Belum usai kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak, kini saham Rafael Alun di 6 perusahaan kembali jadi sorotan.
Eks Pejabat Ditjen Pajak tersebut diwartakan telah memenuhi panggilan KPK, terkait saham rafael alun di 6 perusahaan yang dimilikinya.
Rafael tiba di lembaga anti rasuah tersebut sekitar pukul 08.00 WIB tadi dan mulai menjalani pemeriksaan.
Dipanggil KPK, Ini Dia Saham Rafael Alun Di 6 Perusahaan
Sebelumnya, Rafael Alun terkena imbas akibat kasus penganiayaan sang anak, Mario Dandy Satrio.
Dandy disebutkan telah membuat anak kader GP Ansor bernama David hingga tak mengalami koma.
David yang mengalami trauma pada otaknya karena benturan yang keras, saat ini masih menjalani perawatan.
Bahkan, anak kader GP Ansor tersebut sempat dikabarkan mengalami diffuse axional injury.
Kondisi ini dapat memicu terjadinya kelumpuhan anggota gerak permanen. Potensi terparahnya ialah menyebabkan kematian.
Namun, menurut kabar terkini, kondisi kesehatan David telah mengalami perkembangan yang cukup signifikan.
Salah satunya ialah mampu menggerakkan anggota tubuhnya, yakni jemari tangan dan kaki.
Terlepas dari kondisi David, eks pejabat Ditjen Pajak kembali jadi sorotan akibat saham Rafael Alun di 6 perusahaan yang santer beredar.
Rafael Alun juga disebutkan tengah memenuhi panggilan KPK.
Tepatnya, untuk melakukan klarifikasi LHKPN atas harta kekayaan yang dimilikinya berupa saham di sejumlah perusahaan.
Kendati demikian, lembaga anti rasuah belum memerinci daftar perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Rafael Alun.
“Betul disebutkan di LHKPN terakhirnya,” kata Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan KPK kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
KPK menyebut isi LHKPN yang dapat diakses publik hanya sampai nilai total dari surat berharga saja dan bukan nama perusahaannya.
“Iya, akses publik hanya sampai total surat berharga. Detailnya ya itu tadi saham di 6 perusahaan saja,” imbuhnya.
Sementara itu, menurut laporan LHKPN milik Rafael Alun, didapati bahwa yang bersangkutan mempunyai surat berharga dengan nilai total Rp 1.556.707.379 (Rp 1,55 miliar).
Namun, sejalan dengan yang disampaikan oleh KPK, dalam LHKPN miliknya tidak dijelaskan lebih jauh terkait jenis surat berharga yang dimiliki.
Termasuk, berapa banyak surat berharganya, maupun saham Rafael Alun di 6 perusahaan mana saja.