Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan kebijakan baru terkait Seleksi Perguruan Tinggi yaitu perubahan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan Seleksi Mandiri pada tahun 2023.
Dari ketiga seleksi perguruan tinggi tersebut Kemendikbudristek akan mengubah skema aturan yang berbeda di tahun 2022.
Terkait kebijakan perubahan Seleksi Perguruan Tinggi Tersebut, terdapat poin-poin yang dilakukan oleh Mendikbudristek dalam menerapkan kebijakan ini di tahun 2023 mendatang, yang telah dirangkum sebagai berikut. Mari kita simak ulasannya
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam perubahan Kebijakan Seleksi Perguruan Tinggi bertujuan agar siswa, orang tua, dan guru dapat terlibat langsung dalam proses seleksi
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam acara peluncuran kegiatan Merdeka Belajar pada hari ini mengatakan bahwa terkait Seleksi Perguruan Tinggi di tahun 2023,
Perlu ada perubahan yang sifatnya lebih inklusif agar dapat meminimalisir adanya diksriminasi dari siswa dengan ekonomi yang tidak mampu serta yang tidak memiliki kemampuan ekonomi,
sehingga dapat diharapkan bahwa siswa, orang tua, dan guru dapat terlibat langsung dalam proses seleksi mendatang.
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim juga mengatakan bahwa masing-masing jalur akan berubah dari skema sebelumnya dan kemudian dapat diterapkan di tahun 2023.
Nadiem Makarim dalam siaran pers hari ini juga mengatakan bahwa akan mengubah pola seleksi penerimaan mahasiswa baru diantaranya tidak ada perbedaan adanya jurusan IPA dan IPS dalam proses seleksi yang akan berlangsung.
Dalam seleksi tersebut juga tidak menerapkan tes mata pelajaran sehingga pada seleksi penerimaan mahasiswa baru mendatang terdiri dari tes jalur prestasi, tes skolastik dan tes seleks mandiri yang dilaksanakan di kampus maisng-masing.
Berikut ini merupakan kebijakan baru dari proses seleksi perguruan tinggi jalur SNMPTN dan SBMPTN
Dalam kebijakan aturan seleksi perguruan tinggi jalur SNMPTN sebelumnya yaitu adanya perbedaan calon mahasiswa berdasarksn jurusan pendidikan menengah (Jurusan IPA dan IPS) dalam program studi yang dipilih masih terbstas karena berdasarkan jurusan saat di SMA.
Dalam hal ini berdampak pada siswa yang hanya belajar pada mata pelajaran tertentu yang dianggap penting dalam seleksi, namun untuk sukses di masa depan siswa perlu juga memiliki kompetensi holistik dan disiplin.
Oleh karena itu, kebijakan baru dalam jalur SNMPTN yaitu mengubah proses pemeringkatan siswa berdasarkan 50 persen nilai rata raport seluruh mata pelajaran,
memiliki nilai maksimal 50 persen komponen penggali minat dan bakat yang terdiri dari nilai maksimal 2 mata pelajaran pendukung prestasi atau portofolio untuk program studi seni dan olahraga.
Dalam jalur SNMPTN ini, Perguruan Tinggi Negeri dapat menentukan komposisi persentase terkait komponen nilai raport dan komponen penggali minat dan bakat.
Dengan total 100 persen per sub komponen penggali minat dan bakat dan komposisi persentase bobot nilainya.
Sedangkan dalam kebijakan baru aturan seleksi jalur SBMPTN yaitu terdapat kebijakan tidak adanya tes mata pelajaran,
yang pada kebijakan sebelumnya siswa mengikuti tes kemampuan akademik untuk mengukur pengetahuan dan pemahsman keilmuan seperti materi UTBK Saintek,
materi UTBK Soshum dan materi UTBK Campuran Saintek dan Soshum, sehingga dalam kebijakan baru ini hanya terdapat Tes Potensi Skolastik (TPS) yang berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran dalam memecahkan masalah yang terdiri dari potensi kognitif, penalaran matematika, literasi bahasa indonesia dan literasi bahasa inggris.
Mengenai kebijakan tersebut Menteri Pendidikan Nadiem Makarim mengatakan bahwa jalur SBMPTN sebelumnya telah mengujikan bsnyak materi dan banyak mata pelajaran, sehingga siswa hanya fokus pada mata pelajaran lain yang diujikan saja.
Oleh karena itu, guru juga menghabiskan banyak waktu untuk melatoh siswa dalam mengajarkan soal latihan UTBK, sehingga kualitas pembelajaran mengalami penurunan.
Kemudian pada tahun sebelumnya siswa merasa wajib mengikuti bimbingan belajar sehingga siswa dari keluarga tidak mampu sulit untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri.
Sehingga dalam kebijakan baru ini diharapkan tidak menurunkan kualitas pembelajaran pendidikan menengah dan lebih inklusif dan adil untuk siswa dari keluarga yang tidak mampu.
Dalam skema jalur SBMPTN ini dapat menjadi lebih adil sehingga siswa dapat memiliki kesempatan untuk sukses dalam menjalankan tes jalur SBMPTN
Berikut Kebijakan baru seleksi perguruan tinggi jalur mandiri perguruan tinggi negeri
Dalam aturan jalur seleksi mandiri sebelumnya, tidak memiliki standar transparansi antara Perguruan Tinggi Negeri.
Karena mekanisme dan tata cara seleksi jalur mandiri yang memiliki wewenang penuh pada perguruan tinggi negeri.
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim mengatakan bahwa terkait seleksi perguruan tinggi,
tingginya jalur yang beragam jenis mekanisme pada jalur mandiri perguruan tinggi negeri tidak ada standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas pada proses seleksi mandiri tersebut.
Hal ini akhirnya muncul persepsi masyararakat indonesia bahwa jalur mandiri lebih berpihak pada calon mahasiwa yang memiliki ekonomi yang mampu.
Dalam hal ini Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menerapkan kebijakan baru jalur mandiri perguruan tinggi negeri,
diantaranya Mengumumkan kuota calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi dan fakultas kepada masyarakat, Mengumumkan metode yang akan digunakan untuk proses penilaian calon mahasiswa jalur mandiri.
Metode tersebut terdiri dari tes secara mandiri, kerjasama tes melalui konsep perguruan tinggi negeri masing-masing, memanfaatkan nilai dari has seleksi nasional berdasarkan tes,
Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan, Besaran biaya yang dibebankan mahasiswa yang lulus seleksi, jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi disampaikan secara transparan,
masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman seleksi dan tata cara penyanggahan hasil seleksi calon mahasiswa jalur mandiri.
Kemudian juga mengumumkan biaya masuk dan metode dalam menentukan biaya tersebut.
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim berharap jalur seleksi mandiri oleh perguruan tinggi negeri berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dalam tjuan komersial dari tata cara seleksi mandiri yang telah diatur oleh masing-masing perguruan tinggi negeri.
Calon mahasiswa atau masyarakat indonesia dapat melaporkan melalui laporan whistleblowing system inspektorat jenderal kementrian apabila terdapat bukti pelanggaran dan kecurangan dalam proses seleksi.