Pria berusia 60 tahun terlibat kasus tetangga bunuh tetangga di Malang. Polres Malang Polda Jatim tengah menyelidiki kasus ini secara mendalam.
Apa modus operandi pelaku yang tega membunuh tetangganya sendiri?
Kronologi Tetangga Bunuh Tetangga di Malang
Sebuah kejadian pembunuhan yang sangat mengerikan terjadi di Jalan Kramat, RT 17 RW 01 Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada hari Rabu, 18 Oktober 2023.
Korban dalam kejadian ini adalah seorang pria berusia 60 tahun dengan inisial KS, yang tewas dalam serangan sadis oleh tetangganya sendiri, Samidi yang berusia 55 tahun, dengan cara dibacok.
Kejadian tetangga bunuh tetangga di Malang ini telah menjadi fokus penyelidikan oleh Polres Malang Polda Jatim.
Korban mengalami luka-luka serius dan meninggal di tempat kejadian. Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa korban meninggal setelah mengalami sejumlah luka bacokan yang melukai tubuhnya secara serius.
Peristiwa tetangga bunuh tetangga di Malang ini dimulai ketika korban, KS, sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya, mengendarai sepeda motor pada malam Rabu, 18 Oktober, sekitar pukul 21.30 WIB.
Pelaku, Samidi, yang telah menantikan kedatangan korban, mendekatinya, dan sebuah pertengkaran pecah. Pelaku kemudian membacok korban berkali-kali, meskipun korban mencoba melarikan diri.
Namun, sayangnya, pelaku yang penuh amarah ini kembali ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam yang lebih mematikan.
Ia mengejar korban yang berusaha lari di sepanjang jalan kampung dan terus membacoknya dari belakang hingga akhirnya korban jatuh di tengah jalan dan meninggal dunia.
“Pelaku kembali ke rumah untuk mengambil senjata tajam, dan terjadilah serangan kedua yang mengakibatkan kematian korban,” tambah Wakapolres.
Polisis Segera Lakukan Olah TKP untuk Mendalami Motif
Polisi segera merespons laporan kejadian ini dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengidentifikasi jenazah korban.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang untuk otopsi.
Hasil pemeriksaan jenazah mengungkap bahwa korban mengalami sedikitnya 6 luka terbuka akibat senjata tajam di seluruh tubuhnya.
termasuk luka memotong leher yang mempengaruhi saluran pembuluh darah, saluran nafas, dan sistem saraf pusat.
Motif di balik pembunuhan ini, menurut Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro, adalah dendam tersangka terhadap korban.
Tersangka meyakini bahwa korban telah melakukan tindakan yang menyakiti istrinya pada tahun 2015, dan dendam ini telah ia simpan selama 8 tahun sejak kematian istrinya.
Seperti motif pembunuhan mahasiswa UI yang telah terungkap. Penyidik Satreskrim Polres Malang sedang menangani kasus ini, dan tersangka Samidi saat ini ditahan di Polres Malang.
Tersangka tetangga bunuh tetangga di Malang akan dihadapkan pada Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sebagai akibat dari pembunuhan yang sangat brutal ini.