Pemerintah dan DPR tak kunjung membahas rancangan undang-undang rencana redenominasi Rupiah 2023. Melalui rencana undang-undang tersebut, maka nominal rupiah akan disederhanakan.
Sebagai contoh, uang pecahan Rp1.000 akan menjadi Rp1. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu hingga kini pihaknya secara internal belum membahas RUU tersebut.
RUU yang Membahas Rencana Redenominasi Rupiah 2023
Lebih lanjut, Febrio Nathan Kacaribu mengakui hingga kini belum ada perkembangan berarti mengenai rencana redenominasi Rupiah 2023.
Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan pada Jumat (16/06/2023) agenda penyederhanaan nilai mata uang belum ada perkembangan.
Sebetulnya Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memasukkan RUU tersebut ke dalam rencana strategis Kementerian Keuangan 2020 hingga 2024.
Hal tersebut sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 77 tahun 2020. Meski hampir memasuki tahun terakhir, implementasi rencana strategis yakni pembahasan RUU tidak kunjung ada.
Namun, Febrio memastikan rencana tersebut belum tentu batal diterapkan di Indonesia. Isu penyederhanaan nilai mata uang kembali mencuat.
Hal tersebut terjadi saat rapat kerja komite IV DPD RI dengan Destry Damayanti selaku Deputi Gubernur senior Bank Indonesia.
Syarat Utama Pemberlakuan Penerapan Redenominasi
Destry menyatakan bahwa salah satu persyaratan pelaksanaan penyederhanaan nilai mata uang yaitu stabilnya perekonomian. Selain itu, Indonesia juga harus memiliki stabilitas politik.
Sejak saat itu Bank Indonesia sudah mempersiapkan persoalan teknis pelaksanaan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang.
Bank Indonesia mempersiapkan teknis hampir ke ritel, misalnya untuk price tagging juga sudah disiapkan dari harga Rp50.000 menjadi Rp50.
Menurut Destry bagi Bank Indonesia mudah merealisasikan penyederhanaan mata uang tersebut. BI hanya perlu mencetak uang dengan nominal tanpa tiga nol di belakang.
Untuk kemudian BI mengumumkannya ke publik, namun yang menjadi persoalan rumit adalah mengontrol harga barang sebelum sampai ke pasar.
Saat kebijakan penyederhanaan mata uang dilakukan, ada potensi permainan perubahan harga saat produsen mengetahui nominal harga akan diperkecil.
Persoalan untuk merealisasikan redenominasi rupiah harus ada pengawasan penetapan harga barang.
Rencana redenominasi Rupiah 2023 harus menjadi perhatian seluruh pihak, baik aparat penegak hukum maupun Kementerian hingga lembaga.