Santriwati dipukuli pemilik ponpes berusia 15 tahun yang dikenal dengan inisial A, di Bandar Lampung.
Ia mengungkapkan bahwa dia mengalami pemukulan oleh pemilik pondok pesantren (ponpes) dan delapan santriwati lainnya.
Kejadian ini terjadi pada Rabu, 25 Oktober 2023, setelah A kembali dari pantai bersama teman laki-lakinya.
Kronologi Santriwati Dipukuli Pemilik Ponpes
A menceritakan bahwa setelah kembali dari pantai, Ibu Harmawati, pemilik ponpes, sudah menunggu kedatangan A. Ibu Harmawati kemudian menginterogasi A mengenai asal-usul kepergiannya dan langsung memukulinya.
Pemilik ponpes juga memanggil delapan santriwati lainnya untuk ikut serta dalam pemukulan tersebut.
Mereka menggunakan sebilah kayu masing-masing untuk memukuli A di berbagai bagian tubuhnya, mulai dari kepala, badan, hingga tangan.
Setelah santriwati dipukuli pemilik ponpes tersebut, A disuruh kembali ke kamarnya dan diminta untuk mandi.
Pemilik ponpes segera menghubungi orang tua A yang tinggal di Kabupaten Tanggamus.
Ayah A, Sandun, menerima telepon dari Bandi, kakak pemilik ponpes, yang meminta dia menjemput A di Bandar Lampung.
Saat tiba di ponpes, Sandun baru mengetahui bahwa ada masalah dengan A dan diminta untuk membawanya pulang.
Pihak ponpes mengklaim bahwa mereka tidak mampu lagi mendidik A karena diketahui berpacaran, yang dianggap dapat merusak citra ponpes.
Sandun memohon agar anaknya tetap bisa mondok di ponpes, tetapi permintaannya ditolak. Akhirnya, A kembali ke Tanggamus bersama ayahnya.
Namun, keluarganya baru mengetahui bahwa A diduga dianiaya setelah melihat bekas luka di tubuhnya setelah pulang ke rumah.
Pemilik ponpes mengatakan bahwa mereka tidak sanggup lagi mendidik anak A dan harus memulangkannya.
Sandun memohon agar anaknya bisa tetap belajar di ponpes, meskipun A telah melakukan kesalahan dengan pacaran.
Namun, permohonan itu ditolak, dan mereka pulang setelah menandatangani surat perjanjian tanpa materai.
Setelah kembali ke rumah mereka di Tanggamus, Sandun baru mengetahui tentang dugaan penyiksaan yang dialami putrinya.
Keluarga A sepakat untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung.
Keterangan Humas Polda Lampung
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutuik, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban.
Saat ini, tim dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung sedang melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus ini.
Setelah mempertimbangkan situasi, keluarga A memutuskan untuk melaporkan insiden ini kepada Polda Lampung.
Polda Lampung sedang mengambil langkah-langkah guna mengungkap kasus santriwati dipukuli pemilik Ponpes. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengkonfirmasi penerimaan laporan tersebut
Hal ini mengingatkan kasus penganiayaan santri Gontor yang mengakibatkan korban meninggal dunia.