Putusan vonis Indra Kenz telah dibacakan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rahman Rajagukguk, pada Senin, 14 November 2022.
Sejumlah pihak, khususnya yang menjadi korban kasus tersebut, pun sontak mengemukakan kekecewaannya karena menganggap vonis Indra Kenz tidak sesuai tuntutan.
Mengingat Kembali Awal Mula Kasus Penipuan Trading Online Indra Kenz
Indra Kenz ditangkap karena kasus penipuan serta pencucian uang yang berkaitan dengan aplikasi Binomo pada Februari 2022 lalu.
Aksi penipuan ini tercatat telah menimpa sejumlah besar anggota masyarakat dengan total kerugian mencapai angka milyaran rupiah.
Profil Singkat Indra Kenz
Pemilik nama asli Indra Kesuma ini lahir di Rantau Prapat, provinsi Sumatera Utara pada tanggal 31 Mei 1996.
Ia sempat menempuh pendidikan di fakultas Teknik Universitas Prima Indonesia dari 2014 sampai 2018 sebelum kemudian menjadi seorang influencer.
Konon, jauh sebelum berhasil memiliki jutaan followers, Indra pernah mengalami hidup dengan kondisi keuangan yang relatif pas-pasan.
Ia pernah menjalani sejumlah profesi seperti MC, penyiar radio, sopir taksi online, bahkan pengamen. Ia juga sempat berpartisipasi dalam ajang pencarian bakat The Voice 2018.
Berkat pengalamannya sebagai pegawai asuransi, Indra pun kemudian membagikan berbagai tips finansial dan trading melalui kanal Youtube milik pribadinya.
Pemuda 25 tahun ini kabarnya juga memiliki sejumlah bisnis lain, seperti kursus trading online, kuliner, klinik kecantikan, dan clothing line.
Indra pun sempat mendapat julukan Crazy Rich Medan karena kerap memamerkan gaya hidup mewahnya melalui sejumlah platform media sosial (flexing).
Modus penipuan Indra Kenz
Di balik aksinya memamerkan gaya hidup mewah, Indra Kenz bertindak selaku affiliator bagi Binomo untuk menggaet sejumlah pelanggan baru.
Korban yang tergiur dengan hasil investasi yang ‘seolah-olah’ sudah diperoleh Indra melalui aplikasi trading tersebut lantas setuju untuk ikut bergabung.
Affiliator akan mendapatkan persentase keuntungan dari dana yang disetorkan oleh pelanggan baru tersebut. Keuntungan pun semakin meningkat apabila dana pelanggan hangus akibat kalah trading.
Kronologi Munculnya Kasus Penipuan Investasi Binomo yang Menjerat Indra Kenz
Kasus Indra Kenz bermula dengan masuknya laporan dari delapan orang korban yang mengaku telah dirugikan oleh tersangka sebesar Rp2.4 miliar.
Laporan itu masuk ke pihak Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022 dan tercatat dengan nomor registrasi kasus STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Pihak Bareskrim Polri pun lantas memanggil Indra Kenz untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis, 24 Februari 2022 sekitar pukul 1 siang.
Setelah melakukan pemeriksaan selama 7 jam, kepolisian pun lantas menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka serta melakukan penahanan pada Jumat (25/02/2022).
Polisi juga menyita sejumlah aset tersangka yang total nilainya konon Rp5.72 miliar. Aset yang disita tersebut antara lain meliputi:
- 1 unit rumah mewah di kawasan Medan Timur
- 2 bidang tanah di daerah Deli, Serdang, Sumatera Utara
- 1 unit mobil Ferarri keluaran 2012
- 1 unit mobil Tesla tipe 3
- 1 buah smartphone
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen yang berisi catatan transaksi serta akun email dan media sosial tersangka.
Persidangan dan Vonis Hukuman Indra Kenz
Setelah melalui proses berliku yang memakan waktu berbulan-bulan, akhirnya kasus penipuan trading online yang menjerat Indra Kenz pun beroleh keputusan.
Putusan vonis Indra Kenz tersebut dibacakan oleh pihak majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang setelah menggelar serangkaian proses persidangan.
