Korlantas Polri menerapkan aturan STNK mati 2 tahun data dihapus mulai tahun 2023. Aturan tersebut diterapkan berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 74.
Sebelum penerapan aturan STNK mati 2 tahun data dihapus, Korlantas Polri mendorong integrasi data kendaraan bermotor.
Irjen Pol Firman Shantyabudi selaku Kakorlantar Polri mengatakan, upaya integrasi data sebagai langkah awal untuk memaksimalkan pendapatan daerah.
Sehingga, ketika pemberlakuan aturan diterapkan, data sudah tersusun rapi dan masyarakat juga sudah mendapatkan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Mekanisme STNK Mati 2 Tahun Data Dihapus
Upaya integrasi data dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan seluruh lapisan masyarakat. Merapikan data bertujuan agar masyarakat nanti bisa melakukan pengesahan STNK dari rumah.
Pembayaran pajak secara online juga bisa maksimal penerapannya. Irjen Pol Firman menyebutkan bahwa integrasi data ini memiliki banyak manfaat.
Salah satu diantaranya ialah dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak pemilik kendaraan bermotor. Setelah berdiskusi dengan YLKI, bisa disimpulkan bahwa masyarakat memerlukan kemudahan membayar pajak.
Firman juga menjelaskan bahwa pajak kendaraan memiliki banyak manfaat. Salah satunya adalah bantuan apabila terjadi kecelakaan.
Jika masyarakat belum membayar pajak STNK, maka saat kecelakaan tidak bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Aturan STNK mati 2 tahun data dihapus nantinya menjadi bahan edukasi kepada masyarakat. Masyarakat bisa membedakan manfaat antara yang taat aturan dan tidak.
Dasar kebijakan penghapusan data kendaraan
Penghapusan data kendaraan jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang STNK tertuang dalam UU nomor 22 tahun 2009.
Pasal 74 ayat 2 mengatur penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, jika:
- Kendaraan bermotor mengalami kerusakan berat sehingga tidak bisa lagi dioperasikan.
- Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Aturan tersebut diperkuat dengan pasal 85 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021. Pasal tersebut merupakan peraturan lanjutan dari pasal 74 UU nomor 22 tahun 2009.
Pelaksanaan penghapusan daftar regident
Sebelum diadakannya penghapusan data regident ranmor, maka Unit Pelaksana Regident Ranmor akan menyampaikan peringatan kepada pemilik kendaraan bermotor.
Peringatan disampaikan tiga kali kepada pemilik kendaraan, yaitu:
- Untuk peringatan pertama, pemilik kendaraan bermotor memiliki waktu 3 bulan sebelum dilakukan penghapusan data regident ranmor.
- Peringatan kedua memiliki jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama.
- Jika pemilik kendaraan bermotor tidak memberi jawaban, maka akan mendapatkan peringatan ketiga. Jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua.
Setelah menerima peringatan ketiga, namun pemilik kendaraan tidak juga memberi tanggapan, maka akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi.
Sehingga, data kendaraan tidak terdaftar lagi dan kendaraan masuk kategori bodong. Peringatan tersebut akan disampaikan secara manual atau online.
Apakah STNK mati 2 tahun bisa diperpanjang?
Lalu, apakah STNK mati 2 tahun bisa diperpanjang oleh pemilik kendaraan? Jika data sudah terhapus, maka tidak bisa dilakukan pendaftaran lagi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus. Data kendaraan akan hilang dari data Elektronik Registration and Identification.
Ia menambahkan, data kendaraan bermotor bisa dihapus jika STNK mati 5 tahun dan 2 tahun tidak membayar pajak.
Aturan STNK mati 2 tahun data dihapus tidak berlaku jika:
- Kendaraan bermotor tersebut diblokir.
- Kendaraan bermotor dalam proses lelang
- Kendaraan mengalami rusak berat dan masih dalam perbaikan berdasarkan surat dari bengkel.
STNK mati 2 tahun data dihapus juga bisa atas dasar permintaan pemilik kendaraan bermotor maupun pertimbangan pejabat yang berwenang.
Agar tidak telat membayar pajak STNK, maka pemilik kendaraan bisa cek STNK online.
