Suami dr Qory ditangkap dengan barang bukti berupa dua bilah pisau panjang yang digunakannya untuk mengancam sang istri.
Senjata tajam bergagang hijau itu ditunjukkan polisi dalam konferensi pers di Polres Bogor, Jumat (17/11/2023) sore.
Suami dr Qory Ditangkap Usai Buat Berita Kehilangan
Kasus ini bergulir dari berita kehilangan istri yang berakhir dengan suami dr Qory ditangkap polisi.
Awalnya dr Qory Ulfiah diberitakan meninggalkan rumah tanpa membawa dompet atau handphone.
Thread itu dibuat oleh lelaki yang mengaku sebagai suami dr Qory.
Berita pencarian istri itu segera menjadi viral di media sosial X (Twitter).
Dalam kabar itu, diketahui dr Qory sedang hamil 6 bulan dan sudah berusia 37 tahun.
Menurut Willy, dr Qory meninggalkan rumah karena sebelumnya mereka bertengkar hebat.
Netizen yang mengetahui kabar itu segera membuat berbagai spekulasi. Terlebih lagi ketika ada pengakuan rekan kerja dr Qory mengenai perlakuan sang suami.
Suami dr Qory dikenal memiliki temperamen tinggi serta kerap memulai pertengkaran.
Netizen pun menuding Willy kerap melakukan KDRT pada istrinya.
Mereka semakin curiga karena Willy memilih membuat berita di media sosial dibanding melapor ke polisi.
Kini, setelah menghilang selama empat hari, akhirnya dr Qory ditemukan.
Wanita hamil itu tampak lesu ketika didampingi oleh dua wanita berkerudung.
dr Qory yang mengenakan pakaian ungu dengan rok motif kotak-kotak itu menggenggam erat tangan salah satu wanita yang mendampinginya.
Kronologi Penangkapan Suami dr Qory
Willy, suami dr Qory ditangkap polisi setelah istrinya melaporkan tindakan KDRT.
Suami dr Qory itu sempat mengancam istrinya dengan pisau yang diletakkan di punggung korban sampai dia ketakutan.
Selain pisau, polisi juga melampirkan bukti visum tetapi foto hasil visum tidak diperlihatkan saat konferensi pers.
Willy ikut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut dengan menggunakan baju tahanan orange.
Kedua tangannya telah diborgol, sementara itu wajahnya ditutup menggunakan sebo.
Suami dr Qory ditangkap dan dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) .