IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

Hasil Putusan MK Sistem Pemilu 2024 Menggunakan Sistem Proporsional Terbuka

by Editor Indo Times ArtNet
June 15, 2023
in Berita
Reading Time: 2 mins read
0
Hasil Putusan MK Sistem Pemilu 2024 Menggunakan Sistem Proporsional Terbuka
0
SHARES
2
VIEWS

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan hasil berkaitan sistem pemilu yang akan dilaksanakan tahun 2024. Putusan MK sistem pemilu menolak gugatan sistem pemilu.

Sehingga Pemilu tahun 2024 akan dilaksanakan menggunakan sistem proporsional terbuka. Ketua MK menetapkan keputusan tersebut dalam sidang terbuka di Gedung MK, 15 Juni 2023.

Apa Hasil Sidang Putusan MK Sistem Pemilu 2024?

Putusan MK sistem pemilu
Foto: tvOneNews.com

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Dasar putusan MK sistem pemilu 2024 lantaran hakim menganggap gugatan tidak beralasan menurut hukum.

Hasil sidang sistem pemilu memutuskan bahwa pemilihan umum 2024 tetap dilaksanakan menggunakan sistem proporsional terbuka atau coblos Calon Legislatif.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh ketua MK, Anwar Usman. Gugatan berkaitan dengan sistem pemilu di daftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022.

Mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengembalikan Pemilu ke sistem proporsional tertutup. Proses persidangan telah berlangsung secara maraton hingga 16 kali.

Di luar sidang fraksi DPR menolak Mahkamah Konstitusi mengembalikan Pemilu ke sistem proporsional tertutup.

Sedangkan hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan bahwa setiap sistem pemilu memiliki kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan.

Sehingga tidak diperlukan perubahan pada sistem tersebut. Ia menuturkan perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dari berbagai aspek.

Perbaikan dapat dilakukan dari segi kepartaian, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

Perbedaan Pendapat Sistem Pemilu

Saat persidangan berlangsung sempat terjadi perbedaan pendapat dari satu hakim yaitu Arif Hidayat sebagai hakim konstitusi.

Dari seluruh partai politik yang ada di DPR, hanya PDIP Perjuangan yang menginginkan sistem proporsional tertutup diterapkan pada pemilu 2024.

Sementara untuk partai politik lainnya meminta agar Mahkamah Konstitusi tidak mengubah sistem pemilu. Mayoritas partai politik menegaskan sistem pemungutan suara dalam Pemilu merupakan kewenangan pembuat UU.

Keputusan pada hakikatnya berada pada Presiden dan DPR. Mereka merasa bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk mengubahnya melalui putusan uji materi.

Adanya putusan MK sistem pemilu turut melegakan sejumlah pihak. Sebab, pemilu 2024 dapat dilakukan tanpa adanya perbedaan pendapat mengenai sistem pemilu.

Tags: berita terbaruBerita Terkinikeputusan MKMahkamah Konstitusisistem pemilu 2024sistem proporsional terbuka
Previous Post

Mentan Syahrul Yasin Limpo Tersangka KPK, Total Kekayaan Disebut Capai Rp20 Miliar

Next Post

Demo Massa Pondok Al-Zaytun Indramayu Hasilnya Nihil, Massa Aksi Ancam Akan Unjuk Rasa ke Kementerian

Editor Indo Times ArtNet

Next Post
Demo Massa Pondok Al-Zaytun Indramayu

Demo Massa Pondok Al-Zaytun Indramayu Hasilnya Nihil, Massa Aksi Ancam Akan Unjuk Rasa ke Kementerian

Please login to join discussion

Recent Posts

  • Investasi Bodong Aplikasi Kripto Bikin Geger! Ratusan Miliar Raib, Ribuan Korban Menjerit di Tahun 2025!
  • Ratusan Rekening Terkuras! APK Palsu Berkedok Paket, Modus Kejahatan Siber Terbaru yang Mengguncang Indonesia
  • Waspada! Kejahatan Siber Meningkat Tajam di Indonesia, Ribuan Warga Jadi Korban Penipuan Online!
  • Tips Kesehatan: Panduan Gaya Hidup dan Makanan Sehat yang Mudah Diterapkan
  • Update Harga Emas dan Dolar Hari Ini: Jumat, 30 Mei 2025
  • 5 Daftar e-Wallet Terpopuler di Indonesia yang Terlibat Judol. Transaksinya Tembus Triliun!
  • 7 Tips Memilih Durian yang Manis dan Tebal
  • Cara Pembuatan Akta Lahir Tanpa Ayah, Wajib Tahu!
  • Viral Video Mahasiswi Undana Minum Obat Rumput, Korban Meninggal di Rumah Sakit
  • Kasus Pencabulan Guru Ngaji di Purwakarta: 4 Korban Melapor, Ponpes Hancur Diamuk Massa
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved