Badan Anggaran DPR RI sebelumnya telah mengusulkan sebuah wacana penghapusan daya listrik 450 VA untuk pelanggan rumah tangga PLN.
Hal ini bertujuan agar pengamat dan masyarakat turut antusias terkait kebijakan tersebut.
Ketua Badan Anggaran Said Abdullah menuturkan kebijakan ini akan meningkatkan konsumsi listrik.
Sehingga, PLN tidak lagi kelebihan kapasitas atau oversupply.
Namun Badan Anggaran DPR RI memberi syarat bahwa kenaikan daya dari 450 VA ke 900 VA itu tanpa dipungut biaya alias gratis.
Selanjutnya subsidi tetap diberikan dan tarif listrik tidak menaik.
Dalam kebijakan wacana penghapusan daya listrik 450 VA tersebut Komisi VII DPR RI memberikan beberapa tanggapan yang kami rangkum di bawah ini.
Mari kita Simak Ulasan nya.
Komisi VII DPR RI mengatakan bahwa Wacana Penghapusan Daya Listrik 450 VA dapat menambah beban masyarakat
Rencana pemerintah dalam wacana penghapusan daya listrik 450 VA kemudian dengan menaikkan daya menjadi 900 VA maka hal tersebut telah mendapat tanggapan dari Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto.
Mulyanto mengatakan bahwa kebijakan Pemerintah menghapus golongan daya pelanggan listrik 450 VA tidak berperasaan dan terburu-buru.
Mulyanto juga meminta Pemerintah cermat dan komprehensif mengatasi surplus listrik (over supply) PLN.
Jangan sampai rakyat menjadi korban dengan di hapusnya daya pelanggan 450 VA.
Mulyanto memberikan pesan kepada pemerintah bahwa jangan sampai kesalahan pemerintah merencanakan kebutuhan listrik ditimpakan kepada rakyat kecil.
Ini tidak adil. Apalagi saat ini masyarakat sedang dilanda kesulitan.
Karena efek dari pandemi Covid-19 yang belum usai, kenaikan harga BBM bersubsidi, serta kenaikan harga bahan pakan.
Sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai apakah pemerintah sudah tidak mampu lagi renegosiasi dengan pihak pembangkit listrik swasta (IPP) untuk mengerem tambahan pembangkit baru dalam upaya menekan surplus listrik.
Selaanjutnya terkait introduksi listrik dari sumber EB-ET (energi baru-dan energi terbarukan),
menurut Mulyanto yaitu pemerintah jangan tergopoh-gopoh dan manut saja didikte oleh pihak internasional.
Lalu ujung-ujungnya yang dikorbankan adalah rakyat dengan meningkatnya tarif listrik, hal ini dapat menambah beban masyarakat indonesia.
Dalam Kebijakan Wacana Penghapusan Daya Listrik 450 VA Komisi VII DPR meminta kepada pemerintah agar subsidi kebijakan tersebut dapat diberikan
Anggota Komisi VII DPR RI selanjutnya juga menanggapi terkait Wacana Penghapusan daya listrik 450 VA.
Mulyanto mengatakan bahwa pemerintah agar cermat dan komprehensif dalam mengambil kebijakan untuk mengatasi surplus listrik (over supply) PLN.
Termasuk kebijakan penghapusan listrik 450 VA.
Kalaupun nantinya pemerintah akan memutuskan listrik 450 VA dihapus serta mengalihkannya ke daya 900 VA, maka ia juga meminta agar subsidi listrik tetap diberikan kepada masyarakat.
Mulyanto juga meminta pemerintah agar jangan subsidi terkait kebijakan tersebut dihapus serta perpindahan daya listrik PLN dari 450 VA ke 900 VA tersebut diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Mulyanto juga menjelaskan bahwa pemerintah harusnya berkonsultasi dahulu dengan Komisi VII DPR RI, yang menangani masalah kebijakan ini, sebelum mengambil kebijakan terkait listrik, yang berdampak luas bagi masyarakat.
Apabila terjadi kebijakan tersebut, maka telah melanggar pakem ketatanegaraan kita tegas Mulyanto.
Dalam waktu dekat ini, Komisi VII DPR RI akan memanggil beberapa pihak terkait dan dimintai keterangan dalam kebijakan penghapusan listrik 450 VA.
Selain itu, Mulyanto juga mempertanyakan upaya pemerintah dalam bernegosiasi terhadap perusahaan swasta yang tentunya bergerak di bidang energi listrik.
Berbeda dari tanggapan dari DPR RI mengenai kebijakan Wacana Penghapusan Daya Listrik 450 VA, maka menurut tanggapan pengamat lainnya bahwa daya 450 VA tidak cukup untuk 1 rumah
Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menganggap kebijakan Wacana Penghapusan Daya Listrik 450 VA secara positif.
Hal ini karena daya listrik 450 VA disebutnya kurang bisa memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dari sisi konsumen termasuk masyarakat, kebijakan tersebut sebenarnya dapat memberikan keuntungan.
Namun bisa jadi masyarakat dapat menambah peralatan listrik sesuai kebutuhan.
Namun mengenai hal ini dapat diberikan catatan, yaitu dengan memastikan jika pemerintah tidak akan mengenakan tambahan biaya saat wacana ini dijalankan.
Dengan ada ini akan membantu meningkatkan UMKM serta pendapatan masyarakat namun dengan syarat untuk tidak menaikkan harga daya listrik tersebut.
Meskipun dalam hal ini Mamit berpendapat jika hal ini akan berat dilakukan maka pemerintah harus menambah beban subsidi yang lebih besar.
Pada saatnya nanti, Mamit juga menyebut kebijakan penghapusan daya listrik 450 VA bisa meningkatkan konsumsi listrik di tengah kondisi yang over suplai.
Dalam hal ini juga mendukung tanggapan DPR RI mengenai kebijakan pemerintah tersebut.