STNK Mati 2 Tahun Data Dihapus: Kendaraan Bermotor Masuk Kategori Bodong
Setelah berlakunya aturan STNK mati 2 tahun data dihapus, maka kendaraan bermotor masuk kategori bodong.
Berikut ini beberapa kerugian menggunakan kendaraan bermotor bodong, antara lain:
Dikenakan denda Rp500.000 dan motor disita
Jika Anda menggunakan mobil atau motor bodong bisa dipastikan hal tersebut menjadi sebuah pelanggaran peraturan undang-undang lalu lintas.
Semua kendaraan yang dioperasikan di jalan raya harus memiliki surat lengkap sebagai identitas resmi dari kepolisian.
Jika pengendara melanggar aturan tentang surat-surat resmi kendaraan, maka akan dikenai tilang denda Rp500.000.
Selain itu, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan STNK akan disita. Hal tersebut tercantum dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012.
Tidak bisa mendaftarkannya lagi
Pengguna kendaraan bodong tidak bisa melakukan pengurusan surat kendaraan misalnya balik nama hingga pembayaran pajak.
Hal tersebut dikuatkan dengan aturan pasal 74 ayat 3 undang-undang LLAJ.
Harga kendaraan turun drastis
Kerugian lain akibat STNK mati 2 tahun data dihapus yaitu harga jual kembali kendaraan bermotor jauh dari harga pasar.
Sebab, pembeli akan berpikir ulang meskipun kucing-kucingan dengan polisi. Sehingga, membuat penggunanya pun terbatas karena risiko yang akan ditanggung cukup besar.
Dicurigai sebagai penadah
Bahaya lain yang ditimbulkan dari penggunaan kendaraan bodong adalah pengguna dicurigai sebagai penadah hasil curian kendaraan bermotor.
Solusi Agar Tidak Telat Bayar Pajak STNK
Penetapan pajak kendaraan bermotor dilakukan bukan tanpa alasan. Ada beberapa manfaat secara umum yang wajib Anda tahu, seperti:
- Menambah Sumber pendapatan negara
- Membiayai penyelenggaraan pemerintah.
- Untuk membangun dan pemeliharaan jalan raya serta meningkatkan moda transportasi umum.
- Peningkatan pendapatan Kabupaten atau kota.
- Meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online
Setelah mengetahui beberapa manfaat pajak kendaraan bermotor, maka untuk menghindari STNK mati 2 tahun data dihapus, manfaatkan pembayaran pajak online.
Pemerintah sudah memberikan kemudahan cara membayar pajak kendaraan bermotor melalui online dengan cara berikut ini:
- Langkah pertama yaitu mengunduh aplikasi Samsat digital atau dikenal dengan Signal.
- Selanjutnya lakukan registrasi dengan membuat akun dan mendaftarkan kendaraan.
- Anda bisa masuk ke aplikasi, lalu klik opsi notifikasi dan lanjut ke proses pembayaran.
- Kemudian pilihlah jenis bank yang digunakan untuk membayar pajak.
- Lakukan pembayaran dengan cara transfer.
Manfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor
Agar terhindar dari aturan STNK mati 2 tahun Data dihapus, selain taat membayar pajak Anda juga bisa memanfaatkan pemutihan pajak.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor biasanya dilakukan dan diagendakan oleh daerah masing-masing dan tidak serentak. Program setiap daerah memiliki jangka waktu berbeda.
Sedikit banyak kebijakan pemutihan denda akan membantu pemilik kendaraan bermotor yang telah membayar pajak. Adanya kebijakan ini bukan berarti pemilik kendaraan bebas tidak membayar pajak.
Tujuan dari pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah meringankan beban pajak atau denda yang dibebankan kepada pemilik kendaraan.
Adanya program pemutihan pajak kendaraan ini akan mengurangi atau menghilangkan denda. Sedangkan bagi instansi kemudian memiliki manfaat agar menjadikan wajib pajak lebih taat.
Selain itu, kebijakan ini akan mendorong wajib pajak segera membayarkan pajak yang tertunda atau yang sudah jatuh tempo.
Aturan STNK mati 2 tahun data dihapus harus benar-benar dipahami para pemilik kendaraan. Pastikan tidak terlambat membayar pajak agar bisa mengendarai kendaraan bermotor dengan nyaman.