Polda Metro Jaya telah mengungkap praktik penjualan data nasabah di darkweb Breachforums.is.
Ribuan informasi nasabah bank telah diperjualbelikan oleh seorang tersangka.
Informasi penjualan data nasabah di darkweb ini terungkap setelah bank melaporkan ke polisi.
Mereka mengindikasikan bahwa data nasabah perorangan hingga pengguna layanan internet banking telah terkena dampaknya.
Penjualan Data Nasabah di Darkweb oleh Warga Tebet
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap usai mendapat laporan dari bank swasta tertentu.
Laporan penjualan data nasabah di darkweb ini dicatat sebagai LP/B/4396/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 28 Juli 2023.
Beberapa informasi nasabah ini ditemukan di darkweb Breachforums.is.
Penjualnya adalah individu yang menggunakan akun dengan nama ‘Pentagram’.
Ade Safri menjelaskan, “Pada sekitar bulan Juli 2023, ada postingan di Breachforums.is, suatu situs di darkweb. Postingan ini menawarkan data kartu kredit nasabah bank.”
Tersangka, yang merupakan warga Tebet, akhirnya diidentifikasi oleh polisi.
Setelah investigasi lebih lanjut, dia ditangkap di Jakarta Selatan.
“Alhamdulillah, pada tanggal 8 Agustus 2023, tersangka dengan inisial MRGP berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Siber Krimsus Polda Metro Jaya di rumahnya di Jalan Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan,” jelas Ade Safri.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1 unit iPhone 11, 1 unit iPhone XR berwarna biru, 1 unit CPU, dan 2 set monitor.
Ade Safri menyebutkan bahwa sekitar 20 ribu data nasabah dicuri dan dijual oleh tersangka MRGP (19) di Breachforums.
Data tersebut mencakup informasi pribadi dan finansial.
Pria ini sebelumnya pernah bekerja sebagai operator judi online di Kamboja.
Data nasabah tersebut diperolehnya selama menjadi karyawan di dua perusahaan terkait, terutama saat korban melakukan transfer untuk bermain judi online.
Polisi mengungkap bahwa tersangka terinspirasi oleh hacker bernama Bjorka.
Tindakan penjualan data nasabah di darkweb ini didasari oleh perasaan tidak puas akibat dipecat dari pekerjaannya.
Akibat perbuatannya ini, MRGP dijerat dengan Pasal 32 jo Pasal 48 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia telah ditahan sebagai tersangka.