Seorang pemuda berusia 21 tahun mengalami luka-luka akibat menjadi korban aniaya dua orang satpam KAI. Peristiwa ini terjadi pada Jumat 4 November 2022 pada dini hari dekat stasiun Duri, Tambora, Jakarta Barat.
Diketahui bahwa korban merupakan anak dari seorang kyai terkenal dari kawasan Tambora bernama KH Dedi Syahroni. Selain itu, korban sendiri merupakan seorang pria dengan kondisi keterbelakangan mental.
Kejadian Perkara Aniaya yang Dilakukan Satpam KAI
Pria 21 tahun tersebut berinisial AZ ditemukan tengah membakar sampah di dekat rel kereta. Tindakan pembakaran sampah dekat rel kereta memang tidak dibenarkan, bahkan merupakan tindak pidana.
Membakar sampah di dekat rel kereta dapat menyebabkan kerusakan pada rel dan dapat mengganggu lalu lintas kereta.
Melihat peristiwa itu, dua orang satpam KAI justru melakukan tindakan kekerasan pada pria tersebut. Sebagaimana dijelaskan oleh Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, dilansir dari detik.com.
Kedua satpam tersebut menarik paksa korban dan memborgolnya. Kemudian pria itu diikat pada sebuah kursi dengan alasan untuk interogasi. Pada proses interogasi, pria ini mengalami sejumlah kekerasan fisik.
Beberapa kali mendapatkan pemukulan dengan tangan, bahkan sempat mendapatkan sambitan dengan selang air. Berulang kali mengalami pemukulan dengan sarung samurai di area punggung, lengan serta paha kanan.
Sempat pula kedua satpam ini mencukur habis korban sampai botak sebelum kemudian korban dilepaskan pada pukul 07.00 WIB Jumat pagi. Kondisi korban penuh luka dan lebam saat pulang.
Pihak pondok pesantren yang dikelola KH Dedi Syahroni menemukan sang anak pulang dalam kondisi luka dan lebam, mencoba mencari tau dengan menanyakan penyebab luka-luka yang dialami.
Pihak pondok pesantren tidak terima dengan aksi penganiayaan tersebut. Pihak pesantren melaporkan kedua pelaku satpam KAI tersebut ke polisi untuk segera mendapatkan tindak lanjut.
Saat ini kedua satpam tersebut sudah diamankan kepolisian sektor Tambora beserta sejumlah barang bukti seperti selang air, sarung samurai, alat cukur dan borgol besi. Kedua pelaku juga sudah mengakui perbuatan mereka.
Kini, keduanya berhadapan dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan dari Pasal 170 KUHP mengenai penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama sama.