IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

Teddy Minahasa Dituntut Mati Oleh Jaksa. Tensi Hotman Paris Naik!

by Editor Indo Times ArtNet
March 31, 2023
in Berita
Reading Time: 2 mins read
0
Teddy Minahasa Dituntut Mati Oleh Jaksa. Tensi Hotman Paris Naik!
0
SHARES
2
VIEWS

Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa dituntut mati oleh JPU. Jaksa meyakini tersangka bersalah atas kasus tukar barang bukti sabu dengan tawas.

Dilansir dari Merdeka.com, Teddy langsung beranjak usai mendengar amar putusan dari jaksa.

Tak lama kemudian, ia langsung meninggalkan ruang sidang dan kembali ke tahanan di PN Jakarta Barat.

Teddy Minahasa Dituntut Mati Oleh JPU

Teddy Minahasa Dituntut Mati Oleh JPU
Foto: SInpo

Jaksa menilai Teddy Minahasa dituntut mati setelah tidak ditemukannya hal pembenar atas perbuatannya. Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan pada Kamis, 30 Maret 2023.

Tersangka bersalah telah melanggar pasal 114 ayat 2 UU 25/2009 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Jaksa meyakini Teddy Minahasa sebagai pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Selain itu, ia mengajak AKBP Dody Prawiranegara bekerjasama menukar sabu.

Dody kemudian menerima uang sebesar Rp300 juta dari Linda atas hasil penjualan 1 kg. Uang tersebut diyakini jaksa diterima oleh Teddy dalam bentuk mata uang asing.

Hal inilah yang memberatkan Teddy telah karena menikmati keuntungan dari penjualan sabu tersebut. Terlebih lagi, ia menggunakan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba.

Tidak ada tuntutan yang meringankan tersangka Teddy Minahasa. Sebab dalam kasus ini, ia didakwa menawarkan, membeli, menjual dan perantara narkotika golongan 1.

Perbuatan Teddy ini dilakukan bersama tiga orang tersangka lainnya.

Tensi Hotman Paris Sebagai Kuasa Hukum Naik 

Tensi Hotman Paris Sebagai Kuasa Hukum Naik 
Foto: Sukabumi Update

Setelah mendengar putusan kliennya, tensi Hotman Paris mendadak naik. Tuntutan hukuman mati ini lebih berat jika dibanding tersangka lainnya.

Kendati demikian, Hotman Paris tidak kaget atas tuntutan JPU kepada kliennya. Ia tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan kepada hakim.

Tersangka lain yang terlibat, Dody dijatuhi pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. 

Sementara itu, Linda mendapat tuntutan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Jaksa menuntut Kasranto pidana 17 tahun dan denda Rp2 miliar.

Ketiga tersangka, Linda, Dody dan Syamsul didakwa dengan berkas terpisah. 

Setelah Teddy Minahasa dituntut mati, Hotman Paris Hutapea selaku pengacara memastikan bahwa kliennya mengajukan nota pembelaan.

Tags: Hotman ParisTeddy Minahasa
Previous Post

Sering Bingung Memilih Merk Susu Full Cream Terbaik? Simak 10 Rekomendasinya

Next Post

Rekomendasi 10 Merk Motor Listrik Terbaik. Murah, Irit, dan Futuristik!

Editor Indo Times ArtNet

Next Post
Rekomendasi 10 Merk Motor Listrik Terbaik. Murah, Irit, dan Futuristik!

Rekomendasi 10 Merk Motor Listrik Terbaik. Murah, Irit, dan Futuristik!

Please login to join discussion

Recent Posts

  • 5 Daftar e-Wallet Terpopuler di Indonesia yang Terlibat Judol. Transaksinya Tembus Triliun!
  • 7 Tips Memilih Durian yang Manis dan Tebal
  • Cara Pembuatan Akta Lahir Tanpa Ayah, Wajib Tahu!
  • Viral Video Mahasiswi Undana Minum Obat Rumput, Korban Meninggal di Rumah Sakit
  • Kasus Pencabulan Guru Ngaji di Purwakarta: 4 Korban Melapor, Ponpes Hancur Diamuk Massa
  • Cemburu Buta, Suami Bakar Istri di Kebayoran Hingga Meninggal. Pelaku Temukan Chat Mesra Korban dengan Pria Lain
  • Kecelakaan Beruntun 3 Truk di Jalan Pantura Kudus-Pati. 2 Truk Hancur, 1 Kabur
  • Hasil Akhir Inter Milan vs Udinese 4 – 0. Inter Milan Gusur Juventus di Daftar Klasemen
  • 10 Umpan Ikan Bandeng Paling Jitu untuk Meningkatkan Hasil Tangkapan dan Tips Memancingnya di Air Tawar dan Laut
  • 7 Negara yang Memiliki Matahari Buatan, Dari China hingga India
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved