Polri baru saja memutuskan untuk menunda sidang kode etik untuk beberapa tersangka terkait dengan penundaan kasus penyidikan (obstruction of justice) pada kasus Brigadir Joshua dari hari ini (4/9) menjadi besok senin (5/9).
Tentunya hal ini membuat pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Yosua semakin lama terungkap ke publik.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan sendiri pada kawan-kawan wartawan mengenai perubahan jadwal sidang kode etik ini.
Polri telah melakukan koordinasikan kondisi ini dengan melakukan cooling down sambil menyempurnakan tambahan berkas-berkas selanjutnya.
Sidang kode etik menjadi lebih diperlambat karena ini.
Sidang Kode Etik akan Dilangsungkan Senin ini
Pengunduran siding kode etik yang akan dilangsungkan hari Senin ini akan menghadirkan empat tersangka.
Kode etik sebelumnya telah menjatuhkan tersangka pada tujuh orang dalam siding beberapa waktu lalu belum disidang.
Beberapa tersangka memang sudah disidang beberapa hari sebelumnya.
Tujuh orang ini dijatuhi hukuman atas kesalahan menghalangi penyidikan atau dikenal sebagai obstruction of justice.
Ketujuh orang sebelumnya adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Samo, mantan Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan,
mantan Kaden Biropaminal Devisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Devisi Propam Polri Arif Rahman Arifin,
mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof, Devisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo,
Mantan Baggak Etika Powabprof Devisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto,
dan mantan Kasub Unit I Sub DIrektorat III Dittipidium Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh orang ini tidak termasuk Ferdy Sambo, karena dia sudah dijatuhkan hukuman tersngka dalam kasus pembuhan Brigadir Joshua ini.
Ferdy Sambo sudah termasuk disidang etik secara Pararel karena dirinya telah menjadi orak dalam pembunuhan ini.
Tersangka-tersangka ini mengalami keterlibatan dalam mengambil, memindahkan, merusak, dan mentransminikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga.
Itulah kenapa Polri menjatuhkan hukuman dalam kasus yang sama.
Polri Sudah Mengagendakan Sidang Kode Etik untuk Memeriksa 35 Anggota Polri
Dedi juga menambahkan sebelumnya, Polri mengagendakan Sidang etik ini akan dilaksanakan untuk para tersangka dalam waktu 30 hari.
Dengan terus melakukan kerja marathon untuk mencapai keselesaian masalah yang rumit ini.
Terlebih lagi ada sekitar 35 anggota polri yang berpotensi untuk ikut tergabung dalam masalah perkara kode etik pembunuhan Brigadir Joshua di Kompleks Polri Duren Tiga.
Sedangkan dalam penundaan kali ini Polri beralasan ingin menambah lebih banyak dokumen untuk memudahkan jalannya sidang.
Namun tetap saja, dalam penundaan ini memunculkan polemic baru dalam berjalannya penyelesaian kasus brigadier Joshua.
Penundaan ini dianggap sebagai bentuk dugaan penghalangan Polri dalam menyelesaikan permasalahan Brigadir J dengan transaran dan cepat selesai.
Terlebih jika melihat kembali julah terdakwa yang hingga lebih dari 30 orang akan semakin menghabiskan waktu penyelidikan.
Publik semakin dibingungkan dengan kebenaran kasus yang telah menghabiskan perhatian publik hingga dunia ini.
Dari kasusnya, menurut Cornell Law School, Obstuction of justice dipahami sebagai sebuah keadaan yang mengancam dengan kekerasan,
surat komunikasi, mempengaruhi, menghalangi, dan berusaha mempengaruhi administrasi peradilan atau proses hokum yang semestinya berjalan dengan baik.
Dalam pengertian ini Obstruction of Justice dipahami sebagai perbuatan yang diklasifikasihan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hokum yang harusya berjalan optimal.
Indonesia dalam kasus ini dijelaskan dalam pasal 221 Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanda Korupsi atau Tipikor.
Dalam kasus ini dipastikan menjadi bagian dari praktik korupsi yang dilakukan pemain – pemain yang telah bekerja dalam dunia hokum dan peradilan.
Hal ini beralasan, dalam hukum hanya beberapa orang yang mampu mempengaruhi jalannya proses pengadilan dan hukum yang ada.
Apalagi dalam kasus besar seperti Pembunuhan Brigadir Joshua ini, keterlibatan banyak pemangku kepetingan tak hanya di Polri tapi juga institusi lain pastinya dapat begitu mudah mempengaruhi kondisi ini.
Tidak heran dari sidang kode etik, diambilnya banyak petinggi Polri dalam pemeriksaannya.
Hingga berakhir pada beberapa orang yang dipastikan menjadi tersangka dan harus diberhentikan.