Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako FH Unand) menyarankan agar kasus Pungli di Rutan KPK ditangani oleh Kejaksaan.
Pusako khawatir timbul konflik kepentingan jika pihak KPK sendiri yang mengusut kasus tersebut.
Bisa saja terjadi jeruk makan jeruk karena KPK memiliki konflik kepentingan bahkan memberikan kesan melindungi para pelaku.
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Pusako, Charles Simabura, kepada wartawan di hari Jumat (23/6/2023).
Kasus Pungli di Rutan KPK Merupakan Tindak Pidana
Charles Simabura menjelaskan kasus pungli di rutan KPK bisa masuk ranah pidana karena diduga merupakan suap dan pemerasan.
Dugaan pungli diperkirakan mencapai Rp4 miliar sehingga harus diusut secepatnya agar segera tuntas.
Saat ini, KPK tengah menyelidiki kasus pungli di rutannya.
Dugaan pungli berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK ini diduga dilakukan oleh pegawai rutan KPK.
Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK mengatakan praktik pungli dilakukan untuk memberikan fasilitas istimewa pada tahanan.
Para tahanan dapat memperoleh akses mudah dalam menggunakan alat komunikasi di rutan.
Ghufron menjelaskan dirinya mendapat informasi bahwa praktik pungli telah berlangsung sejak lama tetapi baru terbongkar sekarang.
Dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban dan keluarga memilih untuk tutup mulut dibanding mengungkapkan fakta sebenarnya.
Dewan Pengawas (Dewas) mengungkapkan temuan dugaan pungli di rutan telah dilakukan oleh puluhan petugas.
Pungli yang diterima mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.
Para oknum petugas menerima pungli setelah ditampung di rekening pihak ketiga sebelum dicairkan secara tunai.
Dewas melaporkan temuan Pungli ini ke pimpinan KPK agar segera ditindaklanjuti mengingat kasus ini sudah masuk dalam ranah pidana.
KPK pun langsung menindaklanjutinya dengan melakukan proses penyelidikan.
Pihak KPK terus menyelidiki kasus dugaan unsur pidana korupsi yang ditemukan di rutan lembaga antirasuah.
Terbongkarnya kasus pungli di rutan KPK ini diawali dari laporan ke Dewas berkaitan dengan dugaan asusila yang dialami oleh istri tahanan.