Saat ini perbincangan Romo Paschal dipolisikan begitu ramai di sosial media. Dia dilaporkan oleh Bambang Panji, pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) Kepri ke Polda Kepri.
Romo Paschal dipolisikan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Bambang tidak terima jika Imam Gereja Katolik itu mengaitkan dirinya dengan isu pengiriman PMI ilegal. Kasus yang saat ini sedang diproses di Polda Kepri.
Romo Paschal memang sosok yang aktif dalam memperhatikan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Lelaki kelahiran Dabo Singkep, pada 9 April 1980 ini juga kerap kali diundang dalam banyak kegiatan pemerintah, kegiatan sosial dan kemanusiaan, talk show radio, televisi dan konten-konten digital.
Paschal juga pernah mendapatkan penghargaan dalam dedikasi pada WNI yang menjadi PMI ilegal.
Kronologi Romo Paschal Dipolisikan
Asal mula Romo Paschal dipolisikan bermula dari dugaan aktivis HAM tersebut mengenai dugaan salah satu pejabat Binda Kepulauan Riau, BPP, membacking pengamanan tenaga kerja non prosedural yang ada di Batam, Kepulauan Riau.
Dugaan ini timbul saat BPP mengintervensi Kapolsek Batam Center pada 7 Oktober 2022, dalam membebaskan lima terduga pelaku pengiriman tenaga kerja ilegal.
Dari kejadian ini, Romo Paschal lalu berkirim surat kepada Kepala BIN, Budi Gunawan pada 12 Januari 2023.
Isi surat tersebut berisikan tentang pelanggaran kode etik pasal 4 huruf H, Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara Republik Indonesia No. 7 tahun 2017.
Namun, hingga tanggal 4 Maret 2023, surat yang dikirim Romo Paschal tidak juga ditindaklanjuti.
Malah, surat itu dijadikan bahan pelaporan BPP ke Polda Kepulauan Riau.
Atas pelaporan tersebut, pada 6 Maret 2023 Romo Paschal dijadwalkan akan diperiksa dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Memenuhi panggilan ini, Romo Paschal datang ke Polda Kepri sekitar pukul 14.20 WIB. Kehadiran Paschal tidak sendiri, tetapi didampingi oleh pengacaranya dan penasehatnya, Bambang Yulianto, SH, Muhammad Ilyas, SH, dan beberapa orang lainnya.
Romo diperiksa sekitar 10 jam dan dikabarkan mendapat 20 pertanyaan.
Saat dikonfirmasi media, Bambang Yulianto selaku kuasa hukum menyatakan belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut, karena ini baru awal.
Akan tetapi baik kuasa hukum Romo Paschal, pihak kepolisian dan juga kuasa hukum Bambang Panji, berharap masyarakat tidak reaktif dalam menanggapi kasus ini.
Memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada polisi dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.