Kabar terkait pelaksanaan pemilihan umum 2024 dengan sistem pemilu proporsional tertutup dan terbuka muncul setelah adanya gugatan ke MK.
Sebanyak 8 parpol di DPR menyatakan sikap menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Partai politik tersebut beralasan bahwa sistem terbuka merupakan kemajuan dan tak seharusnya diganti.
Sedangkan sistem tertutup dinilai sebagai kemunduran demokrasi. Pasalnya, rakyat tidak bisa memilih secara langsung calon anggota legislatif sebagaimana sistem terbuka.
Sistem Pemilu Proporsional Terbuka yang Berjalan Hingga Kini
Gerindra, Golkar, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN dan PPP menolak sistem pemilu proporsional tertutup artinya untuk menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.
Ketum Partai Golkar, Airlangga Hartarto mengungkapkan jika sistem proporsional terbuka adalah pilihan tepat. Bahkan sistem ini sudah diterapkan mulai dari pemilu tahun 2004 hingga 2019.
Selain itu, penerapan sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan putusan MK nomor 22-24 tahun 2008.
Oleh karena itu, munculnya gugatan uji materi terhadap UU nomor 7 tahun 2017 yang mengatur sistem proporsional terbuka mendadak ramai.
Airlangga menegaskan bahwa gugatan yurisprudensi ini akan menjadi preseden buruk untuk hukum Indonesia. Sebab, tak sejalan dengan asas nebis in idem.
Wacana sistem pemilu proporsional tertutup muncul setelah adanya gugatan uji materi terhadap pasal 168 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017.
Para pemohon meminta sistem pemilu di Indonesia yang sebelumnya terbuka, diganti dengan sistem tertutup.
Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka
Dilansir dari Kompas.com, pemilu merupakan indikator atau tolak ukur dari sebuah demokrasi. Kebebasan dalam pemilu mencerminkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara.
Salah satu hal yang ada dalam pemilihan umum yaitu sistem proporsional. Sistem proporsional memiliki arti sebuah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakilnya.
Pada sistem proporsional dimungkinkan adanya penggabungan partai atau koalisi untuk bisa memperoleh kursi. Sistem ini juga disebut sebagai sistem perwakilan berimbang.
Ada dua jenis sistem proporsional, yakni sistem terbuka dan tertutup. Simak beberapa perbedaan di antara dua sistem tersebut, antara lain:
Pengertian
Sistem pemilu proporsional tertutup adalah pemilih hanya bisa memilih dari partai politiknya saja. Sedangkan sistem proporsional terbuka, pemilih bisa langsung memilih wakil legislatifnya.
Pelaksanaan
Perbedaan yang ada pada sistem pemilihan umum proporsional terbuka dan tertutup ada pada cara pelaksanaannya.
Pada sistem terbuka, partai politik akan mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut tanpa nomor di depan nama.
Sedangkan untuk pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional tertutup, parpol mengajukan daftar calon yang sudah tersusun berdasarkan nomor urut.
Nomor urut tersebut sebelumnya sudah ditentukan oleh parpol.
Metode pemberian suara
Perbedaan sistem pemilu proporsional tertutup dan terbuka selanjutnya terletak pada metode pemberian suara. Untuk sistem terbuka, pemilih akan memilih salah satu nama calon.
Sedangkan untuk sistem tertutup, pemilih hanya bisa memilih dari partai politik.
Penetapan calon terpilih
Perbedaan selanjutnya terletak pada penetapan calon terpilih. Untuk pemilu proporsional terbuka, penetapan calonnya berdasarkan suara terbanyak.
Sedangkan untuk penetapan calon terpilih sistem proporsional terbuka menggunakan metode suara terbanyak. Pada sistem pemilihan umum yang tertutup, penetapan calon terpilih berdasarkan nomor urut.
Misalnya saja jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih akan mendapat nomor urut 1 dan 2.
Derajat keterwakilan
Perbedaan sistem pemilu proporsional tertutup dan terbuka terletak pada derajat keterwakilan. Pada sistem terbuka, pemilih bebas memilih wakilnya yang akan menduduki legislatif secara langsung.
Sistem ini memiliki derajat keterwakilan tertinggi karena pemilik bisa mengontrol orang yang dipilihnya.
Sedangkan pada sistem tertutup dipandang kurang mewakili demokrasi karena rakyat tidak bisa memilih langsung wakilnya yang akan duduk di legislatif.
