Suami Wakil Bupati Labuhanbatu, Ellya Rosa Siregar, yang bernama Freddy Simangunsong, telah ditangkap atas tuduhan melakukan tindakan cabul terhadap keponakannya yang berusia 15 tahun, SF.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Freddy telah melakukan tiga kali pelecehan seksual dan satu kali upaya pemerkosaan terhadap korban.
Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Sangkal Telah Melakukan Pelecehan
Menurut Kombes Sumaryono dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, korban dan saksi memberikan keterangan bahwa ada dua kali pelecehan dan satu kali pencabulan yang terjadi.
Suami Wakil Bupati Labuhanbatu tersebut melakukan semua tindakannya di rumah sendiri, tempat korban tinggal.
Hasil visum menunjukkan bahwa korban tidak mengalami pemerkosaan, tetapi Freddy mencoba melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkannya ke Polres Labuhanbatu pada tanggal 16 Agustus 2023.
Korban tinggal di rumah Freddy dan masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
Menurut Iptu Parlando Napitupulu dari Polres Labuhanbatu, korban melaporkan bahwa pencabulan terjadi pada tanggal 5 Juli 2023, sekitar pukul 01.00 WIB.
Suami Wakil Bupati Labuhanbatu, Freddy, masuk ke kamar korban secara tiba-tiba dan melakukan tindakan cabul terhadapnya.
Meskipun Freddy Simangunsong adalah suami dari Ellya Rosa Siregar, peristiwa ini tidak terjadi di rumah Ellya.
Melainkan di rumah istri lainnya yang dimiliki oleh Freddy Simangunsong.
Suami Wakil Bupati Labuhanbatu ini memiliki lebih dari satu istri, menurut Parlando.
Kepolisian terus melakukan penyelidikan atas kasus ini.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Freddy Simangunsong, istri mudanya, pembantu, dan korban.
Freddy membantah melakukan pencabulan saat diperiksa oleh polisi dan mengklaim bahwa ia tidak berada di lokasi kejadian pada saat itu.
Istri muda Freddy juga mengklaim bahwa dia tidak berada di rumah saat kejadian, dan pembantu yang berada di rumah tersebut telah pulang lebih awal.
Pada tanggal 31 Agustus, petugas kepolisian menangkap Freddy Simangunsong di Kabupaten Labuhanbatu dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kasus ini melibatkan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Freddy Simangunsong dihadapkan pada ancaman hukuman 15 tahun penjara, yang dapat ditambah dengan 1/3 karena perbuatan ini dilakukan oleh orang tua, wali, atau pengasuh.