Lane hogger merupakan suatu perbuatan yang menyalahi aturan dan perlu ditertibkan, karena berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Namun, bagi kamu yang masih asing tentunya bingung mengenai istilah tersebut, silakan simak saja penjelasannya di bawah ini.
Apa Itu Lane Hogger?
Lane hogger merupakan kondisi di mana pengemudi jalan tol berjalan dengan kecepatan yang statis di jalur sebelah kanan. Kecepatannya sendiri sangatlah konstan, yakni di bawah 80 kilometer per jam.
Padahal, kondisi jalan di depan kendaraan tersebut sedang kosong. Jadi, bisa dikatakan bahwa perilaku tersebut sangatlah buruk, karena bisa memicu sejumlah masalah. Salah satunya adalah mengganggu kendaraan lain yang ada di belakangnya.
Tidak sedikit juga pengemudi yang ada di belakang kendaraan tersebut tersulut emosi karena perilaku buruk tersebut. Hal inilah yang bisa menimbulkan gerakan kontraproduktif dan membahayakan keamanan.
Bahkan, ada juga yang memaksakan diri untuk mendahului, hingga berisiko terjadi kecelakaan beruntun.
Perlu kamu ketahui, bahwa secara umum jalur tol itu terdiri dari bahu jalan, lajur kiri dan lajur kanan. Fungsi dari jalur ini sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam pasal 41 ayat 1-3 menerangkan bahwa fungsi dari jalur paling kanan dari tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang ada di jalur sebelah kiri. Hal ini juga sesuai dengan batas kecepatan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Menyiasati Pengemudi Lane Hogger di Jalan Tol
Ketika kamu bertemu dengan pengemudi seperti ini di jalan tol, maka ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan untuk menyiasati perilaku buruk dari pengendara tersebut. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Berikan Isyarat Lampu
Hal pertama yang bisa kamu lakukan untuk menyiasati perilaku buruk pengemudi yang berjalan pelan di jalan tol adalah memberikan isyarat berupa lampu atau klakson.
Diharapkan dengan memberikan isyarat lampu, maka pengendara tersebut bisa sadar dan merubah laju kendaraannya.
2. Berpindah Jalur
Jika kendaraan yang kamu berikan isyarat tersebut belum juga paham atau berubah, maka kamu bisa menghindarinya saja dengan menggunakan jalur yang tengah.
Lakukan hal ini dengan tenang dan jangan terpancing emosi. Jangan lupa juga untuk tetap menjaga jarak aman dan memantau kondisi lalu lintas demi keamanan kamu.
Tips Menggunakan Lajur Kanan Tanpa Menjadi Lane Hogger
Sebagai pengguna jalan tol, kamu sebenarnya tetap bisa menggunakan lajur kanan tanpa dinilai melakukan perilaku buruk atau tindak pelanggaran berkendara. Nah, bagi kamu yang tetap ingin menggunakan lajur kanan tanpa harus menjadi lane hogger, maka bisa mencoba beberapa tips berikut ini.
1. Ingat! Lajur Kanan untuk Kendaraan yang Ingin Duluan
Hal pertama yang perlu kamu perhatikan adalah bahwa lajur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang ingin mendahului saja.
Jadi, kamu bisa menggunakan lajur kanan hanya ketika kamu ingin mendahului kendaraan yang ada di depan kendaraanmu dan memiliki kecepatan yang lebih rendah. Ingat, jangan gunakan lajur kanan jalan tol dengan kecepatan rendah atau malah melambat.
Setelah kamu berhasil mendahului kendaraan tersebut, maka kamu bisa kembali ke lajur tengah jika kondisi lalu lintasnya sudah terpantau aman.
2. Hindari Kecepatan Statis saat Berada di Jalur Kanan
Hal selanjutnya yang perlu kamu perhatikan jika ingin menggunakan jalur kanan adalah hindari kecepatan statis dalam waktu yang lama.
Sebab, hal tersebut akan mengganggu lalu lintas kendaraan yang ada di belakangmu.
3. Jaga Kecepatan Kendaraanmu
Hal terakhir yang perlu kamu lakukan ketika ingin menggunakan jalur kanan adalah tetap menjaga kecepatan kendaraanmu.
Tujuannya adalah agar kamu bisa berkendara dengan aman dan tidak menyalahi aturan batas kecepatan maksimal di jalan tol.
Peraturan Tentang Lane Hogger
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 106 ayat 4 (d) dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mematuhi aturan yang sudah ditentukan.
Hal ini juga diperjelas pada pasal 108, bahwa lajur kanan di jalan tol hanya untuk kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi saja, atau akan menyalip kendaraan lainnya.
Sementara pada Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol juga mengatur penggunaan lajur kanan.
Pasal 41 ayat (1) sampai (3) menjelaskan bahwa fungsi lajur kanan hanya untuk kendaraan yang bergerak cepat dan kendaraan dengan batas yang sudah ditetapkan.
Bagi para pelanggar, akan dikenakan pasal 287 ayat (3), yakni dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah.
Masih Mau Jadi Lane Hogger di Jalan Tol?
Setelah mengetahui pengertian, bahayanya berperilaku buruk tersebut, hingga hukuman bagi pelanggarnya, maka diharapkan untuk kamu dan pengguna jalan tol lainnya agar tidak sampai menjadi lane hogger. Sebab, hal ini juga bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan di jalan tol.
Simak terus artikel menarik dari indotimes.net. Semoga bermanfaat.