Sebanyak 26 WNI korban perdagangan orang Myanmar telah dipulangkan ke Indonesia. Proses pemulangan WNI didampingi Atase Polri dan Konsulen dari KBRI Myanmar.
Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 menyatakan puluhan korban kembali ke Indonesia melalui Bandara Internasional SoeTta Kamis lalu.
Penyerahan WNI Korban Perdagangan Orang Myanmar
Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri menyatakan penyerahan WNI korban perdagangan orang Myanmar dilakukan oleh Direktur PWNI kepada Kemensos.
Ia menambahkan bahwa para korban WNI akan ditempatkan di RPTC. Kepulangan WNI terbagi menjadi dua kloter.
Pemulangan pertama terdapat 26 orang korban TPPO dipulangkan melalui Don Mueang, Thailand menggunakan Batik Air.
Pesawat dengan kode penerbangan ID7630 tiba di bandara Soekarno Hatta pukul 21.30 WIB.
Sedangkan kloter kedua terdapat 20 orang korban TPPO dipulangkan melalui Manila, Filipina. Para korban menaiki pesawat Cebu Pacific Airways 5J759.
Pesawat tiba di tanah air pukul 23.55 WIB.
Kronologi Kasus TPPO Myanmar
Bareskrim Polri menangkap dua tersangka TPPO terhadap 25 WNI ke Myanmar. Tersangka memberi iming-iming gaji tinggi dan fasilitas kerja yang menguntungkan.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan bahwa korban awal mulanya diimingi untuk bekerja di Thailand melalui media sosial.
Korban dijanjikan bekerja sebagai staf pemasaran dengan gaji belasan juta rupiah. Para pekerja akan bekerja selama 12 jam per harinya.
Untuk cuti bisa diambil enam bulan sekali. Korban yang tertarik pun akhirnya mencoba melamar.
Ketika dinyatakan berhasil diterima, nyatanya korban dipekerjakan di perusahaan online scam milik warga negara China di Myanmar.
Sedangkan gaji yang disepakati pun ternyata tidak pernah didapatkan para korban. Lebih parahnya lagi para WNI ini kerap kali mendapatkan kekerasan.
Jika para pekerja tidak dapat mencapai target, maka akan mendapatkan sanksi pemotongan gaji dan hukuman fisik lainnya.
Adanya kasus TPPO ini membuat aparat terkait memperketat pengawasan. Ibnu Chuldun sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham telah meningkatkan pengawasan penertiban paspor untuk WNI.
Sehingga kasus WNI korban perdagangan orang Myanmar tidak terulang lagi. Hal ini juga menjadi pelajaran untuk masyarakat agar lebih waspada.