Kebijakan Penghapusan Daya Listrik 450 VA oleh Pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI yang membuat Masyarakat Indonesia merasa resah terkait isu tersebut.
Mengenai Isu tersebut, akhirnya Badan Anggran menjelaskan tanggapannya terkait usulan yang telah disampaikan sebelumnya pada 12 september lalu.
Apa saja tanggapan dari Badan Anggran mengenai usulan penghapusan daya listrik 450 VA? Mari kita simak ulasan nya
Ketua Badan Anggaran RI mengungkapkan kajian penghapusan daya listrik 450 VA
Said menjelaskan alasan mengenai pernyataannya dari usulan tersebut yaitu karena kita punya ketergantungan impor yang sangat besar terhadap minyak bumi.
Kemampuan produksi minyak bumi kita hanya 614-650 ribu barrel per hari, sementara kebutuhan kita mencapai 1,4-1,5 juta barel per hari.
Ketergantungan terhadap impor minyak bumi itu menurut Said telah mengakibatkan Indonesia terjebak dalam posisi sulit yang sering terjadi berulang kali,
seperti kenaikan harga minyak bumi dan kurs yang kian memojokkan Indonesia dalam posisi sulit, sehingga dapat mengakibatkan APBN harus memberi ongkos subsidi yang besar.
Said juga menjelaskan bahwa struktur APBN akan makin tak sehat dan rentan kalau itu dibiarkan.
Namun memang apabila subsidi tersebut dikurangi, bisa berakibat harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik dan menimbulkan beban kepada rakyat.
Kemudian sebagian besar pembangkit listrik Indonesia dipenuhi dari batu bara sehingga pasokan batu bara Indonesia sangat besar.
Oleh karena itu, ketua badan anggaran ini berharap dalam kebijakan penghapusan daya listrik 450 VA agar Indonesia tidak bergantung terhadap suplai impor layaknya minyak bumi.
Kemudian dampak terkait peralihan energi ini akan membuat Indonesia lebih mandiri,
serta secara perlahan Indonesia juga dapat melepaskan diri dari batubara dan mengganti pembangkit listrik kita menggunakan Energi Baru dan pembaharuan Energi.
Tanggapan Ketua Badan Anggaran DPR terkait kebijakan tersebut untuk mencegah kelebihan suplai dan pembengkakan anggaran negara
Said memberikan tanggapan terkait usulannya mengenai penghapusan daya listrik 450 VA yang sebenarnya terkait permasalahan kelistrikan negara bukan anggaran subsidi ataupun salah sasaran,
tetapi kelebihan suplai atau oversupply yang berujung pada pembengkakan anggaran negara.
Hal ini karena penyaluran daya listrik yang efisien hanya terjadi apabila daya listrik tidak berlebihan (oversupply) ataupun kekurangan (undersupply).
Artinya, jumlah listrik yang disediakan oleh negara harus pas atau selaras dengan permintaan listrik yang sesuai.
Apabila hal ini tidak sesuai, maka terjadi kelebihan suplai listrik yang tak terpakai, namun negara tetap mengeluarkan anggaran untuk suplai listrik tersebut.
Hal ini akan berdampak pada anggaran akan bengkak apabila oversupply listrik tidak ditangani dengan baik.
Oleh karena itu, dalam meningkatkan penggunaan atau permintaan listrik, Said menyarankan agar pemerintah untuk melakukan penghapusan daya listrik 450 VA dan menggantinya jadi 900 VA.
Hal ini juga berlaku untuk konsumsi listrik 900 VA yang akan dinaikkan menjadi 1.200 VA.
Salah satu kebijakan yang diambil (menaikkan daya listrik) 450 VA ke 900 VA untuk rumah tangga miskin dan 900 VA ke 1.200 VA, tanpa dikaitkan dengan kompor listrik dan kami sepakat dengan pemerintah.
Direktur PLN dan Menteri ESDM belum mendapatkan rencana yang jelas terkait usulan Badan Anggaran DPR RI
Mengenai tanggapan dari Ketua Badan Anggaran terkait penghapusan daya lstrik 450 VA, Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara atau PLN Darmawan Prasodjo belum mendapat rencana spesifik terkait listrik 450 VA dihapus.
Dirut PLN Darmawan mengatakan bahwa pihak PLN belum memahami mengenai tanggapan dari Badan Anggaran RI.
Hal ini karena dari pemerintah sendiri arahannya tidak ada koordinasi terkait usulan penghapusan dari 450 VA ke 900 VA.
Kemudian Menteri ESDM Arifin Tasrif juga menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan ulang rencana penghapusan tarif listrik 450 VA.
Hal ini karena kita baru saja mengalami kenaikan harga BBM masa yang itu apabila kebijakan tersebut dilaksanakan, harus dilakukan evaluasi terlebih dahulu.
Kementrian ESDM juga mengatakan bahwa pmerintah juga tidak membahas usulan dari badan anggaran tersebut dan tidak ada konfirmasi atau jawaban mengenai wacana penghapusan daya listrik 450 VA.
Menteri ESDM memberikan penjelasan yaitu usulan tersebug bersifat sepihak.
Usulan badan anggaran tersebut baik dari sisi inisiatif, namun perlu dibahas di Komisi VII DPR serta perlu dukungan Presiden Joko Widodo.
Hal ini dapat sesuai dengan membentuk koordinasi serta diskusi bersama pihak yang bersangkutan agar usulan tersebut dapat menghasilkan keputusan yang final.
Oleh karena itu Menteri ESDM perlu dilakukan pertimbangan dan kajiaj lebih mendalam sebelum kebijakan dari usulan tersebut dapat dijalankan atau tertunda,
karena mengingat kondisi ekonomi masyarakat indonesia yang mengalami penurunan akibat dampak kenaikan harga bbm dan lainnya.