Baru saja diterbitkan, Perppu Cipta Kerja diprotes buruh karena isinya dianggap merugikan.
Salah satu poin yang mendapat sorotan adalah mengenai penetapan upah minimum provinsi.
Protes keras terhadap Perppu Cipta Kerja, salah satunya datang dari Ketua Serikat Buruh, Said Iqbal.
Perppu Cipta Kerja diprotes menurutnya adalah hal yang wajar karena dirasa merugikan buruh di seluruh Indonesia.
“Partai Buruh, KSPI, dan organisasi serikat buruh, serikat petani, menolak atau tidak setuju dengan isi Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang omnibus law undang-undang cipta kerja,” ujar Said.
Ia menginginkan soal Perppu terkait cipta kerja bukan dibahas oleh DPR.
“Terhadap pilihan pembahasan hukumnya, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh bersepakat memilih Perppu, bukan dibahas di pansus badan legislasi DPR RI,” ujarnya seperti dikutip dari Detik.com.
Ada beberapa hal yang diprotes oleh pihak buruh, salah satunya mengenai skema penetapan upah minimum.
Pada pasal 88C ayat 1 disebutkan bahwa gubernur yang wajib menetapkan upah minimum provinsi.
Tidak hanya itu, gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.
Bukan hanya soal penetapan upah minimum oleh kepala daerah, Said juga menyayangkan penetapan upah minimum digantungkan pada sejumlah variabel.
Perppu Cipta Kerja Diprotes Buruh, Aturan Outsourcing Jadi Sorotan
Perppu Cipta Kerja diprotes buruh karena dianggap merugikan kaum pekerja, terutama outsourcing.
Sebelum disahkan Perppunya, Cipta Kerja menimbulkan sederet kontroversi.
Salah satu yang menjadi sorotan ialah terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Ketentuan terkait PKWT atau pekerja kontrak sendiri salah satunya tertuang pada Pasal 59 yang telah diubah.
Dalam ayat 1 disebutkan bahwa PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Meski Perppu Cipta Kerja diprotes buruh, pemerintah tetap menerbitkan karena dianggap solusi bagi permasalahan buruh.
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan isi dari Perppu Cipta Kerja mengatur soal upah minimum terutama bagi pekerja outsourcing.
Pemerintah mengharapkan pekerja outsourcing dapat mendapatkan keadilan dalam Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan di akhir 2022 kemarin.