Pengadilan di Indonesia secara perlahan mulai mengizinkan pernikahan antar agama. Salah satunya adalah PN Jakpus izinkan nikah beda agama demi mencegah kumpul kebo.
Bukan hanya PN Jakpus yang mengizinkan pernikahan antar agama, sebelumnya PN di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang, dan Jakarta Selatan juga mengambil keputusan serupa.
Hakim mengizinkan pernikahan beda agama karena berdasarkan alasan sosiologis yakni keberagaman masyarakat Indonesia.
PN Jakpus Izinkan Nikah Beda Agama karena Alasan Sosiologis?
Hakim di PN Jakpus izinkan nikah beda agama antara Islam dan Kristen.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengesahkan pernikahan JEA dan SW.
Sebelumnya patut diketahui JEA adalah calon mempelai laki-laki yang beragama Kristen. Sementara SW calon mempelai wanita adalah muslimah.
Keduanya telah menjalin hubungan dekat selama 10 tahun hingga akhirnya memutuskan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.
Pasangan sejoli ini menikah di sebuah gereja di daerah Pamulang dengan dihadiri oleh orang tua kedua mempelai.
Akan tetapi, mereka ditolak ketika ingin mendaftarkan pernikahan ke negara melalui Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat.
Tidak habis akal, kedua mempelai mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk mengesahkan pernikahan mereka.
Hakim tunggal Bintang AL pun memberikan izin kepada pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakpus.
Hakim Bintang AL menyatakan keputusan tersebut sudah sangat sesuai dengan Pasal 35 huruf a UU 232006 tentang Adminduk.
Keputusannya diambil berdasar putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986 tentang pengabulan permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Agnes Hari Nugraheni, juga mengizinkan pasangan kekasih beragama Islam dan Katolik untuk menikah.
Calon mempelai pria, YC dan calon mempelai wanita, AG juga sudah menikah secara agama.
Keputusan mengesahkan pernikahan antar agama ini diambil untuk mencegah penyimpangan dalam kehidupan masyarakat.
Keputusan PN Jakpus izinkan nikah beda agama karena yakin mencegah kumpul kebo oleh pasangan yang tidak dapat menikah akibat perbedaan agama.