Muncul wacana tarif KRL untuk ‘si kaya’ dan ‘si miskin’ kini menjadi polemik di masyarakat, khususnya pengguna moda transportasi tersebut.
KRL Commuterline merupakan moda transportasi umum yang menjadi favorit masyarakat Jabodetabek dalam bepergian.
Pasalnya, selain dapat menghemat waktu tempuh perjalanan antar kota, namun juga harganya murah.
Namun, terkait soal harga, kini muncul wacana perbedaan tarif KRL berdasarkan dua golongan.
Kemunculan wacana memisahkan tarif KRL berdasarkan golongan tersebut berasal dari Menhub Budi Karya Sumadi.
Pada akhir Desember lalu, Menhub menyinggung perlu adanya perbedaan tarif agar subsidi tepat sasaran.
“Dalam diskusi kemarin dengan Pak Presiden, kami akan pilah-pilah. Mereka yang berhaklah yang mendapatkan subsidi,” ujar Budi Karya.
“Jadi, mereka yang tidak berhak harus membayar lebih besar, dengan membuat kartu,” sambungnya.
Wacana pembedaan atau pengkotak-kotakan tarif pun sampai ke telinga masyarakat dan mengundang polemik.
Muncul Wacana Tarif KRL Dibedakan Berdasarkan ‘Kaya’ dan ‘Miskin’, Indikator Dipertanyakan
Munculnya wacana tarif KRL dibedakan berdasarkan golongan agar subsidi tepat sasaran justru malah menimbulkan pro dan kontra.
Di linimasa Twitter, warganet mempertanyakan indikator yang bisa membedakan penumpang itu ‘kaya’ atau ‘miskin’.
Soal wacana pembedaan harga ini juga menuai komentar dari Ketua Institusi Studi Transportasi (Instran), Darmaningtyas.
Ia menyoroti penggunaan kata “dasi” untuk warga mampu yang dilontarkan oleh Menhub Budi.
Secara harfiah, tutur Darmaningtyas, hampir tidak ada penumpang KRL di wilayah Jabodetabek dan Solo-Yogyakarta yang mengenakan dasi.
Namun, apabila “dasi” digunakan sebagai metafora untuk menggambarkan golongan mampu, menurut Darmaningtyas, akan ada masalah terkait hal tersebut.
“Akan ada masalah (dalam) menentukan indikator dan seleksinya,” ujar Darmaningtyas.
Untuk diketahui, tarif asli KRL Commuterline Jabodetabek adalah sekitar Rp 10.000-Rp 15.000 untuk sekali perjalanan.
Namun, pemerintah pusat mengalokasikan subsidi pada kebijakan tarif yang sudah berlaku sekitar 5 tahun terakhir.
Dengan demikian pengguna KRL di Jabodetabek hanya perlu membayar Rp 3.000 untuk 25 kilometer (km) pertama, dan Rp 1.000 untuk setiap 10 km berikutnya.