Sidang perdana kasus penipuan trading online Indra Kenz
Persidangan perdana kasus penipuan dan investasi bodong melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz berlangsung pada 12 Agustus 2022 lalu.
Tersangka dijerat dengan tuntutan pasal berlapis, antara lain:
- UU ITE pasal 27 ayat 2 tentang perjudian online.
- Pasal 28 ayat 1 UU ITE mengenai penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik.
- UU No 8 tahun 2010 pasal 3 ayat 3, pasal 5, dan pasal 10 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, serta
- Pasal 378 KUHP mengenai penipuan.
Jaksa menuntut vonis Indra Kenz selama 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp10 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Selain itu, jaksa juga meminta agar aset tersangka yang sebelumnya telah disita sebagai barang bukti dikembalikan kepada para saksi korban.
Jaksa menyebut bahwa proses pengembalian aset tersebut rencananya akan dilakukan lewat paguyuban Trader Indonesia Bersatu.
Sidang pembacaan putusan vonis Indra Kenz
Sidang putusan mengenai berapa lama vonis Indra Kenz terkait kasus penipuan yang menjeratnya semula dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2022.
Namun, majelis hakim lantas berketetapan untuk mengundurkan jadwal persidangan tersebut karena proses peninjauan serta musyawarah belum selesai sempurna.
Akhirnya, barulah pada Senin, 14 November 2022 kemarin ketua majelis hakim PN Tangerang secara resmi membacakan hasil putusan persidangan.
Dalam pembacaan keputusan itu, ketua majelis hakim Rahman Rajagukguk menyatakan bahwa Indra Kenz terbukti bersalah atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Selain itu, sikap tersangka yang menggunakan dana hasil penipuan itu untuk berfoya-foya serta malas bekerja juga semakin memberatkan tuduhannya.
Majelis hakim pun lantas menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara plus denda Rp5 miliar subsider 10 bulan tahanan kepada Indra Kenz.
Kesimpulan dan Reaksi Publik Terhadap Putusan Vonis Indra Kenz
Sederhananya, hasil keputusan persidangan vonis Indra Kenz yang dibacakan oleh ketua majelis hakim PN Tangerang terkait kasus Indra Kenz dapat disimpulkan sebagai berikut:
Hukuman tersangka lebih ringan ketimbang tuntutan
Vonis Indra Kenz yang lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum ini tentunya cukup mengejutkan dan mengecewakan berbagai pihak.
Saat diklarifikasi oleh sejumlah media, perwakilan majelis hakim menyebut ada beberapa alasan yang mendasari pembuatan keputusan ini.
Salah satunya, Indra Kenz dianggap sudah menyesali perbuatannya dan menunjukkan sikap yang cukup kooperatif selama proses penyelidikan maupun persidangan.
Majelis hakim juga mempertimbangkan posisi Indra Kenz yang merupakan penanggung jawab keluarga. Selain itu, majelis beranggapan tersangka sudah cukup dimiskinkan karena asetnya disita oleh negara.
Tidak ada ganti rugi untuk korban penipuan
Para korban yang sudah cukup kecewa mengetahui berapa tahun vonis Indra Kenz pun kembali gigit jari mendengar putusan hakim selanjutnya
Sidang memutuskan bahwa semua aset tersangka akan tetap disita sepenuhnya oleh negara. Jadi, tidak akan ada penggantian atas kerugian yang dialami oleh para saksi korban.
Sidang juga menyebut bahwa tindakan para trader yang menjadi saksi korban dalam kasus penipuan ini merupakan salah satu bentuk perjudian.
Hal itulah yang menjadi dasar keputusan bahwa para korban yang telah kehilangan dana investasinya tidak akan memperoleh ganti rugi.
Lebih jauh, ketua majelis hakim juga menekankan bahwa tindak perjudian di tanah air harus diberantas dengan tegas.
Selain korban, vonis Indra Kenz rupanya juga tidak memuaskan bagi pihak pelaku sendiri. Indra kabarnya hendak mengajukan banding agar asetnya tidak disita oleh negara.