Perjalanan panjang kasus antara Richard Lee dan Kartika Putri telah selesai.
Setelah melalui sidang praperadilan, status tersangka Richard Lee telah dicabut karena dianggap tidak sah.
Putusan kasus Richard Lee dan Kartika Putri disampaikan pengacara dari dokter sekaligus Youtuber, melalui konferensi pers di kawasan Senopati.
Kronologi Kasus Richard Lee dan Kartika Putri
Kasus perseteruan antara dokter Richard Lee dan Kartika Putri terjadi hampir dua tahun. Bermula dari unggahan video membahas salah satu produk kecantikan Helwa Beauty.
Video yang diunggah oleh Youtuber sekaligus dokter Richard Lee tersebut membahas kandungan bahan berbahaya dari produk krim wajah.
Ternyata, produk yang dibahas oleh Richard tersebut pernah dipromosikan oleh Karput alias Kartika Putri. Artis yang kini memutuskan mengenakan hijab tersebut tidak terima.
Ia kemudian melaporkan dokter Richard ke pihak kepolisian. Saat itu, Richard Lee dijemput paksa oleh polisi di kediamannya.
Youtuber tersebut buka suara terkait konten video yang dibuatnya. Richard Lee mengungkapkan bahwa pemberitaan skincare yang dipromosikan oleh Karput tidak mengantongi izin BPOM.
Kosmetik tanpa izin BPOM jadi pangkal masalah
Melalui sebuah unggahan Video, Richard berusaha membuktikan bahwa pernyataannya bukan kebohongan. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya diberitakan bahwa skincare tersebut sudah berizin BPOM.
Namun, Richard menyoroti produk yang di review pada tahun 2019. Hal tersebut disampaikan melalui akun Instagram sang Youtuber.
Secara terpisah, Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan, Richard membeli produk melalui online. Produk yang dibeli dokter tersebut belum diketahui pasti merupakan produk Helwa atau bukan.
Praktisi kulit dan kecantikan tersebut menyimpulkan bahwa produk Helwa mengandung hidrokuinon tinggi, sebesar 5,7 persen.
Padahal batas aman penggunaan hidrokuinon hanya sebesar 2 persen dan harus mendapatkan pengawasan dari dokter.
Kartika Putri merespon review video tersebut selaku brand ambassador. Ia tak terima jika produk yang pernah dipromosikannya disebut sebagai krim abal-abal.
Richard Lee dan Kartika Putri mengadakan pertemuan terkait kasus tersebut. Namun, keduanya tidak menemukan titik terang.
Kemudian Kartika Putri melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada dokter kulit dan kecantikan tersebut. Melalui video Youtubenya, Richard Lee meminta maaf.
Rupanya, permintaan tersebut maaf tersebut tidak menyelesaikan masalah. Laporan terhadap Richard Lee dilayangkan dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kasus berjalan lambat
Kronologi kasus dr Richard Lee dan Kartika Putri terus berlanjut. Meski naik secara bertahap namun penyidikan terhadap dokter tersebut dinilai berjalan lamban.
Istri Habib Usman bin Yahya membandingkan dengan perkara serupa, akan tetapi telah mendapatkan respon cepat dari kepolisian.
Kekecewaan Kartika Putri ini dituliskan melalui akun Instagram pribadinya. Ia heran karena Dokter Richard Lee tetap bisa beraktivitas meski telah berstatus tersangka.
Kartika Putri menyebutkan bahwa sang dokter sempat menghilangkan bukti. Istri Habib Usman bin Yahya sempat meminta polisi bersikap adil dalam menangani kasus ini.
Tidak berkaitan dengan masalah edukasi
Dalam kasus Richard Lee dan Kartika Putri bukan masalah edukasi yang dituntut, melainkan kasus pencemaran nama baik.
Karput menganggap sebutan serigala berbulu domba dan hasutan publik untuk tidak percaya pada promosinya masuk ke ranah pencemaran nama baik.
Sebab, hal tersebut menyerang dirinya secara pribadi dan tidak bersangkutan dengan edukasi. Pendapat yang diungkapkan Richard Lee justru berkebalikan.
Ia menganggap seolah-olah Karput sangat hebat karena mendatangi pihak kepolisian dan kejaksaan.
Richard Lee sempat masuk penjara
Dokter Richard Lee sempat ditahan 1 x 24 jam akibat kasusnya dengan Karput. Hal tersebut memberikan pengalaman paling pahit dalam sejarah hidupnya.
