Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah utang pemerintah terbaru mencapai Rp 7.805,19 triliun.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 17,68 triliun dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp 7.787,51 triliun.
Rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) per Juni 2023 mencapai 37,93 persen, meningkat dari bulan sebelumnya yang berada di level 37,85 persen.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa tingkat rasio ini masih berada dalam batas aman.
Kemenkeu: Utang Pemerintah Terbaru Masih Dalam Batas Aman
Menurut Kemenkeu, rasio utang pemerintah terbaru terhadap PDB pada akhir Juni 2023 masih berada dalam batas aman.
Ini sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menetapkan batas maksimum rasio utang sebesar 60 persen dari PDB.
Rasio tersebut juga masih sesuai dengan yang ditetapkan dalam Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah 2023-2026, yang mengarah pada kisaran 40 persen.
Komposisi utang pemerintah terbaru terdiri dari dua jenis, yaitu surat berharga negara (SBN) dan pinjaman.
Mayoritas utang pemerintah berbentuk SBN sebesar Rp 6.950,10 triliun atau 89,04 persen, sementara sisanya merupakan pinjaman sebesar Rp 855,09 triliun atau 10,96 persen.
Kemenkeu menyatakan bahwa pengelolaan utang pemerintah dilakukan dengan baik dan risiko yang terkendali.
Pengelolaan tersebut mencakup komposisi yang optimal dalam hal mata uang, suku bunga, dan jatuh tempo.
Pemerintah memastikan bahwa utang yang diambil digunakan untuk kegiatan yang bersifat produktif.
Umumnya, utang digunakan untuk membiayai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta proyek-proyek yang didanai langsung dari utang (earmark).
Kemenkeu menegaskan bahwa setiap rupiah utang yang diambil pemerintah digunakan untuk membiayai kegiatan yang bersifat produktif dan investasi dalam jangka panjang.
Belanja untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan telah meningkat secara signifikan dari tahun ke tahun.
Menunjukkan bahwa utang pemerintah terbaru digunakan secara efisien untuk kesejahteraan rakyat.
Pembiayaan utang diperlukan oleh pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Terutama di saat pertumbuhan ekonomi sedang menurun seperti pada masa pandemi COVID-19.
Utang digunakan untuk membiayai tambahan belanja yang mendukung pembangunan, yang dianggap perlu untuk segera diwujudkan tanpa penundaan.
Pemerintah berpendapat bahwa manfaat yang dihasilkan dari penggunaan utang jauh lebih besar daripada beban yang ditanggung.
Beberapa proyek yang dibiayai melalui utang antara lain MRT Jakarta melalui pinjaman luar negeri JICA, Waduk Jatigede melalui pinjaman luar negeri dari China, dan Jalur KA (Double Track) Cirebon-Kroya yang dibiayai melalui SBSN.
Semua langkah ini diambil dengan pertimbangan ekonomis untuk memajukan kesejahteraan masyarakat.