Melalui Pernyataan dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas.
Didalamnya menyatakan bahwa lembaga Pendidikan Anak Usia Dini menyelenggarakan layanan untuk anak usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai pendidikan formal.
Tenaga pendidik satuan pendidikan ini dapat diakui sebagai guru sehingga bisa memberikan keuntungan bagi tenaga pendidik untuk mendapatkan penghasilan dengan ketentuan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
RUU Sisdiknas adalah upaya pencapaian bersama dalam perjuangan pemerintah indonesia dengan mengubah wajib belajar 13 tahun yang sebelumnya wajib belajar 9 tahun.
Hal ini dapat memberikan sebuah fakta terkait RUU Sisdiknas terhadap Satuan Pendidikan PAUD.
Kira-kira Fakta apa saja yang dapat dibahas terkait RUU Sisdiknas bagi PAUD? Berikut kita simak ulasan nya.
Menteri Pendidikan sebut RUU Sisdiknas yang lama bersifat Diskriminatif terhadap Satuan Pendidikan PAUD
Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang baru dapat memberikan kabar positif terutama bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek),
Nadiem Makarim mengatakan bahwa UU Sisdiknas yang lama cenderung bersifat diskriminatif terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Hal ini menimbulkan peningkatan kualitas satuan pendidikan ini menjadi terhambat serta mutu pembelajaran yang diterima oleh anak-anak juga terkena dampak.
Mendikbudristek juga menilai UU Sisdikas yang lama, satuan Pendidikan Anak Usia Dini tidak masuk dalam kategori pendidikan formal yang menyebabkan anggaran pemerintah untuk satuan pendidikan ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan satuan pendidikan lainnya.
Pemerintah juga melakukan terobosan Merdeka Belajar dengan melakukan peningkatan kualitas pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini.
Diantaranya melakukan akselerasi serta pendanaan dan pendidikan kesetaraan,
maka besaran bantuan operasional pendidikan (BOP) kini disesuaikan dengan karakteristik masing-masing satuan pendidikan.
Oleh karena itu Pemerintah saat ini tengah mengajukan Rancangan Undang -Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) untuk masuk ke dalam program Legislasi nasional.
RUU ini berfokus pada peningkatan akses dan kualitas Pendidikan Anak Usia Dini dan diajukan kepada DPR tahun ini.
Kemudian didalam RUU tersebut, pemerintah mengubah wajib belajar menjadi 13 tahun dengan mencakup pendidikan pra sekolah non formal.
Pentingnya RUU Sisdiknas ini untuk melakukan transformasi pendidikan di Indonesia dengan bergerak dan menyukseskan RUU ini secara bersama.
Guru PAUD diberi pengakuan dalam RUU Sisdiknas yang dapat meningkatan kualitas guru
Dalam RUU Sisdiknas yang dirancang pada tahun ini, Guru dan Tenaga Pendidik dalam Satuan Pendidikan Anak Usia Dini telah memberikan pengakuan sebagai guru yang telah diakui sebagai satuan pendidikan formal.
Sehingga guru dan tenaga pendidik mendapatkan gaji sebagai guru yang telah memenuhi persyaratan sebelumnya.
Serta memberikan kesejahteraan serta kelayakan dan peningkatan kualitas guru semakin lebih baik.
RUU juga mengatur bahwa guru yang telah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik,
juga segera mendapatkan penghasilan gaji guru yang layak, tanpa harus menunggu proses sertifikasi termasuk guru yang mengajar non formal.
Hal ini memberikan harapan bagi guru yang ingin mendapatkan kesejahteraan dan kualitas yang selama ini belum mendapatkan sepenuhnya, sehingga kualitas mengajar guru akan meningkat
Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi),
Netti Herawati mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undangan (RUU) Sisdiknas dinilai RUU tersebut disusun berbasis data yang mampu menjawab pernasalahan dalam penyelenggaraan pendidikan di lapangan.
Salah satunya dengan pengakuan terhadap satuan pendidikan PAUD sebagai satuan pendidikan fornal bagi anak usia 3-5 tahun.
Hal ini merupakan bentuk keadilan dan kepatutan bagi penyelenggara satuan pendidikan ini termasuk guru yang memenuhi kriteria.
Kompetensi kualifikasi sebelumnya berhak mendapatkan pengakuan tersebut.
Netti Herawati juga mengatakan bahwa para guru tidak perlu merasa khawatir terkait tunjangan profesi guru (TPG) yang kemungkinan akan dihilangkan.
Hal ini karena tidak ada pasal dalam RUU Sisdiknas yang menyebutkan mengenai tunjangan profesi guru (TPG).
Yang terpenting adalah untuk mengawal aturan turunan dari Rancangan Undang-Undang ini dan semoga dapat membawa kesejahteraan bagi semua guru.
Tanggapan Himpaudi terkait RUU Sisdiknas
Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) memberikan tanggapan terkait Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang disusun oleh Pemerintah pada tahun ini.
Himpaudi mengatakan bahwa pada pasal 49 RUU Sisdiknas tentang layanan pengasuhan untuk anak usia 0-6 tahun yaitu layanan di pendidikan tidak hanya melayani pengaduhan namun holistic integrative juga memenuhi kebutuhan anak melalui pendidikan.
Ketua Himpaudi Netti Herawati dalam acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Himpaudi di Lapangan Monas Jakarta pada hari ini.
Himpaudi juga memberi catatan terhadap RUU Sisdiknas yaitu apabila di dalam RUU Sisdiknas tersebut hanya layanan pengasuhan anak, pasal 49 tersebut menjadi beresiko dan ambigu terutama dalam hal layanan taman anak hingga PAUD yang sedang berjalan.
Himpaudi juga memberi tanggapan terkait penulisan eksplisit tunjangan profesi pada pasal 105 yang baru dituliskan.
Pasal tersebut berisikan bahwa guru akan mendapat penghasilan layak dan jaminan sosial yang seharusnya dapat dijelaskan secara jelas dan detail terkait memperoleh penghasilan atau pengupahan, tunjangan profesi, dan jaminan sosial yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini membuat Netti Herawati mengajak masyarakat untuk mengawal peraturan turunan dari RUU Sisdiknas dengan bersikap lebih bijak terkait RUU Sisdiknas karena merupakan hal yang penting bagi perlindungan guru PAUD.
Pihak Himpaudi berharap agar RUU Sisdiknas dapat menjadi Undang-Undang yang dapat membuat Guru di semua Satuan Pendidikan menjadi lebih sejahtera dan Kehidupan yang layak serta terjamin dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.