IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

Penyebaran Video Hoax ‘Pendemo Ditusuk Aparat’ oleh Kakek Terhubung dalam 54 Grup WhatsApp

by Editor Indo Times ArtNet
August 12, 2023
in Berita
Reading Time: 3 mins read
0
Penyebaran Video Hoax ‘Pendemo Ditusuk Aparat’ oleh Kakek Terhubung dalam 54 Grup WhatsApp
0
SHARES
26
VIEWS

Polisi berhasil menangkap seorang kakek di Bekasi yang dikenali sebagai R (59) atas tuduhan penyebaran video hoax.

Dalam penyebaran video hoax tersebut, si kakek memberikan narasi ‘pendemo ditusuk aparat’ dan disebarkan melalui sejumlah grup WhatsApp. 

Kejadian ini terjadi pada Sabtu (12/8/2023). 

Dalam pengungkapan kasus ini, terungkap bahwa kakek tersebut tergabung di 54 grup WhatsApp yang berbeda.

Penyebaran Video Hoax oleh Seorang Kakek, Polisi Selidiki Lebih Lanjut

Penyebaran Video Hoax oleh Seorang Kakek, Polisi Selidiki Lebih Lanjut
Foto: Detik

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan, “Tersangka memiliki total 54 grup di dalam WhatsApp miliknya.” 

Hal ini mengindikasikan bahwa penyebaran video hoax dan informasi palsu dilakukan secara meluas.

Namun, konten yang ada di dalam grup-grup tersebut belum sepenuhnya terkuak. 

Ade Safri mengatakan, “Konten dari grup-grup tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.”

Kakek R mengakui bahwa ia mendapatkan video mengenai ‘pendemo ditusuk aparat di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat’ dari salah satu grup WhatsApp.

Tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut, ia menyebarluaskannya ke banyak grup lainnya. 

Meski ia hanya mengaku mendistribusikan video tersebut melalui satu grup, penyelidikan polisi menunjukkan kemungkinan bahwa video tersebut juga disebar ke puluhan grup lainnya.

“Dalam hal ini, kami masih dalam proses penyelidikan. Berdasarkan keterangan dari Tersangka, video tersebut awalnya hanya ditransmisikan melalui satu grup WhatsApp. Namun, kami akan melakukan uji ilmiah dengan menggunakan metode investigasi ilmiah, melalui analisis bukti yang kami miliki untuk memahami aliran masuk dan keluar konten tersebut,” jelas Ade Safri.

Pasal Berlapis untuk Kakek R

Pasal Berlapis untuk Kakek R
Foto: Koma

Tindakan penyebaran video hoax ini menyebabkan kakek R ditangkap pada dini hari Jumat (11/8). 

Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. 

Ade Safri menjelaskan bahwa kakek R dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Juga, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurutnya, pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat 2 UU ITE dapat dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar. 

Sementara pelanggaran Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 dapat dihukum dengan penjara hingga 10 tahun. 

Sedangkan pelanggaran Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 dapat dihukum dengan penjara maksimal 3 tahun.

Pelanggaran Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dapat dihukum dengan penjara hingga 2 tahun.

Tags: Berita HoaxHoaxPendemo DItusuk AparatPenyebaran Video HoaxVideo Hoax
Previous Post

Orang tua Yoshua Dalam Pertimbangan Serius untuk Pengajuan Restitusi Setelah MA Membatalkan Hukuman Mati Sambo

Next Post

Serangan ISIS Mengerikan: Bus Tentara Suriah Dihantam Tembakan Mematikan, 33 Korban Jiwa Gugur

Editor Indo Times ArtNet

Next Post
Serangan ISIS Mengerikan: Bus Tentara Suriah Dihantam Tembakan Mematikan, 33 Korban Jiwa Gugur

Serangan ISIS Mengerikan: Bus Tentara Suriah Dihantam Tembakan Mematikan, 33 Korban Jiwa Gugur

Please login to join discussion

Recent Posts

  • 5 Daftar e-Wallet Terpopuler di Indonesia yang Terlibat Judol. Transaksinya Tembus Triliun!
  • 7 Tips Memilih Durian yang Manis dan Tebal
  • Cara Pembuatan Akta Lahir Tanpa Ayah, Wajib Tahu!
  • Viral Video Mahasiswi Undana Minum Obat Rumput, Korban Meninggal di Rumah Sakit
  • Kasus Pencabulan Guru Ngaji di Purwakarta: 4 Korban Melapor, Ponpes Hancur Diamuk Massa
  • Cemburu Buta, Suami Bakar Istri di Kebayoran Hingga Meninggal. Pelaku Temukan Chat Mesra Korban dengan Pria Lain
  • Kecelakaan Beruntun 3 Truk di Jalan Pantura Kudus-Pati. 2 Truk Hancur, 1 Kabur
  • Hasil Akhir Inter Milan vs Udinese 4 – 0. Inter Milan Gusur Juventus di Daftar Klasemen
  • 10 Umpan Ikan Bandeng Paling Jitu untuk Meningkatkan Hasil Tangkapan dan Tips Memancingnya di Air Tawar dan Laut
  • 7 Negara yang Memiliki Matahari Buatan, Dari China hingga India
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved