Setelah merayakan tahun baru 2023, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pemberitaan yang membahas mengenai tarif tol Tangerang-Merak naik.
Jadi bukan hanya BBM saja yang mengalami kenaikan, tetapi juga tarif tol karena beberapa alasan.
Orang-orang yang berprofesi sebagai supir angkutan umum atau travel sebaiknya mengetahui besaran kenaikannya.
Tujuannya agar dapat memperkirakan kisaran biaya terbaru yang harus dibayarkan oleh masing-masing penumpang.
Alasan Kenaikan Tarif Tol Tangerang-Merak Naik
Perekonomian dunia termasuk di Indonesia sedang mengalami ketidakstabilan.
Kondisi ini mengharuskan pemerintah untuk mencari jalan tengah agar tidak sampai ,muncul dampak lebih buruk.
Salah satunya yaitu dengan menaikkan tarif tol Tangerang-Merak naik terhitung dari tanggal 3 Januari 2023, tepatnya pada pukul 00.00 WIB sampai waktu yang tidak bisa ditentukan.
Pemberlakukan kenaikan tarif tol oleh pemerintah tentunya bukan tanpa alasan. Menghimpun dari berbagai sumber, adapun alasan pemerintah melakukan tindakan ini berdasarkan kondisi-kondisi berikut.
Imbas Kenaikan BBM
Setelah pengumuman kenaikan BBM pada beberapa waktu lalu, tentunya banyak sektor ekonomi dan kehidupan mengalami dampaknya.
Hal ini terutama dapat dirasakan pada kenaikan harga kebutuhan pokok, naiknya biasa transportasi, inflasi, daya beli masyarakt dan banyak lagi.
Meski penetapan kebijakan ini terbilang tertinggal, namun tarif tol Tangerang-Merak naik disebut-sebut juga sebagai efek dari kenaikan harga BBM.
Kabar baiknya, tarif tol memang dinaikkan namun tidak begitu besar. Contohnya untuk tarif yang mulanya Rp2.500 naik sebasar Rp500 menjadi Rp3.000.
Sedangkan untuk tarif lainnya, kenaikannya tergantung dari golongan kendaraan dengan besaran kenaikan mulai dari Rp 500 dan bisa lebih dari itu.
Terjadinya Inflasi Tinggi
Pengambilan keputusan tarif tol Tangerang-Merak naik tidak dilakukan dengan tiba-tiba, melainkan melalui pertimbangan matang.
Pada September 2022 lalu Bank Indonesia (BI) mengumumkan jika telah terjadi inflasi dengan nilai mencapai 1,1 persen secara bulanan (month to month/mtm).
Inflasi yang terjadi begitu tinggi bahkan melebihi bulan sebelumnya, sehingga pemerintah perlu sesegera mungkin mencari jalan keluar agar perekonomian negara tidak makin terpuruk.
Kenaikan BBM dan tarif tol dianggap sebagai jalan terbaik untuk menekan munculnya efek negatif lainnya.
Penyesuaian Tarif Reguler 2 Tahunan
Menyesuaikan dengan kondisi terkini, pihak yang terlibat dalam pengelolaan jalan tol membuat tarif tol Tangerang-Merak naik dalam kurun waktu 2 tahunan.
Hal tersebut disesuaikan dengan inflasi yang telah diatur dalam Undang-undang No. 2 tahun 2022 (Perubahan atas UU No. 38 Tahun 2004), Pasal 48 ayat (3).
Peraturan atas kenaikan ini tidak dapat diganggu gugat dan perlu dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat.
Agar masyarakat tidak kaget, dilakukan sosialisasi sejak 2 minggu terakhir. Pihak pengelola berharap profesi seperti supir angkutan umum dan angkutan barang bisa menyesuaikan harga jasanya dengan tarif tol terbaru.
Tarif Tol Tangerang-Merak Terbaru
Berdasarkan pengumuman tarif tol Tangerang-Merak naik, pertanyaan yang sering diajukan oleh khalayak ramai adalah berapa nominal kenaikannya.
Sama seperti sebelumnya, tarif tol dibagi atas 5 golongan yang masing-masingnya memiliki harga berbeda.
Bagi yang ingin tahu lebih lanjut harga terbarunya, simak penjelasan mengenai tarif terbarunya dari golongan I sampai V.
Cikupa-Balaraja Timur
Jalur Cikupa-Balaraja Timur termasuk yang menerapkan tarif tol baru. Nominalnya terbilang cukup ekonomis dibandingkan tol lainnya.
Setiap golongan dibanderol dengan harga berbeda, untuk itu sebaiknya ketahui besaran kenaikan dan harga terbarunya masing-masing.
Alasan mengapa sosialisasi tarif tol Tangerang-Merak naik dilakukan jauh-jauh hari adalah mencegah kerugian besar terutama untuk pengemudi angkutan umum. Berikut daftar harganya:
- Golongan I: 3.000
- Golongan II: 5.000
- Golongan III:5.000
- Golongan IV: 6.500
- Golongan V: 6.500
Cikupa-Balaraja Barat
Berlanjut ke daerah berikutnya, Cikupa-Balaraja juga mendapatkan efek dari pemberlakuan kenaikan tarif tol.
Apabila di tanggal 3 Januari 2023 pengendara melalui jalur tersebut, pastikan mengisi e-tol dengan jumlah mencukupi.
Agar jumlah saldonya mencukupi, ketahui berapa sebenarnya tarif tol untuk melalui jalur Cikupa-Balaraja.
- Golongan I: 6.000
- Golongan II: 9.000
- Golongan: III 9.000
- Golongan IV: 12.000
- Golongan V:12.000
Cikupa-Ciujung
Penentuan tarif jalan tol ditentukan dari golongan-golongannya yang dilihat dari segi jenis kendaraan.
Tidak hanya satu atau dua jalan tol, dalam pemberlakukan peraturan baru, seluruh tol yang sejalur akan terpengaruh.
Cara yang perlu dilakukan untuk menekan kerugian yaitu dengan meningkatkan tarif angkutan umum sesuai kebijakan masing-masing pemiliknya.
- Golongan I: 22.500
- Golongan II: 35.500
- Golongan III: 35.500
- Golongan IV: 46.000
- Golongan V: 48.000
Cikupa-Cikande
Meski cukup membuat kaget, kenaikan tarif jalan tol juga ditujukan supaya fasilitas pendukungnya bisa dimaksimalkan.
Pada penerapannya, di area pembayaran tol menggunakan perlengkapan dengan teknologi canggih.
Selain untuk perawatan perlengkapan pembayaran tol, juga digunakan dalam perawatan kualitas jalan. Tarifnya yaitu sebagai berikut:
- Golongan I: 16.500
- Golongan II: 28,000
- Golongan III: 26.000
- Golongan IV: 33.500
- Golongan V: 33.500
Cikupa-Walantaka
Informasi ini perlu diketahui untuk yang berencana melalui jalur Cikupa-Walantaka. Jalur tersebut menerapkan kenaikan tarif dengan harga yang dibedakan sebanyak 5 golongan.
Antara sebelumnya nominal yang ditetapkan tidak jauh berbeda karena lokasinya tidak terlalu berjauhan.
Apabila ingin mengetahui lebih lanjut informasi kenaikan harganya, disarankan menyimak poin yang dijelaskan di bawah ini:
- Golongan I: 26.000
- Golongan II: 40.500
- Golongan III: 40.500
- Golongan IV: 52.500
- Golongan V: 52.500
Cikupa-Serang Barat
Jalan tol sering dilalui oleh pengguna kendaraan bermotor karena jalannya mulus dan bisa mengemudi dengan cukup kencang.
Hanya saja memang pada beberapa titik termasuk di jalur Cikupa-Serang Barat perlu melakukan pembayaran.
Besarannya tergantung dari golongan kendaraan yang digunakannya. Penasaran? langsung saja simak pembahasannya.
- Golongan I: 38.500
- Golongan II: 57.500
- Golongan III: 57.5Golongan IV: 74.500
- Golongan V: 74.500
Cikupa-Serang Timur
Perlu diperhatikan untuk masyarakat yang akan melalui jalur Cikupa-Serang, perhatikan berapa kenaikan harga tolnya.
Jangan sampai salah dalam memasukkan nominal pada saat transaksi, karena bisa saja pengendara akan tertahan di pos tol terkait.
Supaya tidak sampai bingung bahkan sampai melakukan kesalahan, perhatikan pemaparan tarifi pada poin satu ini:
- Golongan I: 32.500
- Golongan II: 51.000
- Golongan III: 51.000
- Golongan IV: 66.000
- Golongan V: 66.000
Cikupa-Cilegon Timur
Lokasi selanjutnya yang menerapkan kenaikan jalan tol adalah Cikupa-Cilegon. Pastikan mencatat harga terbarunya.
Tarif untuk jalur ini juga dibagi dengan 5 golongan dengan tarif tol Tangerang-Merak naik seperti berikut:
- Golongan I: 44.500
- Golongan II: 70.000
- Golongan III: 70.000
- Golongan IV: 90.500
- Golongan V: 50.500
Cikupa-Merak
- Golongan I: 53.500
- Golongan II: 84.500
- Golongan III: 84.500
- Golongan IV: 109.000
- Golongan V: 109.000
Cikupa-Cilegon Barat
- Golongan I: 51.000
- Golongan II: 80.000
- Golongan III: 80.000
- Golongan IV: 103.500
- Golongan V: 103.500
Tarif tol Tangerang-Merak naik meski cukup menghebohkan namun memiliki manfaat pada penyeimbangan perekonomian.