Ian Kasela dilaporkan ke polisi atas dugaan penyalahgunaan hak cipta lagu ‘Cinderella’ milik Rival Achmad Labbaika atau Ipay.
Ipay didampingi tim kuasa hukumnya secara resmi melaporkan Ian Kasela ke Polda Metro Jaya pada Jumat (1/9/2023).
Laporan tersebut sudah masuk dalam berkas nomor LP/B5193/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ian Kasela Dilaporkan ke Polisi karena Melanggar Hak Cipta Lagu Cinderella
Kabar Ian Kasela dilaporkan ke polisi dibenarkan oleh kuasa hukum Ipay, Tiara Octavia. Dia juga mengaku telah menyerahkan bukti untuk mendukung laporan Ipay.
Surat perjanjian kontrak yang dibuat dan ditandatangani Ian Kasela dengan publisher merupakan salah satu dari bukti yang dilampirkan oleh Tiara.
Tiara juga menambahkan ada pula bukti demo master yang dibuat oleh Ipay sebagai pelapor.
Ian Kasela dilaporkan ke polisi oleh Ipay dengan pasal 112 junto pasal 113 UU Hak Cipta dan terancam 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Ipay memutuskan untuk melaporkan karena sudah tidak ada cara lain. Sebelumnya pihak pelapor telah melayangkan somasi tetapi belum juga ada titik terang.
Ipay menyatakan ingin menempuh proses hukum lebih dulu dibanding memilih jalur damai mengenai hak cipta lagu tersebut.
Hak cipta lagu ‘Cinderella’ seharusnya menjadi milik Ipay sendiri. Namun, nama yang dikreditkan justru Ipay dan Ian Kasela.
Bahkan musisi ini menduga lagu ‘Cinderella’ telah didaftarkan ke LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) dengan nama pencipta Ian Kasela.
Sebelumnya Ian Kasela menghubungi Ipay pada tahun 2003. Saat itu ia meminta izin untuk membawakan lagu ‘Cinderella’ bersama band Radja.
Akhirnya mereka berdua sepakat untuk membuat kontrak kerjasama terkait a penggunaan lagu ‘Cinderella’.
Akan tetapi, hingga saat ini kontrak tersebut belum juga dibuat oleh Ian Kasela.
Ipay yang merasa gerah akhirnya melayangkan somasi dan menuntut ganti rugi sebesar Rp20 miliar.
Lagu ‘Cinderella’ setelah diciptakan oleh Ipay sejak tahun 1996 dan kemudian dipublikasikan pada tahun 1998.
Ian Kasela dilaporkan ke polisi atas dugaan penyalahgunaan hak cipta lagu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.