Polisi berhasil menangkap seorang kakek di Bekasi yang dikenali sebagai R (59) atas tuduhan penyebaran video hoax.
Dalam penyebaran video hoax tersebut, si kakek memberikan narasi ‘pendemo ditusuk aparat’ dan disebarkan melalui sejumlah grup WhatsApp.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu (12/8/2023).
Dalam pengungkapan kasus ini, terungkap bahwa kakek tersebut tergabung di 54 grup WhatsApp yang berbeda.
Penyebaran Video Hoax oleh Seorang Kakek, Polisi Selidiki Lebih Lanjut
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan, “Tersangka memiliki total 54 grup di dalam WhatsApp miliknya.”
Hal ini mengindikasikan bahwa penyebaran video hoax dan informasi palsu dilakukan secara meluas.
Namun, konten yang ada di dalam grup-grup tersebut belum sepenuhnya terkuak.
Ade Safri mengatakan, “Konten dari grup-grup tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.”
Kakek R mengakui bahwa ia mendapatkan video mengenai ‘pendemo ditusuk aparat di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat’ dari salah satu grup WhatsApp.
Tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut, ia menyebarluaskannya ke banyak grup lainnya.
Meski ia hanya mengaku mendistribusikan video tersebut melalui satu grup, penyelidikan polisi menunjukkan kemungkinan bahwa video tersebut juga disebar ke puluhan grup lainnya.
“Dalam hal ini, kami masih dalam proses penyelidikan. Berdasarkan keterangan dari Tersangka, video tersebut awalnya hanya ditransmisikan melalui satu grup WhatsApp. Namun, kami akan melakukan uji ilmiah dengan menggunakan metode investigasi ilmiah, melalui analisis bukti yang kami miliki untuk memahami aliran masuk dan keluar konten tersebut,” jelas Ade Safri.
Pasal Berlapis untuk Kakek R
Tindakan penyebaran video hoax ini menyebabkan kakek R ditangkap pada dini hari Jumat (11/8).
Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Ade Safri menjelaskan bahwa kakek R dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Juga, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurutnya, pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat 2 UU ITE dapat dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
Sementara pelanggaran Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 dapat dihukum dengan penjara hingga 10 tahun.
Sedangkan pelanggaran Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 dapat dihukum dengan penjara maksimal 3 tahun.
Pelanggaran Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dapat dihukum dengan penjara hingga 2 tahun.