Polisi berhasil membongkar jaringan prostitusi online di Purwokerto.
Jaringan prostitusi online di Purwokerto ini melibatkan banyak kalangan, termasuk anak di bawah umur dan ibu hamil.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng mengungkap jaringan ini melalui patroli cyber yang dilakukan oleh petugas.
Saat itu, patroli cyber menemukan sebuah grup Facebook yang hanya diakses oleh orang-orang tertentu.
Jaringan Prostitusi Online di Purwokerto Beroperasi Melalui Grup Facebook
Kasubdit V/Siber Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyaningsih, menjelaskan bahwa awalnya mereka melakukan patroli cyber untuk memantau aktivitas online.
Mereka kemudian menemukan praktik prostitusi yang melibatkan pelaku sebagai mucikari yang menawarkan layanan prostitusi LGBT hingga ibu hamil melalui media sosial Facebook.
“Praktik ini dilakukan melalui Facebook. Kami melakukan patroli cyber dan menemukan praktik ini, kemudian kami mendalaminya,” kata Sulistyaningsih di kantor Dit Reskrimsus Polda Jateng.
Pelaku prostitusi online di Purwokerto–sang mucikari–ini menawarkan pekerjaan mereka dengan menyebutnya sebagai open BO.
Saat ada yang tertarik, orang-orang tersebut akan melakukan penawaran atas jasa prostitusi yang ditawarkan.
Yang membuat kasus ini semakin mengkhawatirkan adalah bahwa pelaku menawarkan layanan prostitusi dari berbagai kelompok usia dan jenis kelamin.
Mulai dari anak di bawah umur, ibu hami, dan ada juga ibu yang menyusui.
Informasi tersebut memicu penyelidikan yang lebih mendalam atas kasus ini.
Sulis menjelaskan, “Ada beberapa jenis pelayanan yang disiapkan oleh tersangka, mulai dari anak-anak hingga ibu hamil dan ibu menyusui. Semua tergantung permintaan pelanggan.”
Lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku prostitusi online ini telah melibatkan anak di bawah umur.
Dengan usia terkecil yang dipekerjakan mencapai 13 tahun.
Mereka bahkan menyiapkan anak-anak ini untuk melayani pelanggan LGBT.
Sulis menegaskan, “Untuk yang (permintaan) gay itu ada. Kalau mintanya anak kecil ya ada. Anak di bawah umur sekitar 13-15 tahun.”
Kasus prostitusi online di Purwokerto ini telah berlangsung sejak tahun 2021.
Saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut.
Pihak berwenang berencana untuk menggelar jumpa pers pekan depan untuk memberikan detail lebih lanjut tentang kasus ini.