RI ajukan gugatan terhadap Uni Eropa terkait dengan dikenakan sistem anti dumping atas produk cold rolled steel Indonesia.
Gugatan tersebut diajukan melalui Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto.
Pada kesempatan Energy & Mining Outlook 2023, Septian menjelaskan bahwa Indonesia merasa kebijakan anti dumping Eropa itu tidak sah.
Sekadar informasi kebijakan anti dumping adalah kebijakan bea masuk tambahan untuk produk pesaing.
Biasanya ini dikenakan atas produk impor yang dijual di bawah harga produk sejenis di kawasan tersebut.
Sedang Indonesia diketahui menjadi salah satu eksportir cold rolled steel atau plat besi putih yang cukup besar di dunia.
Selain Indonesia, India dan Cina juga menjadi suplier besar dari produk sejenis di dunia.
Sejak awal 2022, Uni Eropa sudah memasang tarif impor lebih besar untuk cold rolled steel asal Indonesia dan India.
Harga produk cold rolled steel dari India dan Indonesia memang cenderung lebih rendah akibat kebijakan subsidi yang diterapkan oleh negara tersebut.
Ini menyebabkan harga yang diterapkan menjadi terlalu rendah untuk pasaran produk sejenis di Eropa.
Inilah alasan mengapa kebijakan anti dumping tersebut diberlakukan oleh Uni Eropa.
Namun, dari kacamata pelaku usaha Indonesia, kebijakan ini dianggap tidak adil dan tidak sah.
Hingga diputuskan untuk RI ajukan gugatan terhadap Uni Eropa.
RI Ajukan Gugatan Terhadap Uni Eropa Terkait Masalah Sawit
Dalam penjelasan Septian, selain masalah cold rolled steel, ada rencana untuk RI ajukan gugatan terhadap Uni Eropa pula atas produk sawit.
Ini terkait dengan sejumlah kebijakan trade barrier yang dikenakan oleh Uni Eropa atas produk sawit mentah asal Indonesia.
pemerintah menilai kebijakan ini merugikan dan tidak adil bagi pelaku usaha sawit Indonesia.
Karenanya perlu ada tindak lanjut untuk mengendalikan sikap tidak adil Uni Eropa tersebut.
Salah satunya dengan RI ajukan gugatan terhadap Uni Eropa tersebut.
Upaya ini diharapkan dapat mengendalikan pemberlakuan aturan sepihak dari Uni Eropa atas komoditas penting dari Indonesia.