Suarnati Daeng Kanang, seorang jemaah haji asal Makassar, mendapat perhatian publik setelah kembali dari perjalanan suci di Mekah.
Ia tampil dengan gaya yang mencolok dan glamor, memakai perhiasan emas seberat 180 gram.
Namun, tidak diketahui bahwa penampilan Suarnati telah diawasi oleh petugas Bea Cukai Makassar.
Bea Cukai Minta Penjelasan Suarnati Daeng Kanang Mengenai Perhiasan yang Dikenakan
Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman, mengungkapkan untuk memanggil Suarnati Daeng Kanang guna menjelaskan perihal emas yang ia kenakan.
Apakah dibeli di Arab Saudi atau dibawa dari Indonesia?
Jika terbukti bahwa emas tersebut dibeli di Arab Saudi, maka Bea Cukai akan membebankan pajak atas emas tersebut.
Zaeni menyatakan, “Penting bagi kami untuk melakukan klarifikasi. Lebih baik kita meminta klarifikasi daripada menyebarkan fitnah. Kami akan segera meminta klarifikasi dan setelah mengetahui nilainya, akan kami tindaklanjuti dengan pembiayaan. Tentunya pembiayaan ini melibatkan biaya masuk dan pajak.”
Sebelumnya, foto Suarnati dengan memakai ratusan gram emas telah menjadi viral di media sosial.
Petugas Bea Cukai Makassar telah mendatangi rumah Suarnati di Tamalate, namun ia sedang menjalin silaturahmi keluarga di Jeneponto.
Zaeni mengatakan, “Kami sudah mengunjungi rumahnya di Tamalate, tetapi ia sedang berkunjung ke keluarganya di Jeneponto. Kami akan segera meminta klarifikasi lagi. Kemungkinan minggu depan kami akan memanggilnya kembali.”
Sebagai informasi, barang bawaan jemaah haji dapat bebas dari pajak jika nilainya tidak melebihi Rp7,5 juta atau sekitar 500 dolar AS.
Zaeni menjelaskan, “Jika nilainya melebihi Rp7,5 juta, maka akan dikenakan pajak. Namun, jika jemaah haji membawa emas dari Makassar dan mengenakannya setelah menyelesaikan ibadah haji, kami tidak akan membebankan pajak.”
Zaeni juga menambahkan, “Jemaah haji atau siapa pun yang datang dari luar negeri dan membawa barang dengan nilai di atas Rp7,5 juta diharapkan untuk segera melaporkannya guna dikenakan pajak.”
Demikian pernyataan Zaeni Rahman, Kepala Bea Cukai Makassar, terkait penampilan Suarnati Daeng Kanang yang mencolok dengan perhiasan emas setelah pulang dari ibadah haji.
Bea Cukai sedang berusaha untuk melakukan klarifikasi terkait asal-usul emas tersebut dan akan memberlakukan pajak jika emas tersebut dibeli di luar negeri.