Sebelumnya sempat viral diberitakan mengenai seorang remaja santri Pasuruan dibakar hidup-hidup.
Belakangan diberitakan bahwa santri tersebut akhirnya harus meninggal dunia akibat sejumlah luka bakar serius yang dialaminya.
Pada Sabtu 31 Desember 2022, tepat menjelang malam tahun baru seorang santri Pasuruan dibakar hidup hidup oleh kakak seniornya di pesantren.
Menurut kronologi yang disampaikan oleh pihak pesantren dan beberapa saksi mata. Korban bernama INF yang masih berusia 13 tahun diduga kuat oleh para seniornya sudah mencuri di asrama pesantren senior.
Sebelum dugaan itu muncul, salah seorang senior sempat memergoki INF sedang mengendap masuk ke dalam kamar senior.
Ketika dijebak, INF mengaku dia melakukan itu untuk mengembalikan uang yang sudah dicurinya sebelum itu.
Merasa tingkah INF mencurigakan, para senior lain yang pada umumnya berjarak 3 tahun lebih tua mulai mendatanginya dan menekan korban.
Pihak pesantren yang mengetahui hal tersebut mencoba menengahi, tetapi tak disangka seorang senior justru melemparkan sebotol minyak pertalite ke arah tembok di mana INF berdiri.
Minyak Pertalite ini tentu saja sebagian mengenai tubuh INF. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan salah satu senior berinisial MHM untuk mengancam INF supaya mengaku.
MHM memang sengaja menyalakan korek dengan tujuan untuk menakut-nakuti korban.
Karena tersulut emosi, justru api yang dibawa oleh MHM akhirnya benar-benar membakar tubuh INF.
Akibatnya tubuh INF mengalami sejumlah luka bakar serius, terutama di area punggungnya.
Menyadari kondisi korban yang penuh luka bakar serius, INF segera dilarikan ke RS RS Husada Pandaan sebelum akhirnya dirujuk ke RS Sidorejo untuk penanganan serius.
Sementara MHM kemudian segera diringkus kepolisian setempat sebagai tersangka kasus santri Pasuruan dibakar hidup-hidup.
Santri Pasuruan Dibakar Hidup-hidup Akhirnya Dinyatakan Meninggal
Kasus santri Pasuruan dibakar hidup-hidup ini berpotensi menjadi kasus pembunuhan tidak berencana setelah pada Kamis (19/1/2023) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, INF dinyatakan meninggal.
Setelah masa perawatan 19 hari, korban santri Pasuruan dibakar hidup-hidup ini tidak lagi mampu bertahan.
Korban sendiri sudah beberapa kali menjalankan proses perawatan intensif dan operasi untuk mengatasi luka bakar yang dialaminya.
Terkait dengan hal ini, MHM yang masih berusia 16 tahun akan menghadapi tuntutan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 Tahun 2012.
Terkait dengan kasus santri Pasuruan dibakar hidup-hidup ini, MHM akan didakwa dengan tuntutan penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.