Sehingga pilihan partai politik belum tentu menjadi pilihan dari para pemilih yang sesungguhnya.
Tingkat kesetaraan calon
Sistem pemilihan umum menggunakan proporsional terbuka memungkinkan para kader tumbuh dan besar dari bawah dan menang karena adanya dukungan massa.
Sedangkan sistem tertutup didominasi oleh kader yang mengakar ke atas karena kedekatan dengan elit partai politik.
Bukan berdasarkan dukungan masa semata.
Jumlah kursi dan daftar para kandidat
Perbedaan sistem pemilu proporsional tertutup dan terbuka selanjutnya ada pada jumlah kursi serta daftar kandidat.
Untuk sistem proporsional terbuka partai yang memperoleh kursi sebanding dengan suara yang diperolehnya. Sedangkan pada sistem proporsional tertutup setiap partai memberikan daftar kandidat.
Daftar jumlah kandidat akan dibandingkan dengan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu dapil.
Kelebihan dan kekurangan sistem proporsional
Anda simak dulu kelebihan dan kekurangan sistem pemilu proporsional tertutup dengan yang terbuka agar bisa membedakannya.
Beberapa kelebihan
Kelebihan pada sistem tertutup yaitu bisa membangun kedekatan antara pemilih dengan kandidat yang dipilih. Sedangkan, sistem terbuka bisa mendorong kandidat bersaing untuk memobilisasi dukungan massa.
Pada sistem pemilu proporsional tertutup akan memudahkan pemenuhan kuota untuk perempuan dan kelompok etnis minoritas.
Hal tersebut juga bisa meminimalisir praktik politik uang.
Kekurangan
Setiap sistem pada pemilihan umum tentunya memiliki kekurangan masing-masing. Pada sistem tertutup, pemilih tidak memiliki peranan untuk menentukan wakil di partai.
Sehingga, sistem ini dipandang tidak responsif terhadap perubahan dan menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakilnya setelah pemilu usai.
Negara yang menerapkan sistem pemilu proporsional tertutup yaitu, Afrika Selatan, Argentina, Israel, Bulgaria, Ekuador dan masih banyak lagi.
Sedangkan negara yang menerapkan sistem terbuka, yaitu Austria, Belanda, Belgia, Brazil dan masih banyak lagi.
Indonesia pernah menjalankan sistem pemilihan dengan sistem tertutup, yakni pada Pemilu 1955, Orba dan tahun 1999.
Penilaian Akademisi Mengenai Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Aep Saepudin Muchtar selaku akademisi Universitas Djuanda menilai sistem Pemilu proporsional tertutup berpotensi menguatkan oligarki. Publik saat ini tengah menunggu keputusan MK atas undang-undang Pemilu.
Apakah keputusan MK akan tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka atau mengubahnya menjadi tertutup? Keputusan tersebut tentunya akan mempengaruhi jalannya pemilu 2024.
Menurutnya sistem proporsional tertutup menyebabkan caleg tidak maksimal melakukan kerja elektoral untuk meraup suara di pemilu 2024.
Ia juga menilai sistem proporsional tertutup akan melemahkan peranan partai politik. Sebab mesin partai hanya bekerja sendiri tanpa adanya dukungan dari calon legislatif.
Sementara itu, koordinator BEM se-Bogor Barat, M Aminullah menyebutkan pihaknya menolak sistem proporsional tertutup.
Sistem ini bisa mencederai nilai-nilai demokrasi karena bertentangan dengan kedaulatan serta pasal 22e tentang pemilu.
Menurut M aminullah sistem proporsional tertutup akan merebut kedaulatan rakyat. Sehingga, rakyat tidak bisa menentukan siapa yang pantas untuk duduk di bangku parlemen.
Sistem tertutup ini juga dianggap membatasi masyarakat berpartisipasi dalam kontestasi pemilu. Pada dasarnya partai politik merupakan fasilitator bukan eksekutor.
Aliansi BEM se-Bogor Barat akan membuka forum diskusi untuk mencari solusi sistem apa yang akan digunakan pada pemilihan umum 2024.
Apabila gugatan uji materi dikabulkan Mahkamah Konstitusi, maka sistem pemilu berubah menjadi tertutup. Sehingga para pemilih nantinya hanya disajikan logo partai pada surat suara.
Memahami dengan baik perbedaan sistem pemilu proporsional tertutup dan terbuka akan berpengaruh terhadap sistem pemilihan umum tahun 2024.