Tidak terasa sebentar lagi akan dilaksanakan penyelenggaraan pemilu 2024 yang akan membuat tugas dan wewenang PPS kembali diperlukan.
Karena waktunya yang seperti tinggal menghitung hari, PPS atau atau panitia pemungutan suara mulai bersiap-siap.
Panitia pemungutan Suara atau PPS ini dibentuk oleh komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten atau kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum.
Selain itu juga melakukan pemilihan di tingkat kelurahan, desa, atau bisa dikatakan bahwa PPS berkedudukan di kelurahan atau desa tersebut.
Tugas dan wewenang PPS sendiri diantaranya adalah mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
Sampai dengan melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu pada masyarakat agar semuanya dapat mengikuti pemilu dengan baik.
Tugas dan Wewenang PPS Secara Detail
Panitia pemungutan suara ini sangat membantu pemerintah dalam melaksanakan pemilu secara serentak di berbagai wilayah.
Oleh karena itu mereka mempunyai tugas dan wewenang PPS yang dapat digunakan utnuk mengatur jalannya pemilu agar berjalan dengan baik dan lancar.
Semua warga dapat ikut berpartisipasi dalam pesta rakyat yang akan berlangsung dengan meriah.
Dengan demikian maka pemimpin yang terpilih, benar-benar merupakan pilihan rakyat yang dipilih secara demokratis.
Tugas dan wewenang PPS ini sudah diatur oleh pemerintah dan tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
Peraturan yang beisi tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum.
Selain itu juga pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota.
Agar dapat memahami mengenai tugas dan wewenang PPS dengan baik, Anda dapat menyimak rinciannya secara detail.
Tugas PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu
Sebagai panitia pemungutan suara tentunya mempunyai tugas yang cukup banyak demi lancarnya pemilihan. Diantaranya adalah sebagai berikut:
- Mengumumkan daftar pemilih sementara.
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah tugas dari panitia pemungutan suara yang harus dipahami sebelum melakukan tugas dan wewenang PPS tersebut.
Dalam pelaksanaannya pemilihan suara memang tidak mulus-mulus saja, sehingga Anda dapat harus siap mental saat ingin menjadi anggota PPS.
Wewenang PPS
Setelah memahami mengenai tugas dari PPS maka calon anggota juga harus memahami mengenai wewenang PPS berikut ini:
- Membentuk KPPS.
- Mengangkat Pantarlih.
- Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap.
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Demikianlah wewenang dari petugas PPS yang dapat dijalankan sesuai peraturan dan kebutuhan.
- Kewajiban PPS
- Setelah tugas dan wewenang PPS, masih ada satu lagi yang harus diketahui, yakni kewajiban yang harus dilaksanakan seperti berikut ini.
- Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan
- Pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap.
- Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diketahui PPS ini mempunyai kedudukan di kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Biasanya dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dilaksanakan.
Setelah selesai bertugas maka biasanya PPS akan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara pemilu atau pemilihan selesai
Persyaratan Menjadi Anggota PPS
Kalau Anda berminat untuk menjadi anggota PPS maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPS
- Mampu secara jasmani, rohani juga bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Kelengkapan Berkas Menjadi anggota PPS
Sembari mempelajari tugas dan wewenang PPS maka Anda dapat mennyimak mengenai kelengkapan berkas yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
- Surat pendaftaran sebagai anggota PPS
- Foto Copy E-KTP
- Foto Copy Ijazah Terakhir
- Surat Pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Tidak menjadi anggota Partai Politik
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu
- Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat 5 (lima) tahun terakhir
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung
- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi
- Sehat rohani
- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit, atau Klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar riwayat hidup
- Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6
Ketika Anda berminat menjadi anggota PPS maka harus menyiapkan berkas diatas secara lengkap.
Jangan lupa mempelajari tugas dan wewenang PPS dengan baik agar di hari H lancar dalam menjalankan tugas.