Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengundurkan diri dari jabatannya.
Keputusan Syahrul Yasin Limpo mengundurkan diri ini menjadi sorotan utama setelah kabar bahwa ia menjadi tersangka dalam kasus KPK.
Syahrul mengungkapkan pengunduran dirinya dalam pertemuan di Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis (5/10) yang lalu.
Dia mengatakan, “Saya datang sore ini untuk meminta waktu dari Bapak Presiden dan melalui Mensesneg Pak Pratik, saya ingin menyampaikan usulan serta surat pengunduran diri saya sebagai menteri.”
Setelah Syahrul Yasin Limpo Mengundurkan Diri, Berapa Besaran Uang Pensiun?
Permintaan Syahrul Yasin Limpo mengundurkan diri telah diterima oleh Presiden Joko Widodo.
Jokowi juga telah menunjuk seorang Pelaksana Tugas (Plt.) untuk mengisi posisi kepemimpinan tertinggi di Kementerian Pertanian.
Sebagai hasilnya, Syahrul secara resmi telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian.
Sebagai mantan Menteri Pertanian, muncul pertanyaan tentang besaran uang pensiun yang diterima Syahrul Yasin Limpo mengundurkan diri.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 Pasal 12 Ayat (1), hanya pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya yang berhak menerima pensiun.
Dengan kata lain, Syahrul yang mengundurkan diri dengan hormat dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian, memenuhi syarat untuk menerima uang pensiun.
Namun, keputusan pemberian uang pensiun kepada mantan Menteri atau pimpinan lembaga tinggi negara lainnya bergantung pada Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) aturan yang sama.
Pasal tersebut menyebutkan, “Pensiun bagi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan dengan Keputusan Presiden.”
Untuk menerima pensiun seperti itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Presiden.
Jika permintaan tersebut disetujui, maka uang pensiun akan dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah mereka berhenti dari jabatan.
Namun, jika Presiden Jokowi memutuskan untuk tidak menyetujui permohonan ini, maka mantan Menteri Pertanian ini tidak akan menerima uang pensiun sesuai ketentuan yang seharusnya berlaku.
Sementara besaran pensiunan yang dapat diterima oleh Syahrul diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara beserta Dudanya/Jandanya.
Pasal 11 dari peraturan tersebut menjelaskan bahwa besarnya pensiun pokok bulanan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan, dengan batasan minimum 6 persen dan maksimum 75 persen dari dasar pensiun.
Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa jika mantan Menteri Negara berhenti dengan hormat karena dinilai tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negara oleh Tim Penguji Kesehatan, maka dia berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75 persen dari dasar pensiun.
Jika mantan Menteri penerima pensiun meninggal dunia, istri atau suami yang sah akan menerima pensiun janda/duda sebesar setengah dari pensiun terakhir yang diterima oleh almarhum suami atau istri.
Jika tidak ada istri/suami yang memenuhi syarat, anaknya akan menerima pensiun anak dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pensiunan akan ditransfer kepada anak jika anak tersebut berusia di bawah 25 tahun, belum memiliki pekerjaan tetap, atau belum menikah.
Selain itu, pensiun mantan Menteri akan dihentikan.