Selebriti Nikita Mirzani kembali dicekal ke luar negeri oleh pihak kepolisian berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pihak Kemenkumham mengatakan, artis yang akrab disapa Nyai tersebut dicekal atas permintaan dari Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Provinsi Banten.
Adapun masa pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku mulai 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022.
Profil Nikita Mirzani
Nikita Mirzani dikenal sebagai model dan aktris yang bermain film dengan berbagai macam genre.
Wanita kelahiran Jakarta, 17 Maret 1986 ini juga sering mengundang kontroversi, mulai dari akun media sosialnya hingga ke ranah infotainment.
Ia mengawali kariernya sebagai peserta di ajang pencarian jodoh “Take Me Out Indonesia” yang tayang di Indosiar pada 2010.
Dalam acara reality show tersebut, Nyai lolos sebagai peserta dengan mendapatkan pasangan pendamping. Ia pun mendapatkan hadiah.
Sebelumnya, pada acara tersebut, Nikita mengenalkan diri sebagai model.
Nama Nikita belum ada yang mengenalnya saat itu.
Namun, setelah ia berhasil terpilih dalam acara Take Me Out, berbagai tawaran menghampirinya.
Salah satunya, ia mendapat tawaran sebagai model sampul majalah.
Pada usia 24 tahun itulah dimulainya babak baru kehidupan Nikita di dunia industri hiburan.
Setelah tenar sebagai model, wanita yang kerap disapa Nyai ini pun mengawali debutnya di dunia olah peran sebagai figuran film layar lebar “Lihat Boleh, Pegang Jangan”.
Baru setelah peran dalam film perdananya, munculah berbagai tawaran bermain film lainnya.
Dua tahun kemudian, pada 2012, Nikita baru mendapatkan peran utama saat membintangi film “Nenek Gayung”.
Dalam film horror tersebut, ia berperan sebagai jelmaan nenek gayung dengan tubuh yang seksi.
Pada tahun-tahun berikutnya, tawaran untuk berperan di film horror dan komedi pun silih berganti berdatangan di antaranya, “Pacarku Kuntilanak Kembar” (2012), “Tali Pocong Perawan 2” (2012), “Pokun Roxy” (2013), dan “Pantai Selatan” (2013).
Dapat dibilang, tahun tersebut merupakan tahun keemasan Nikita.
Di balik sensasinya di dunia hiburan, kisah kehidupan rumah tangganya tak kalah dramatisnya.
Ia ternyata sudah menikah pada tahun 2006 dengan seorang pengusaha dan telah dikaruniai seorang anak bernama Laura Meizani Nasseru Asry. Namun sayang, pernikahan tersebut kandas setahun kemudian.
Nikita kembali membina rumah tanggganya saat popularitasnya meroket.
Ia melangsungkan pernikahan dengan pria berkebangsaan Selandia Baru, Sajad Ukra pada 11 Oktober 2013 di Jakarta Selatan.
Ternyata pernikahan kedua Nikita pun berjalan tidak mulus.
Kisruh rumah tangga mereka pun berakhir pada perpisahan tanggal 16 Februari 2015 lalu karena terjadi ketidaksepakatan dan ketidaksepahaman di antara keduanya.
Dari pernikahannya dengan Sajad Ukra dianugerahi seorang anak bernama Azka Raqila Ukra.
Belum reda masalah rumah tangganya, Nikita kadang disibukkan degan perseteruannya dengan beberapa artis, seperti Jenny Cortez, Julia Perez, dan Zaskia Gotik.
Keributan mereka kadang dari masalah sepele melalui akun media sosial mereka masing-masing. Komentar-komentar di akun tersebut hingga terjadi tweet war.
Tak hanya di dunia maya, dari tahun 2010 hingga 2017, ia juga berseteru di dunia nyata. Nikita harus bolak-balik ke kantor polisi, mulai persoalan penganiayaan hingga kasus prostitusi online.
Niki tak ambil pusing, ia tetap menikmati sebagai single fighter seorang ibu dengan dua anaknya. Ia sedang berjuang layaknya acara “Take Me Out” agar menjadi pemenang dalam menjalani hidupnya ini.
Baca Juga : Penampilan Abidzar anak Alm Uje yang Mengejutkan Publik
Nikita Mirzani Dilarang Ke Luar Negeri
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) melakukan pencegahan terhadap artis Nikita Mirzani untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan, pencegahan Nikita Mirzani ke luar negeri tersebut berlaku per 13 Oktober hingga 1 November.
Saleh mengatakan, pencegahan Nikita Mirzani diajukan oleh Polres Serang Kota.
Dia menambahkan, pencegahan berlaku selama 20 hari dan bukan 6 bulan, dengan alasan mendesak.
Sebelumnya, Polres Serang Kota menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Artis tersebut dijerat dengan Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan, alasan Nikita tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.
Sebab, artis itu disebut sedang mendampingi tiga orang anak.
Meski demikian, Nikita sempat bepergian ke luar negeri melalui Bandara Soekarno hatta pada 27 Juli.
Pihak Imigrasi mengaku saat itu belum mendapatkan permohonan cegah atas nama Nikita dari pihak terkait.
Kasus Nikita Mirzani
Selebriti Nikita Mirzani kembali dicekal ke luar negeri oleh pihak kepolisian berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pihak Kemenkumham mengatakan, artis yang akrab disapa Nyai tersebut dicekal atas permintaan dari Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Provinsi Banten.
Adapun masa pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku mulai 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022.
Pihak Kemenhukum pun bersuara terkait alasan pencekalan tersebut. Seperti yang telah diketahui, wanita yang kerap disapa Nyai tersebut memang sedang terjerat kasus hukum.
Bahkan, ia sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE pada tanggal 22 Juli 2022 silam.
Adapun kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Dito Mahendra, yang merupakan seorang kekasih dari penyanyi Nindy Ayunda.
Namun, polisi tidak menahan Nikita Mirzani karena alasan kemanusiaan.
Alasan Seseorang Bisa Dicekal ke Luar Negeri
Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang dimaksud dengan pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk ke luar negeri dari wilayah Indonesia dengan alasan tertentu.
Berdasarkan Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, menjelaskan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pihak yang berwenang dan bertanggungjawab mencegah seseorang untuk keluar dan masuk ke wilayah Indonesia.
Kementerian Hukum dan HAM dalam melakukan pencegahan berdasarkan pada Pasal 92 ayat (2):
Hasil pengawasan keimigrasian dan keputusan tindakan administratif keimigrasian;
Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Perintah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Permintaan Kepala Badan Narkotika Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian atau lembaga lain yang berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan pencegahan.
Menurut Direktorat Jenderal Imigrasi, pencegahan berlaku paling lama enam bulan.
Hal tersebut bisa diperpanjang satu kali dengan masa berlaku paling lama enam bulan.
Pencegahan hanya berlaku untuk satu keputusan, perintah, atau permintaan pengajuan.
Jika tidak ada keputusan perpanjangan, maka pencegahan akan berakhir.
Pencegahan dinyatakan berakhir karena tiga hal:
1. Pertama jangka waktu yang ditetapkan telah habis.
2. Kedua, pencegahan dicabut berdasarkan keputusan tertulis dari Menteri atau pejabat yang berwenang menetapkan Pencegahan.
3. Ketiga, Pencegahan dicabut oleh pejabat yang menetapkan Pencegahan berdasarkan putusan pengadilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap; atau berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan.