Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa dituntut mati oleh JPU. Jaksa meyakini tersangka bersalah atas kasus tukar barang bukti sabu dengan tawas.
Dilansir dari Merdeka.com, Teddy langsung beranjak usai mendengar amar putusan dari jaksa.
Tak lama kemudian, ia langsung meninggalkan ruang sidang dan kembali ke tahanan di PN Jakarta Barat.
Teddy Minahasa Dituntut Mati Oleh JPU
Jaksa menilai Teddy Minahasa dituntut mati setelah tidak ditemukannya hal pembenar atas perbuatannya. Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan pada Kamis, 30 Maret 2023.
Tersangka bersalah telah melanggar pasal 114 ayat 2 UU 25/2009 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jaksa meyakini Teddy Minahasa sebagai pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Selain itu, ia mengajak AKBP Dody Prawiranegara bekerjasama menukar sabu.
Dody kemudian menerima uang sebesar Rp300 juta dari Linda atas hasil penjualan 1 kg. Uang tersebut diyakini jaksa diterima oleh Teddy dalam bentuk mata uang asing.
Hal inilah yang memberatkan Teddy telah karena menikmati keuntungan dari penjualan sabu tersebut. Terlebih lagi, ia menggunakan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba.
Tidak ada tuntutan yang meringankan tersangka Teddy Minahasa. Sebab dalam kasus ini, ia didakwa menawarkan, membeli, menjual dan perantara narkotika golongan 1.
Perbuatan Teddy ini dilakukan bersama tiga orang tersangka lainnya.
Tensi Hotman Paris Sebagai Kuasa Hukum Naik
Setelah mendengar putusan kliennya, tensi Hotman Paris mendadak naik. Tuntutan hukuman mati ini lebih berat jika dibanding tersangka lainnya.
Kendati demikian, Hotman Paris tidak kaget atas tuntutan JPU kepada kliennya. Ia tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan kepada hakim.
Tersangka lain yang terlibat, Dody dijatuhi pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Sementara itu, Linda mendapat tuntutan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Jaksa menuntut Kasranto pidana 17 tahun dan denda Rp2 miliar.
Ketiga tersangka, Linda, Dody dan Syamsul didakwa dengan berkas terpisah.
Setelah Teddy Minahasa dituntut mati, Hotman Paris Hutapea selaku pengacara memastikan bahwa kliennya mengajukan nota pembelaan.