Pria di Bogor edarkan pil eksimer tramadol berhasil dibekuk pihak kepolisian dalam sebuah razia pada hari Sabtu, 04/02.
Polisi menangkap pria berinisial MI di kawasan Baranangsiang, Bogor, Jawa Barat. MI ditangkap karena mengedarkan obat keras golongan G di kota tersebut.
Pria di Bogor edarkan pil eksimer tramadol tersebut membawa barbuk alias barang bukti berupa ribuan obat keras.
Pria di Bogor Edarkan Pil Eksimer Tramadol, Barbuk Diamankan
Kombes Bismo Teguh Prakoso selaku Kapolresta Bogor mengatakan jika terdapat sekitar 1.207 butir obat keras dengan golongan G.
Diantaranya ialah Excimer, Trihexyphenidyl serta Tramadol. Kabarnya obat tersebut akan dijual perpaket dengan harga tertentu.
“Rinciannya ialah 1.032 butir obat keras berupa Excimer, 25 butir jenis pil Trihexyphenidyl serra 150 butir jenis Tramadol,” ujar Bismo.
Selain barbuk berupa pil-pil golongan G, polisi juga menyita sejumlah uang tunai. Dimana uang tersebut diduga hasil dari penjualan obat keras. Uang tersebut sebesar Rp 289 ribu.
Selain uang, ada pula tas hitam milik MI yang dipakai untuk membawa obat keras juga ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi saat melakukan transaksi.
MI mengaku jika barang haram ini bukanlah miliknya. Ia hanya menjualnya dengan upah Rp 500 ribu per minggunya.
Bismo menyebut jika kasus ini tengah dalam upaya penyelidikan, termasuk berusaha menguak siapakah pemilik asli obat itu.
Atas tindakannya MI akan dijerat dengan pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 berkenaan dengan kesehatan.
Berkaitan dengan peredaran obat keras golongan G tersebut, pihak Kepolisian terus melancarkan penelusuran. Sebab, di banyak kasus pengedar-pengedar ini seolah tak jera.
Bismo bersama dengan tim berusaha menggali keterangan lebih lanjut terkait pria di Bogor edarkan pil eksimer tramadol. Mungkin saja ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat.