Seorang wanita di Surabaya baru-baru ini menjadi korban dari penipuan yang dilakukan dengan modus yang tidak biasa, yaitu penipuan gentong ajaib.
Korban, yang bernama Indah Mutia, tergiur dengan janji para pelaku bahwa dia akan mendapatkan uang sebesar Rp 40 miliar jika dia ikut dalam ritual tersebut.
Namun, realitas yang dia alami sangat jauh dari apa yang dijanjikan.
Sebaliknya, Indah justru kehilangan puluhan juta rupiah yang telah dia serahkan kepada para pelaku.
Modus Penipuan Gentong Ajaib
Polisi segera melakukan penyelidikan atas kasus modus penipuan gentong ajaib ini.
Dan berhasil menangkap tiga orang yang telah terlibat dalam tindakan penipuan dan penggelapan tersebut di Surabaya.
Para pelaku, Dwi Sukesi (48) dari Blitar, Suraji (45), dan Suhari (67) dari Malang, kini berhadapan dengan hukum.
Ketika awalnya korban, Indah, dikenalkan kepada Suraji, dia ditawari untuk menggandakan uangnya.
Kemudian, Suraji memperkenalkan Indah kepada Dwi Suketi.
Mereka mengajak korban untuk pergi ke rumah Mbah Suhari dan meminta Rp4.5 juta untuk membeli alat spiritual bernama Ugorampe.
Ugorampe ini mereka klaim akan membantu dalam penggandaan uang.
Setelah beberapa ritus yang melibatkan gentong dan alat-alat spiritual lainnya, uang memang muncul di dalam gentong tersebut.
Namun, korban diberi instruksi untuk tidak mengambil uang tersebut selama 36 hari.
Ketika korban berusaha mengambil uang setelah tiga hari, Mbah Suhari meminta uang tambahan dengan alasan ritual.
Ketika Indah akhirnya menyetujui permintaan tersebut, uang dalam gentong tersebut menghilang tanpa jejak.
Dwi Sukesi kemudian mendekati Indah lagi, mengklaim bahwa ritual penggandaan uang berhasil.
Korban tertarik kembali, namun kali ini Dwi Sukesi meminta uang sebesar Rp45 juta dan lima kardus besar rokok.
Mereka menjanjikan bahwa setiap kardus akan berisi Rp9 miliar.
Namun, seperti sebelumnya, korban tidak pernah mendapatkan uang yang dijanjikan, dan para pelaku akhirnya menghilang tanpa jejak.
Indah akhirnya melaporkan kasus penipuan gentong ajaib ini ke Polrestabes Surabaya pada tanggal 30 September 2023.
Polisi berhasil menangkap ketiga pelaku penipuan gentong ajaib di rumah mereka masing-masing.
Polisi juga mengungkapkan bahwa mereka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Mereka dapat dihukum hingga lima tahun penjara.
Beberapa barang bukti yang disita termasuk gentong, bendera merah putih, dan satu buah kain mori.