Sebuah cerita viral tentang seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang mengirimkan paket berisi celana dalam senilai Rp 100 ribu dan dikenai tarif bea cukai celana dalam sebesar Rp 800 ribu telah mencuri perhatian publik.
Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait tarif bea cukai celana dalam ini.
Klarifikasi Kementrian Keuangan Mengenai Tarif Bea Cukai Celana Dalam
TKW yang bernama Yuni mengungkapkan kebingungannya karena tarif bea cukai celana dalam yang dikirimnya melebihi harga jual barang itu sendiri.
Melihat ketidaksesuaian ini, Yuni membagikan kisahnya di media sosial untuk mencari jawaban.
Diketahui, Yuni, seorang TKW di Hongkong, mengirimkan celana dalam senilai Rp 140 ribu ke Banyuwangi, Indonesia.
Namun, biaya bea cukai yang ditagih mencapai Rp 800 ribu.
Yuni mencoba menghubungi pihak Bea Cukai, namun sayangnya, tidak ada solusi yang diberikan.
“Dikenakan pajak Rp 800.000 oleh Kantor Pos Banyuwangi. Saya kira itu adalah palsu,” kata Yuni dalam video yang beredar di media sosial pada Sabtu (14/10/2023).
“Tapi setelah saya selidiki, itu memang benar-benar dari Bea Cukai,” tambahnya.
Yang membuat Yuni semakin bingung adalah perbedaan tarif bea masuk dan pajak yang dia bayarkan.
Saat mengirim barang serupa ke Jakarta, dia hanya dikenakan biaya sebesar Rp 40.000.
Ini mengundang pertanyaan dari Yuni, “Celana dalam jenis ini, baik yang merek Bossini maupun Giordano, dikirimkan ke Banyuwangi dan Jakarta. Hanya yang ke Jakarta dikenakan Rp 40 ribu, sementara yang ke Banyuwangi dikenakan Rp 800 ribu. Apakah ini adil?”
Curhatan Yuni mengenai tarif bea cukai celana dalam ini memicu reaksi di media sosial.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, turut menanggapi.
Yustinus menyatakan bahwa masalah ini sudah diselesaikan dan Bea Cukai Juanda serta PT Pos Indonesia telah berkomunikasi dengan Yuni dan penerima barang.
Selain itu, Yustinus mengungkapkan bahwa tarif bea masuk dan pajak yang tinggi pada kiriman celana dalam Yuni disebabkan oleh kesalahan dalam data pabean.
Dalam dokumen pengiriman barang, harga celana dalam tidak disebutkan dalam mata uang Rupiah (Rp), melainkan menggunakan tanda “$” tanpa spesifikasi mata uang.
Ternyata, petugas pos mengartikan “$” sebagai dollar Hong Kong (HKD).
Setelah peristiwa ini, Bea Cukai mengeluarkan permintaan kepada pengirim barang dari luar negeri untuk mencantumkan mata uang secara spesifik dalam dokumen pengiriman guna menghindari kesalahan pengenaan tarif di masa mendatang.