Tuduhan pencurian data karena melakukan akses secara ilegal ke akun media sosial juga pernah menghampirinya.
Keputusan Pra Peradilan Kasus Richard Lee dan Kartika Putri
Perseteruan Richard Lee dan Kartika Putri usai sudah. Berdasarkan keputusan sidang pra peradilan di PN Jakarta Selatan, status tersangka Richard Lee dianggap tidak sah.
Putusan pra peradilan
Dugaan pencemaran nama baik dan ilegal akses tidak sah melalui putusan 99/Pid.Pra/2022/PN.JKT.SEL.
Putusan pra peradilan PN Jakarta Selatan tersebut dilaksanakan pada 14 November 2022. Penetapan tersangka dan barang bukti tidak sah secara hukum.
Reino selaku pengacara dari Richard Lee, menegaskan bahwa putusan pra peradilan sudah inkrah.
Sidang pra peradilan Richard Lee dan Kartika Putri ditempuh setelah upaya perdamaian berkali-kali. Pihak Karput tidak bersedia, sehingga Richard Lee dan pengacara mengambil jalur ini.
Respon pengacara Kartika Putri
Kabar putusan pra peradilan akhirnya sampai ke kuasa hukum Kartika Putri. Brian Praneda, selaku kuasa hukum turut memantau proses pra peradilan.
Namun, sampai saat ini, ia belum mendapatkan informasi mendetail terkait kemenangan Richard Lee. Pernyataan tersebut disampaikan melalui Zoom pada 16 November 2022.
Ada yang menarik berkaitan dengan pertimbangan hukum dari keputusan pra peradilan tersebut. Dasar dikabulkannya keputusan berdasarkan SK bersama 3 menteri.
Keputusan Menkominfo dan Kapolri menyebutkan bahwa laporan tidak boleh menggunakan kuasa. Sehingga, harus korban sendiri yang melapor.
Akan tetapi dasar putusan kasus Richard Lee dan Kartika Putri tersebut, Surat Keterangan Bebas atau SKB sifatnya sebagai pedoman.
Brian Praneda menegaskan, SKB tidak bisa digunakan untuk menghentikan proses yang telah berjalan. Ia menyoroti pasal 27 ayat 3 pada SK bersama 3 menteri tersebut.
Pihak Kartika Putri menyayangkan karena ada perubahan pada bergantinya proses penyidikan. Terlebih lagi untuk penetapan tersangka yang diputuskan tidak sah.
Richard Lee Bagi-bagi Uang setelah Menang Lawan Kartika Putri
Berakhirnya kasus Richard Lee dan Kartika Putri menjadi kemenangan yang tidak mudah. Dokter kulit dan kecantikan ini senang mendengar kabar tersebut setelah perjuangan panjangnya.
Ia melampiaskan kemarahan karena kemarin sudah banyak minta maaf ke pihak Kartika Putri. Kemenangan Richard Lee menandai dirinya sudah bangkit kembali.
Sayembara
Menyambut kemenangannya, Dokter Richard Lee membuat sayembara Rp100 juta. Ia mengunggah pengumuman tersebut di akun TikToknya.
Siapa saja boleh mengikuti sayembara tersebut dengan cara memotong video di channel Youtubenya berjudul Hasil Sidang Pra-peradilan K4rput!! Kita Menang.
Peserta sayembara bisa mengedit video tersebut semenarik mungkin. Video paling menarik kemenangan persidangan Richard Lee dan Kartika Putri akan mendapatkan Rp1 juta.
Uang senilai Rp1 juta akan dibagikan kepada 100 orang pemenang yang videonya berhasil fyp di TikTok Richard Lee.
Richard Lee belum memaafkan Kartika Putri
Walaupun sudah bebas dan tidak lagi menyandang predikat tersangka, dr. Richard Lee belum puas dengan perseteruannya.
Ia ingin, istri dari Habib Umar bin Yahya tersebut merasakan dinginnya lantai penjara. Merasakan hal yang sama dengan dirinya dulu akan melegakan hatinya.
Dokter kulit dan kecantikan tersebut belum bisa membuka pintu damai. Ia menyatakan bahwa ada waktunya untuk saling memaafkan.
Hingga saat ini, Kartika Putri juga belum meminta maaf kepada Dokter Richard Lee.
Permasalahan Richard Lee dan Kartika Putri telah selesai, namun keduanya masih belum saling memaafkan.