IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

Vonis Ferdy Sambo Cs Terbaru. Batal Dihukum Mati

by Editor Indo Times ArtNet
August 9, 2023
in Berita
Reading Time: 3 mins read
0
Vonis Ferdy Sambo Cs Terbaru. Batal Dihukum Mati
0
SHARES
46
VIEWS

Mahkamah Agung (MA) telah mengambil keputusan terkait vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Keputusan vonis Ferdy Sambo Cs ini diambil pada Selasa (8/8) setelah proses tingkat kasasi.

Sidang kasasi perkara yang melibatkan Ferdy Sambo Cs berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. 

Panel hakim yang memutuskan perkara ini terdiri dari beberapa anggota, di antaranya Suhadi sebagai Ketua Majelis, serta Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana sebagai anggota majelis hakim lainnya.

Keputusan yang diberikan oleh MA ini lebih ringan dibandingkan dengan vonis Ferdy Sambo Cs pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan tingkat kedua di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Putusan Terbaru Vonis Ferdy Sambo Cs

Putusan Terbaru Vonis Ferdy Sambo Cs
Foto: Jabar Ekspress

Ferdy Sambo, salah satu terdakwa, sebelumnya dihadapkan pada vonis hukuman mati. 

Namun, MA menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan Ferdy Sambo sendiri. 

Meskipun demikian, MA mengubah kualifikasi tindak pidana serta hukuman yang diterapkan. 

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan juga melakukan tindakan yang mengganggu sistem elektronik secara bersama-sama. 

Hukumannya pun diubah menjadi penjara seumur hidup.

Terdapat pandangan yang berbeda atau dissenting opinion dalam sidang kasasi ini. 

Dua hakim agung, yaitu Jupriyadi dan Desnayeti, menyampaikan perbedaan pendapat atau dissenting opinion terhadap putusan mayoritas vonis Ferdy Sambo Cs. 

Meskipun mereka tidak setuju dengan pengubahan hukuman menjadi penjara seumur hidup, putusan tersebut tetap berlaku dengan perubahan tersebut.

Sementara itu, Putri Candrawathi juga mengalami pengurangan hukuman dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara melalui putusan kasasi MA. 

Ricky Rizal Wibowo awalnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan, kemudian dikonfirmasi oleh PT DKI Jakarta. Namun, melalui kasasi di MA, hukuman Ricky Rizal diubah menjadi 8 tahun penjara. 

Begitu pula dengan Kuat Ma’ruf, eks asisten rumah tangga Sambo, yang vonis hukumannya turun dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun melalui putusan kasasi.

Keputusan MA dalam perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Oleh karena itu, keempat terdakwa dapat langsung dieksekusi sesuai dengan hukuman yang dijatuhkan. 

Meski biasanya proses hukum berakhir di tingkat kasasi, Ferdy Sambo Cs tetap memiliki hak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). 

Namun, upaya ini tidak akan menghentikan pelaksanaan eksekusi terhadap mereka.

Tags: Ferdi SamboKuat MArufPutri CandrawathiRicky Rizal Wibowo
Previous Post

BTS Diminta Hadir di Panggung Jambore Pramuka Dunia ke-25: Reaksi Panas ARMY dan Upaya Restorasi Citra Korea Selatan

Next Post

Menangkan Hati Chelsea, Infinite Athlete Akan Tampil di Jersey The Blues

Editor Indo Times ArtNet

Next Post
Menangkan Hati Chelsea, Infinite Athlete Akan Tampil di Jersey The Blues

Menangkan Hati Chelsea, Infinite Athlete Akan Tampil di Jersey The Blues

Please login to join discussion

Recent Posts

  • 5 Daftar e-Wallet Terpopuler di Indonesia yang Terlibat Judol. Transaksinya Tembus Triliun!
  • 7 Tips Memilih Durian yang Manis dan Tebal
  • Cara Pembuatan Akta Lahir Tanpa Ayah, Wajib Tahu!
  • Viral Video Mahasiswi Undana Minum Obat Rumput, Korban Meninggal di Rumah Sakit
  • Kasus Pencabulan Guru Ngaji di Purwakarta: 4 Korban Melapor, Ponpes Hancur Diamuk Massa
  • Cemburu Buta, Suami Bakar Istri di Kebayoran Hingga Meninggal. Pelaku Temukan Chat Mesra Korban dengan Pria Lain
  • Kecelakaan Beruntun 3 Truk di Jalan Pantura Kudus-Pati. 2 Truk Hancur, 1 Kabur
  • Hasil Akhir Inter Milan vs Udinese 4 – 0. Inter Milan Gusur Juventus di Daftar Klasemen
  • 10 Umpan Ikan Bandeng Paling Jitu untuk Meningkatkan Hasil Tangkapan dan Tips Memancingnya di Air Tawar dan Laut
  • 7 Negara yang Memiliki Matahari Buatan, Dari China hingga India
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved