IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

POLRI TUNDA SIDANG KODE ETIK BEBERAPA POLISI YANG HALANGI PENYIDIKAN KASUS BRIGADIR JOSHUA

by Admin Indo Times
December 20, 2022
in Berita
Reading Time: 4 mins read
0
POLRI TUNDA SIDANG KODE ETIK BEBERAPA POLISI YANG HALANGI PENYIDIKAN
0
SHARES
5
VIEWS

Polri baru saja memutuskan untuk menunda sidang kode etik untuk beberapa tersangka terkait dengan penundaan kasus penyidikan (obstruction of justice) pada kasus Brigadir Joshua dari hari ini (4/9) menjadi besok senin (5/9).

Tentunya hal ini membuat pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Yosua semakin lama terungkap ke publik.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan sendiri pada kawan-kawan wartawan mengenai perubahan jadwal sidang kode etik ini.

Polri telah melakukan koordinasikan kondisi ini dengan melakukan cooling down sambil menyempurnakan tambahan berkas-berkas selanjutnya.

Sidang kode etik menjadi lebih diperlambat karena ini.

Sidang Kode Etik akan Dilangsungkan Senin ini

Pengunduran siding kode etik yang akan dilangsungkan hari Senin ini akan menghadirkan empat tersangka.

Kode etik sebelumnya telah menjatuhkan tersangka pada tujuh orang dalam siding beberapa waktu lalu  belum disidang.

Beberapa tersangka memang sudah disidang beberapa hari sebelumnya.

Tujuh orang ini dijatuhi hukuman atas kesalahan menghalangi penyidikan atau dikenal sebagai obstruction of justice.

Ketujuh orang sebelumnya adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Samo, mantan Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan,

mantan Kaden Biropaminal Devisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Devisi Propam Polri Arif Rahman Arifin,

mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof, Devisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo,

Mantan Baggak Etika Powabprof Devisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto,

dan mantan Kasub Unit I Sub DIrektorat III Dittipidium Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh orang ini tidak termasuk Ferdy Sambo, karena dia sudah dijatuhkan hukuman tersngka dalam kasus pembuhan Brigadir Joshua ini.

Ferdy Sambo sudah termasuk disidang etik secara Pararel karena dirinya telah menjadi orak dalam pembunuhan ini.

Tersangka-tersangka ini mengalami keterlibatan dalam mengambil, memindahkan, merusak, dan mentransminikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga.

Itulah kenapa Polri menjatuhkan hukuman dalam kasus yang sama.

Polri Sudah Mengagendakan Sidang Kode Etik untuk Memeriksa 35 Anggota Polri

Dedi juga menambahkan sebelumnya, Polri mengagendakan Sidang etik ini akan dilaksanakan untuk para tersangka dalam waktu 30 hari.

Dengan terus melakukan kerja marathon untuk mencapai keselesaian masalah yang rumit ini.

Terlebih lagi ada sekitar 35 anggota polri yang berpotensi untuk ikut tergabung dalam masalah perkara kode etik pembunuhan Brigadir Joshua di Kompleks Polri Duren Tiga.

Sedangkan dalam penundaan kali ini Polri beralasan ingin menambah lebih banyak dokumen untuk memudahkan jalannya sidang.

Namun tetap saja, dalam penundaan ini memunculkan polemic baru dalam berjalannya penyelesaian kasus brigadier Joshua.

Penundaan ini dianggap sebagai bentuk dugaan penghalangan Polri dalam menyelesaikan permasalahan Brigadir J dengan transaran dan cepat selesai.

Terlebih jika melihat kembali julah terdakwa yang hingga lebih dari 30 orang akan semakin menghabiskan waktu penyelidikan.

Publik semakin dibingungkan dengan kebenaran kasus yang telah menghabiskan perhatian publik hingga dunia ini.

Dari kasusnya, menurut Cornell Law School, Obstuction of justice dipahami sebagai sebuah keadaan yang mengancam dengan kekerasan,

surat komunikasi, mempengaruhi, menghalangi, dan berusaha mempengaruhi administrasi peradilan atau proses hokum yang semestinya berjalan dengan baik.

Dalam pengertian ini Obstruction of Justice dipahami sebagai perbuatan yang diklasifikasihan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hokum yang harusya berjalan optimal.

Indonesia dalam kasus ini dijelaskan dalam pasal 221 Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanda Korupsi atau Tipikor.

Dalam kasus ini dipastikan menjadi bagian dari praktik korupsi yang dilakukan pemain – pemain yang telah bekerja dalam dunia hokum dan peradilan.

Hal ini beralasan, dalam hukum hanya beberapa orang yang mampu mempengaruhi jalannya proses pengadilan dan hukum yang ada.

Apalagi dalam kasus besar seperti Pembunuhan Brigadir Joshua ini, keterlibatan banyak pemangku kepetingan tak hanya di Polri tapi juga institusi lain pastinya dapat begitu mudah mempengaruhi kondisi ini.

Tidak heran dari sidang kode etik, diambilnya banyak petinggi Polri dalam pemeriksaannya.

Hingga berakhir pada beberapa orang yang dipastikan menjadi tersangka  dan harus diberhentikan.

Tags: Ferdy SamboKasus Pembunuhan Brigadir YosuaPolri
Previous Post

5 Pemain yang Siap Permalukan Timnas Curacao, No 1 Pernah Tahan Chelsea!

Next Post

7 Manfaat Olahraga Lari Pagi untuk Kesehatan Tubuh

Admin Indo Times

Next Post
7 Manfaat Olahraga Lari Pagi untuk Kesehatan Tubuh

7 Manfaat Olahraga Lari Pagi untuk Kesehatan Tubuh

Please login to join discussion

Recent Posts

  • Roy Suryo dan Timnya Klaim Hanya Minta Lihat Ijazah Jokowi, Alumni UGM Balas: Sebenarnya yang Hoax Adalah Dia
  • Investasi Bodong Aplikasi Kripto Bikin Geger! Ratusan Miliar Raib, Ribuan Korban Menjerit di Tahun 2025!
  • Ratusan Rekening Terkuras! APK Palsu Berkedok Paket, Modus Kejahatan Siber Terbaru yang Mengguncang Indonesia
  • Waspada! Kejahatan Siber Meningkat Tajam di Indonesia, Ribuan Warga Jadi Korban Penipuan Online!
  • Tips Kesehatan: Panduan Gaya Hidup dan Makanan Sehat yang Mudah Diterapkan
  • Update Harga Emas dan Dolar Hari Ini: Jumat, 30 Mei 2025
  • 5 Daftar e-Wallet Terpopuler di Indonesia yang Terlibat Judol. Transaksinya Tembus Triliun!
  • 7 Tips Memilih Durian yang Manis dan Tebal
  • Cara Pembuatan Akta Lahir Tanpa Ayah, Wajib Tahu!
  • Viral Video Mahasiswi Undana Minum Obat Rumput, Korban Meninggal di Rumah Sakit
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved