Setelah lama digodok, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya segera memutuskan nasib pernikahan beda agama.
Sebelumnya terjadi kontroversi di masyarakat terkait pernikahan berbeda keyakinan tersebut.
Meski banyak yang mendukung, namun yang tak sedikit yang memprotes beda agama karena dianggap banyak negatifnya.
MK akan memutuskan nasib terkait nikah beda agama diakomodasi oleh negara atau tidak pada awal pekan besok.
“Pengucapan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.” Demikian bunyi jadwal sidang MK, sebagaimana dilansir website MK, Minggu 29 Januari 2023.
Putusan uji materiil undang-undang pernikahan tersebut rencananya dibacakan pada Selasa 31 Januari 2023.
Sidang itu atas permohonan Ramos Petege, pemeluk agama Katolik yang gagal menikahi perempuan beragama Islam.
Ramos Petege lalu menggugat UU Pernikahan ke MK dan berharap pernikahan beda agama diakomodasi UU Perkawinan.
Untuk mengurai permasalahan konstitusionalitas pernikahan beda agama, MK menggelar 12 kali sidang.
Pernikahan Beda Agama Ramai di Kalangan Artis, Ini Kata Kemenag
Pernikahan beda agama sendiri ramai di kalangan artis Tanah Air dan yang terbaru adalah Mikha Tambayong dan Deva Mahenra.
Keduanya disebut-sebut menikah meski agama Mikha dan Deva berbeda.
Terkait pernikahan beda agama, pihak Kemenag RI memberi penjelasan tentang boleh tidaknya.
Dilansir dari laman Kemenag.go.id perkawinan beda agama tidak cuma merupakan larangan agama, tapi juga telah dilarang oleh undang-undang.
Namun demikian, tak sedikit umat muslim Indonesia dengan berbagai alasan, telah melakukan perkawinan dengan orang yang berbeda keimanan.
Bahkan, demi meresmikan hubungannya, ada di antara mereka yang ke luar negeri untuk melakukan perkawinan atau memanfaatkan jasa lembaga khusus di Indonesia yang memfasilitasi perkawinan beda agama.
Semua Ulama mayoritas bahkan sepakat bahwa sesungguhnya, pernikahan beda agama sampai kapanpun tidak dapat dibenarkan.
Namun, kini dalam waktu dekat nasib pernikahan mempelai yang berbeda agama segera diputuskan oleh pihak MK setelah sebelumnya sempat digugat.