Seorang remaja perkosa siswi SMP di Makassar ditangkap polisi di kamar kosnya.
Remaja berusia 19 tahun tersebut bernama Miftahul Khair ditangkap bukan hanya karena kasus perkosaan, tetapi juga pengancaman menggunakan busur.
Orang tua korban perkosaan melakukan pelaporan terhadap remaja perkosa siswi SMP di Makassar tersebut kepada pihak yang berwajib.
Kasus Remaja Perkosa Siswi SMP di Makassar Masih dalam Penyelidikan
AKBP Ridwan Hutagaol, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, memberikan keterangan kepada wartawan pada Minggu (15/10/2023) mengenai laporan tersebut.
“Ada laporan dari orang tua korban bahwa anaknya dipaksa dan diancam menggunakan busur sehingga terjadilah pemerkosaan paksa. Laporan ini telah kita kembangkan, dan pelaku telah berhasil kita amankan,” kata Ridwan.
Miftahul Khair ditangkap oleh Tim Resmob Polsek Tamalanrea di rumah kosnya yang terletak di Bumi Tamalanrea Indah (BTP), Makassar pada hari Sabtu (14/10).
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa busur yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban.
Ridwan Hutagaol menyampaikan, “Untuk sementara, barang bukti berupa busur masih dalam proses pencarian karena kita belum mengetahui di mana barang tersebut dibuang atau disimpan.”
Korban dari kejadian ini mengalami trauma yang mendalam akibat dari tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku.
Selain itu, korban juga telah menjalani pemeriksaan visum untuk mendokumentasikan luka-luka yang dialaminya.
Ridwan menegaskan, “Korban telah menjalani proses visum dan mengalami trauma serta rasa sakit yang sangat mendalam.”
Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan bahwa pelaku remaja perkosa siswi SMP di Makassar telah diamankan dan kini berada di bawah pengawasan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.
Karena korban berstatus di bawah usia 17 tahun, penyidik Polrestabes Makassar menggolongkan pelaku di bawah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Miftahul Khair dikenai Pasal 82 yang mengandung ancaman hukuman terkait dengan pelanggaran Pasal 76 E.
Pasal 76E menyatakan bahwa setiap individu dilarang keras melakukan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, menggunakan tipu daya, menyusun rangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk terlibat dalam perbuatan cabul atau membiarkan perbuatan semacam itu terjadi.
“Kami akan menjerat pelaku dengan pasal-pasal dalam undang-undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82, yang mengancam dengan hukuman penjara selama lima belas tahun,” pungkasnya.