Sore ini, 13/02/23 hasil sidang vonis sambo hari ini diumumkan. Tampak seluruh keluarga korban (Brigadir Joshua Hutabarat) hadir dalam persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai jika terdakwa Ferdy Sambo ikut terlibat dalam pembunuhan korban.
Sehingga dalam sidang vonis sambo hari ini, hakim menyatakan jika Ferdy Sambo akan menjalani hukuman mati.
Sidang Vonis Sambo Hari Ini: Sarung Tangan Hitam, Saksi Bisu Penembakan
Sebelumnya Majelis Hakim telah menemukan fakta jika Ferdy Sambo turut menembak Brigadir Joshua.
Hal ini disimpulkan dari beragam alat bukti maupun keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Majelis Hakim meyakini jika terdakwa telah melakukan penembakan terhadap korban. Yakni, dengan senjata api jenis Glock.
Senjata jenis Glock 17 kepunyaan mantan Kadiv Propam Polri ini terdapat 5 peluru yang berada dalam magasin.
Menurut keterangan saksi, diketahui terdakwa membawa senjata tersebut ketika tiba di rumah dinas yang berlokasi di Kompleks Polri Duren Tiga.
Saksi menyebutkan bahwa, tepatnya di tanggal 8 Juli tahun 2022, terdakwa membawa senjata yang diletakkan di pinggang kanannya.
Majelis hakim juga meyakini jika terdakwa memakai sarung tangan hitam saat melakukan penembakan.
Selain tak ada bukti terkait pelecehan seksual, hakim memperoleh keyakinan ini saat sang terdakwa menjelaskan momen sebelum ia menciptakan skenario tembak-menembak.
Hasil putusan sidang vonis sambo hari ini tak lepas dari kesaksian Adzan Romer yang makin mendukung keyakinan majelis hakim untuk menetapkan hukuman mati bagi Sambo.
Adzan Romer yang menyatakan bahwa dirinya melihat Sambo menjatuhkan senjata berjenis HS.
Namun, kemudian senjata tersebut dimasukkannya kembali ke dalam saku sebelah kanan celana dinas lapangannya (PDL) dan memakai sarung tangan hitam
Selain kesaksian Adzan Romer, keyakinan majelis hakim juga diperkuat oleh kesaksian Mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro kota Jakarta Selatan, Rifaizal Samual.
Ia menyebutkan jika Sambo membawa senjata api yang berada dalam holster dan diletakkan di pinggang sebelah kanan.
Selain keterangan terdakwa Sambo beserta sejumlah saksi, kesimpulan majelis hakim tersebut juga didasari oleh keterangan sejumlah ahli yang sebelumnya dihadirkan.
Salah satunya ialah merujuk pada keterangan Ahli Pemeriksa Forensik Muda, Fira Samia.
Fira menyatakan jika penggunaan sarung tangan ini dapat mencegah tertinggalnya DNA pada barang.
Padahal menurut Fira, ia hanya dapat mengidentifikasi sidik jadi Brigadir J saja pada senjata HS tersebut.
Usai menyaksikan hasil sidang vonis sambo hari ini, keluarga Brigadir J tampak menangis.