Seorang wanita bunuh anak angkat di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Wanita bernama Ramini (44) ini membunuh anak angkanya yang bernama IR (12).
Polisi juga menahan suaminya, Purnomo (53), dalam kasus ini.
Ramini mengakui perbuatannya kepada polisi dan menyatakan bahwa tindakannya tersebut dilakukan karena ia merasa terancam akan diceraikan oleh suaminya, Purnomo.
Wanita Bunuh Anak Angkat Karena Rewel
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Morris Widhi Harto, mengonfirmasi kasus ini, mengatakan, “Ya, wanita yang kami tangkap terkait dengan kasus pembunuhan, yaitu pembunuhan anak angkatnya.”
Insiden wanita bunuh anak angkat ini terjadi di rumah pelaku, yang terletak di Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Musi Banyuasin, pada malam Senin, 11 September 2023.
“Korban dibunuh saat sedang tertidur pulas di kamarnya. Menurut pengakuan pelaku, korban meninggal dunia akibat dicekik dan ditindih bantal hingga korban tak bisa bernapas,” ungkap Morris.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa Ramini dipaksa oleh suaminya, Purnomo, untuk membunuh korban karena suaminya merasa terganggu oleh tingkah laku korban yang sangat rewel.
Wanita bunuh anak angkat itu awalnya kebingungan dan diancam oleh suaminya, akhirnya melakukan perbuatan terlarang tersebut terhadap korban.
“Sebelumnya, pelaku ini dipaksa dan diancam oleh suaminya untuk membunuh korban. Jika pelaku menolak, pelaku diancam akan diceraikan dan bahkan diusir dari rumah,” ungkap Morris.
Setelah melaksanakan perbuatannya, wanita bunuh anak angkat itu kemudian mengunci pintu kamar korban dari dalam dengan memanjat.
Pada hari Selasa, 12 September, sekitar pukul 06.00 WIB, Rumini berpura-pura berteriak.
Purnomo kemudian mendobrak pintu kamar korban untuk membuatnya terlihat seolah-olah korban meninggal dunia bukan karena pembunuhan.
“Anggota polisi yang menerima laporan segera memeriksa korban di rumah sakit. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban meninggal dunia dengan adanya tanda-tanda penganiayaan pada tubuhnya,” tambahnya.
“Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan hasil visum di RS Bhayangkara, ditemukan bahwa kematian korban tidak wajar. Akhirnya, keduanya mengakui bahwa mereka telah membunuh korban setelah diperiksa secara intensif,” lanjut Morris.
Purnomo mengaku bahwa dia mengancam istrinya untuk membunuh anak angkat mereka karena kesal terhadap perilaku korban yang nakal dan sering rewel.
“Pengakuannya adalah karena kesal terhadap sikap nakal dan rewel korban,” tambah Morris.
Kini, keduanya telah ditahan dan dijerat dengan Pasal tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban tewas dan Pasal pembunuhan berencana.
“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 338 KUHPidana juncto 55 KUHP atau Pasal 80 Ayat 2 dan 4 juncto Pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” jelas Morris.