Pengumuman PPPK sudah bisa dicek secara online bagi Anda yang menunggu lolos tidaknya sebagai ASN.
Adapun Pengumuman PPPK lolos tidaknya akan diumumkan tepat hari ini 12 Januari 2023.
Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan jika untuk pengumuman kelulusan tenaga PPPK dapat diakses secara online.
Untuk pengecekan secara online, peserta yang sudah dinyatakan lolos administrasi dapat akses https://sscasn.bkn.go.id.
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dikeluarkan BKN setelah pendaftaran yang dibuka 21 Desember 2022.
Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022 berlangsung empat hari, yakni 12-15 Januari 2023.
Setelah itu, akan dilanjutkan dengan penyampaian sanggahan bagi peserta yang tidak lolos Seleksi Administrasi.
Sedangkan bagi yang lolos seleksi administrasi bisa mengikuti tahapan selanjutnya dalam proses seleksi PPPK Teknis, yakni persiapan untuk menghadapi seleksi kompetensi.
Pengumuman PPPK Mulai Hari Ini, Cek Online dengan Cara Berikut
Adapun pengumuman PPPK sudah bisa dicek terhitung hari ini, namun hanya bisa dilakukan secara online pengecekannya.
Lantas bagaimana cara ceknya secara online, baik dengan menggunakan HP maupun PC, dengan cara berikut:
1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Pilih menu log in di atas kanan layar
3. Setelah itu, login menggunakan NIK dan password
4. Kemudian klik menu “Masuk”
5. Nantinya, hasil seleksi administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022 akan muncul di dashboard
Setelah dinyatakan lolos tes administrasi selanjutnya adalah penjadwalan tes seleksi kompetensi pada 25 Februari hingga 1 Maret.
Untuk kemudian daftar, waktu, dan tempat seleksi diumumkan pada 2-7 Maret 20223.
Terakhir adalah pelaksanaan penyisihan kompetensi 10 Maret sampai dengan 3 April 2023.
Itu tadi mengenai jadwal dan seleksi pengumuman PPPK 3 yang hasil lolos seleksi administrasinya bisa dicek per hari ini.
PPPK sendiri merupakan bagian dari Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang dikerjakan dalam kurun waktu tertentu sesuai perjanjian kontrak.
Bila kinerja bagus bukan tidak mungkin diangkat menjadi pegawai tetap atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik di instansi maupun BUMN sesuai yang dipilih.