Kasus dugaan korupsi mantan pejabat DJP Kemenkeu naik ke tingkat penyidikan, kini Rafael alun jadi tersangka.
KPK menyatakan alasan dijadikannya tersangka karena dugaan suap dan gratifikasi.
Dari temuan LHKPN, lalu berlanjut ke proses penyelidikan dan ditemukan peristiwa pidana.
Alasan Rafael Alun Jadi Tersangka
Rafael Alun jadi tersangka karena menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir. Peristiwa pidana korupsi telah ditemukan berkaitan dengan penerimaan sesuatu dari tahun 2011 hingga 2023.
Secara otomatis, Rafael akan berstatus sebagai tersangka karena kasus telah baik ke tingkat penyidikan. Nama mantan pejabat DJP Kemenkeu setelah anaknya jadi tersangka penganiayaan.
Sesuai data dari LHKPN tersorot harta ayah Mario Dandy tersebut sebanyak Rp56 miliar. Jumlah tersebut tidak sesuai dengan profilnya sebagai ASN di DJP Kemenkeu.
Namun sebelumnya, Rafael Alun beralasan jika hartanya bertambah akibat kenaikan NJOP. Ia heran mengapa dilakukan penyelidikan terhadap harta kekayaan tersebut.
Semua mantan pejabat Ditjen Kemenkeu tersebut sudah dilaporkan sejak tahun 2011 lalu. Ia menyesalkan kenapa baru sekarang ramai dan dibilang tidak wajar.
Terlebih lagi dirinya selalu dikaitkan dengan kasus yang menimpa anaknya, Mario. Atas dalil tersebut, Rafael keberatan atas tudingan TPPU.
Ia juga mempersoalkan keterangan dari PPATK soal pemblokiran rekening. Hal tersebut dianggap Rafael tidak berdasar.
KPK telah melakukan penggeledahan di salah satu kediaman tersangka untuk mengumpulkan bukti. Sebagaimana yang disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK.
Penetapan tersangka dilakukan usai tim penyelidik KPK menemukan ketidaksesuaian harta dengan profil Rafael Alun. Kemudian KPK menerbitkan Sprindik pada 27 Maret 2023.
Rafael dijerat atas pasal 12B UU Tipikor karena ada dugaan menerima gratifikasi dari wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.
Istri Rafael Alun Dipanggil Kembali
KPK memanggil kembali Ernie Meike Torondek, istri dari Rafael Alun. Ali Fikri selaku Jubir KPK menerangkan bahwa dalam proses penyelidikan, Ernie dimintai keterangan.
Ia dipanggil kembali untuk proses penyidikan kedepannya. Pemanggilan Ernie berkaitan dengan kebutuhan penyidikan.
Tim penyelidik membutuhkan waktu untuk memeriksa dan menganalisis fakta serta keterangan.
KPK tidak memberi alasan temuan uang jadi alasan Rafael Alun jadi tersangka. Sementara itu, PPATK mencurigai adanya TPPU senilai Rp500 miliar.