Ketika akan ditangkap polisi, tersangka penganiayaan pura-pura pingsan di depan kantor pengadilan tinggi Lampung, Bandar Lampung, Senin (6/11/2023) sore.
Nyali pelaku penganiayaan tersebut langsung ciut ketika dirinya berhadapan dengan polisi.
Tersangka Penganiayaan Pura-pura Pingsan di Depan Kantor Pengadilan
Tersangka penganiayaan pura-pura pingsan di tempat parkir tepat di depan kantor Pengadilan Tinggi Lampung.
Pada hari Senin (6/11/2023) 15.30 sore, polisi meringkus Emil Salim (43).
Lelaki yang merupakan Warga Perumahan karunia Indah, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung merupakan pelaku penganiayaan.
Korban bernama Herwan Agus Suhendra memutuskan untuk melaporkan tindak penganiayaan tersebut pada polisi.
Namun, tersangka penganiayaan pura-pura pingsan saat dirinya akan ditangkap polisi.
Tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Emil Salim dilakukan di kolam pemancingan glosor Patin Tri Nanda Jalan Aliran Raya, a Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Kejadian tersebut terjadi di hari Selasa (8/11/2022) pukul 23.00 WIB.
Korban membuat laporan pada dalam surat laporan polisi LP / B /-240/II/2022/SPKT/Polsek Jati Agung/ Polres Lampung Selatan / Polda Lampung.
Kapolsek GTA Agung, Iptu Mustholih mengatakan mereka telah berhasil menangkap pelaku tindak penganiayaan tersebut.
Tersangka Emill Salim memukul korban secara berulang-ulang. Belum puas dengan memukul, tersangka juga menggigit dada di dekat ketiak sebelah kiri.
Mirisnya lagi tersangka juga melempar kursi hingga mengenai leher korban.
Menurut Mustholih, kasus penganiayaan tersebut terjadi karena sebelumnya ada salah paham di media sosial.
Korban mengalami luka robek di bagian dada kiri, luka lecet pada leher serta memar pada bagian mata sebelah kiri.
Tersangka telah dua kali menerima surat panggilan dari kepolisian tetapi tidak diindahkannya.
Akhirnya Tim Tekab 308 melakukan penyisiran untuk mencari tersangka yang telah mengabaikan surat panggilan.
Keberadaan Emil Salim di depan parkiran pengadilan tinggi Lampung menjadi akhir pelariannya.
Sebelumnya barang bukti penganiayaan telah diamankan beserta surat visum et repertum.
Namun, tersangka penganiayaan pura-pura pingsan ketika tim gabungan menunjukkan surat perintah penangkapan.