Satu keluarga dibunuh di Gowa, Sulawesi Selatan oleh enam orang pemuda.
Para korban terdiri atas AB (60 tahun), SU (40 tahun), dan FS (22 tahun).
Pihak kepolisian telah berhasil menangkap seluruh pelaku pembunuhan ini dan saat ini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Karena Sakit Hati, Satu Keluarga Dibunuh di Gowa
Kapolda Sulsel, Irjen Setyo Boedi Moempuni, mengungkapkan bahwa “Terdapat tiga korban yang telah meninggal dunia,” dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Polda Sulsel pada Jumat (6/10/2023).
Satu keluarga dibunuh di Gowa ini terjadi di Dusun Panjuang, Kecamatan Bajeng Barat, pada Minggu (1/10) sekitar pukul 01.18 Wita.
Enam pelaku pembunuhan tersebut diidentifikasi sebagai HL (60 tahun), MH (23 tahun), HM (28 tahun), I (18 tahun), S (19 tahun), dan MT (54 tahun).
Setyo Boedi menjelaskan bahwa terdapat enam tersangka dan tiga belas saksi yang akan membantu memperkuat kasus ini dan membuktikan peran pelaku.
Menurut Setyo, pelaku utama dalam kasus ini adalah HL, yang merupakan suami pertama dari istri FS.
Motif satu keluarga dibunuh di Gowa ini dikarenakan rasa sakit hati yang dirasakan oleh HL karena kisruh poliandri.
Ia kemudian mengajak keluarga dan teman-temannya untuk melakukan tindakan keji ini.
“HL mengungkapkan bahwa dia merasa sakit hati, dan menginstruksikan untuk menyerang rumah korban. Mereka bahkan mengonsumsi minuman keras bersama sebelum melaksanakan perbuatan mengerikan ini,” kata Setyo.
Korban pertama, AB, adalah paman dari FS, sementara SU adalah paman dan sekaligus saudara kandung dari orangtua FS.
Satu keluarga dibunuh di Gowa tewas setelah diserang dengan senjata tajam.
“Korban pertama, AB, telah menjalani visum yang menunjukkan adanya luka robek di perut dan usus yang terburai. Ada juga luka robek pada bagian kepala,” tambah Setyo.
FS mengalami luka lebam di wajahnya serta bekas tusukan dan robekan di perut bagian kiri.
SU tewas setelah disabet oleh benda tajam di perutnya.
“Korban ketiga, SU, juga memiliki luka tusukan pada perut, dengan usus besar dan usus yang terburai. Selain itu, ada luka tusukan pada jari kelima tangan kanannya,” jelas Setyo.
Proses penangkapan pelaku dilakukan secara bertahap, dimulai dengan penangkapan pelaku utama, HL, tidak lama setelah kejadian tersebut.
“Dalam beberapa hari setelah kejadian, kami berhasil menemukan kelima pelaku lainnya di Kota Palu. Penangkapan mereka tidak dilakukan secara bersamaan,” tambah Setyo.
Dari pelaku-pelaku ini, pihak kepolisian berhasil menyita beberapa barang bukti.
Termasuk sebilah parang, sebuah badik, dua sepeda motor, dua lembar celana, dan dua buah anak panah.
Atas perbuatan mereka, HL, MH, HM, IA, dan AA dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 55, 56, dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup.
Sementara itu, MT akan dihadapkan pada Pasal 221 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.