IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

Revisi Permendag Akan Larang Platform Sosial Media Berperan Sebagai E-Commerce. Bagaimana dengan TikTok Shop?

by Editor Indo Times ArtNet
September 25, 2023
in Berita
Reading Time: 3 mins read
0
Revisi Permendag Akan Larang Platform Sosial Media Berperan Sebagai E-Commerce. Bagaimana dengan TikTok Shop?
0
SHARES
19
VIEWS

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, berencana untuk menandatangani revisi Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) No 50 Tahun 2020 yang berkaitan dengan Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Setelah mengadakan pertemuan terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (25/9/2023), Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa dalam revisi Permendag tersebut, penggunaan media sosial untuk kegiatan perdagangan akan dilarang.

Revisi Permendag akan Larang Sosial Media Berperan sebagai E-Commerce

Revisi Permendag akan Larang Sosial Media Berperan sebagai E-Commerce
Foto: Klik Legal

Menurut Zulkifli Hasan, social commerce hanya akan diizinkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, tanpa memungkinkan transaksi langsung atau pembayaran melalui platform tersebut. 

Analoginya adalah bahwa social commerce akan menjadi semacam platform digital yang berfokus pada promosi.

Mirip dengan iklan yang tayang di televisi, di mana produk dapat dipromosikan tetapi tidak dapat dijual atau diterima pembayaran secara langsung.

Selain itu, dalam revisi ini, media sosial tidak diperbolehkan untuk berperan sebagai e-commerce, dan sebaliknya, e-commerce tidak dapat berfungsi sebagai media sosial. 

Tujuan dari langkah ini adalah untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh media sosial.

Selanjutnya, revisi Permendag yang diusulkan juga akan mengatur penjualan barang dari luar negeri.

Termasuk menetapkan batasan minimal untuk transaksi pembelian barang impor. 

Konsep “positive list” akan menggantikan “negative list,” yang berarti hanya produk tertentu yang diizinkan untuk diimpor. 

Contohnya adalah batik yang saat ini banyak diimpor, akan menjadi salah satu produk yang diizinkan di bawah positive list.

Selain itu, barang-barang impor yang dijual melalui e-commerce harus memenuhi standar yang sama dengan produk dalam negeri. 

Ini berarti bahwa untuk produk makanan, harus ada sertifikasi halal, sementara produk kecantikan harus memiliki izin POM (Pengawas Obat dan Makanan). 

Barang elektronik juga harus memenuhi standar yang ditetapkan untuk memastikan kualitasnya.

Yang terakhir, revisi Permendag ini juga akan melarang social commerce bertindak sebagai produsen. 

Ini bertujuan untuk membatasi aktivitas yang bisa dilakukan oleh platform perdagangan online.

Ketika ditanya apakah TikTok Shop akan terpengaruh oleh revisi Permendag ini, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa aturan ini akan berlaku untuk semua social commerce tanpa memandang merek tertentu. 

Revisi Permendag ini diinisiasi sebagai respons terhadap keluhan dari UMKM tentang aktivitas perdagangan di social commerce, seperti TikTok Shop, yang memungkinkan konsumen Indonesia untuk membeli barang impor secara langsung, yang dapat mengganggu bisnis UMKM dalam negeri karena persaingan harga yang sangat kompetitif.

Tags: Perdaganganrevisi PermendagSosial MediaTikTok Shop
Previous Post

120.000 Pengungsi Menyebrang ke Armenia, Kecamuk Perang Makin Menjadi

Next Post

Pemeriksaan Siskaeee Terkait Produksi Film Porno, Dicecar 40 Pertanyaan

Editor Indo Times ArtNet

Next Post
Pemeriksaan Siskaeee Terkait Produksi Film Porno, Dicecar 40 Pertanyaan

Pemeriksaan Siskaeee Terkait Produksi Film Porno, Dicecar 40 Pertanyaan

Please login to join discussion

Recent Posts

  • 5 Daftar e-Wallet Terpopuler di Indonesia yang Terlibat Judol. Transaksinya Tembus Triliun!
  • 7 Tips Memilih Durian yang Manis dan Tebal
  • Cara Pembuatan Akta Lahir Tanpa Ayah, Wajib Tahu!
  • Viral Video Mahasiswi Undana Minum Obat Rumput, Korban Meninggal di Rumah Sakit
  • Kasus Pencabulan Guru Ngaji di Purwakarta: 4 Korban Melapor, Ponpes Hancur Diamuk Massa
  • Cemburu Buta, Suami Bakar Istri di Kebayoran Hingga Meninggal. Pelaku Temukan Chat Mesra Korban dengan Pria Lain
  • Kecelakaan Beruntun 3 Truk di Jalan Pantura Kudus-Pati. 2 Truk Hancur, 1 Kabur
  • Hasil Akhir Inter Milan vs Udinese 4 – 0. Inter Milan Gusur Juventus di Daftar Klasemen
  • 10 Umpan Ikan Bandeng Paling Jitu untuk Meningkatkan Hasil Tangkapan dan Tips Memancingnya di Air Tawar dan Laut
  • 7 Negara yang Memiliki Matahari Buatan, Dari China hingga India
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved