Mahkamah Agung (MA) telah mengambil keputusan terkait vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Keputusan vonis Ferdy Sambo Cs ini diambil pada Selasa (8/8) setelah proses tingkat kasasi.
Sidang kasasi perkara yang melibatkan Ferdy Sambo Cs berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
Panel hakim yang memutuskan perkara ini terdiri dari beberapa anggota, di antaranya Suhadi sebagai Ketua Majelis, serta Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana sebagai anggota majelis hakim lainnya.
Keputusan yang diberikan oleh MA ini lebih ringan dibandingkan dengan vonis Ferdy Sambo Cs pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan tingkat kedua di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Putusan Terbaru Vonis Ferdy Sambo Cs
Ferdy Sambo, salah satu terdakwa, sebelumnya dihadapkan pada vonis hukuman mati.
Namun, MA menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan Ferdy Sambo sendiri.
Meskipun demikian, MA mengubah kualifikasi tindak pidana serta hukuman yang diterapkan.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan juga melakukan tindakan yang mengganggu sistem elektronik secara bersama-sama.
Hukumannya pun diubah menjadi penjara seumur hidup.
Terdapat pandangan yang berbeda atau dissenting opinion dalam sidang kasasi ini.
Dua hakim agung, yaitu Jupriyadi dan Desnayeti, menyampaikan perbedaan pendapat atau dissenting opinion terhadap putusan mayoritas vonis Ferdy Sambo Cs.
Meskipun mereka tidak setuju dengan pengubahan hukuman menjadi penjara seumur hidup, putusan tersebut tetap berlaku dengan perubahan tersebut.
Sementara itu, Putri Candrawathi juga mengalami pengurangan hukuman dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara melalui putusan kasasi MA.
Ricky Rizal Wibowo awalnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan, kemudian dikonfirmasi oleh PT DKI Jakarta. Namun, melalui kasasi di MA, hukuman Ricky Rizal diubah menjadi 8 tahun penjara.
Begitu pula dengan Kuat Ma’ruf, eks asisten rumah tangga Sambo, yang vonis hukumannya turun dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun melalui putusan kasasi.
Keputusan MA dalam perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Oleh karena itu, keempat terdakwa dapat langsung dieksekusi sesuai dengan hukuman yang dijatuhkan.
Meski biasanya proses hukum berakhir di tingkat kasasi, Ferdy Sambo Cs tetap memiliki hak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
Namun, upaya ini tidak akan menghentikan pelaksanaan eksekusi terhadap mereka.